Islam Mampu Memberantas Miras Secara Total


author photo

8 Nov 2025 - 09.01 WIB



Oleh : Suryani Rahmah, A.Md Far (Pemerhati Masyarakat)
 
 
Satpol PP paser berhasil mengamankan 80 botol minuman keras (Miras) saat menggelar razia di warung remang-remang kawasan Gunung Rambutan, Kecamatan Kuaro. Selain puluhan miras, pihaknya juga mendapati 20 Pemandu Lagu (PL) di warung remang-remang tersebut yang didominasi warga luar Paser.
 
“Kepada PL kami memberikan imbauan agar tidak berlaku ke perbuatan yang mengarah kepada asusila,” tegasnya. Soal 80 botol miras yang diperoleh berasal dari beberapa warung remang-remang dan akan dicari kepemilikannya untuk ditindaklanjuti.“ Dari razia yang kami laksanakan hanya beberapa warung yang memiliki kamar-kamar, sementara yang lain hanya tempat untuk karaoke.
 
Sistem Kapitalisme Legalkan Miras
 
Jika kita cermati, adanya warung remang-remang di Paser bukan menjadi hal yang baru, bahkan sebenarnya ini sudah menjamur di berbagai kota dan daerah. Aktivitas ini sudah ada bertahun-tahun, tentu banyak juga kemaksiatan yang terjadi di dalamnya termasuk para pemandu lagu (PL) yang biasanya kebanyakan perempuan. Maka penyelesaiannya tidak cukup hanya sekedar himbauan atau Razia, karena ini tidak akan memberikan efek jera.
 
Segala upaya dilakukan untuk memberantas Miras akan mengalami kegagalan. Ini bukti ketidakseriusan dalam menghilangkan aktivitas tersebu. Belum lagi kita ketahui bersama bahwa sistem yang diterapkan hari ini adalah sistem Kapitalis sekuler yang menjadikan keuntungan atau manfaat sebagai asas dilakukannya suatu perbuatan.
 
Segala sesuatu yang bisa mendatangkan manfaat akan diambil sekalipun bertentangan dengan aturan Islam dan mendatangkan kemudharatan. Namun sebaliknya apabila suatu tersebut tidak mendatangkan manfaat maka akan ditinggalkan. Walhasil selama masih mendatangkan manfaat maka keberadaan Miras akan tetap ada meskipun dengan embel-embel dibatasi dan diawasi.
 
Islam Tegas Memberantas Miras
 
Hal ini tentu jauh berbeda dengan sistem pemerintahan Islam. Islam dengan tegas mengharamkan Miras (Khamr) dalam TSQ. Al Maidah ayat 90 Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
 
“Khamar adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamar bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya”
 
Islam melarang secara total semua hal yang berkaitan dengan Miras mulai dari produsen, distributor, penjual hingga yang mengonsumsinya (konsumen). Islam pun akan memberikan sanksi tegas yang mampu memberikan efek jera kepada semua pihak yang terlibat dalam peredaran miras termasuk yang mengonsumsinya.
 
Islam akan memberikan sanksi kepada orang yang meminum khamar berupa cambukan 40 -80 kali. Sementara untuk pihak seperti produsen, penjual atau yang mendistribusikan, maka sanksi yang diberikan oleh Islam adalah berupa sanksi ta’zir yakni sanksi yang bentuk dan kadarnya diserahkan khalifah dan qadhi sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
 
Islam akan mencegah pintu-pintu kemaksiatan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Khalifah akan memastikan penjagaan mulai dari individu, masyarakat sampai negara. Negara Khilafah pun akan memastikan hukum yang berkaitan dengan kemaksiatan berjalan, sehingga akan menutup aktivitas kemaksiatan itu hadir mempengaruhi masyarakat.
 
Demikianlah sanksi tegas yang diberikan Islam, sanksi yang mampu memberikan efek jera kepada para pelaku yang terlibat dalam peredaran Miras dan kemaksiatan lain yang menyertainya, karena Hukum Islam bersifat Jawabir (Penebus dosa) dan Jawazir (Pencegah/Efek Jera). Sudah saatnya negeri ini meninggalkan sistem kapitalisme sekuler dan beralih pada sistem Islam yang shohih yang mampu memberantas Miras secara total.
Wallahu ‘alam bi showab
Bagikan:
KOMENTAR