Oleh : Rahmayanti, S.Pd
Pengajar di Berau
Di balik dinding rumah yang tebal tampak tenang, namun sering tersimpan jerit yang tak terdengar, teriakan yang sering dialami oleh korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dan remaja terjebak dalam rangkaian kekerasan. Fenomena ini bukanlah sekedar faktor emosional sesaat, tetapi ada gejala sosial yang mengakar, yaitu runtuhnya fondasi moral, hilangnya akal sehat dan buyarnya kasih sayang dalam keluarga.
KDRT tidak hanya terjadi antar suami dan istri. Banyak remaja menjadi saksi bahkan korban kekerasan fisik maupun verbal dari orang tua yang kehilangan kendali atau sebaliknya. Orang tua yang menjadi korban perilaku agresif anak yang tumbuh tanpa bimbingan spiritual yang benar. Kekerasan di rumah sering berlanjut ke jalanan dan sekolah seperti tawuran, perundungan, bahkan tindak kriminal oleh remaja yang seolah tidak punya arah hidup.
Banyaknya kasus KDRT berdampak pada keretakan di dalam rumah tangga (keluarga) dan hasilnya akan kelihatan pada perilaku anak remaja, yang kian tak terkontrol hal ini memicu meningkatnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh remaja.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus serius yang sayangnya masih banyak ditemukan di Indonesia. KDRT tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, seksual, juga ekonomi. KDRT dapat membuat kesehatan mental dan fisik korban memburuk serta mengganggu perkembangan anak yang pada akhirnya berpengaruh terhadap keharmonisan keluarga. Menurut data dari pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusainas) menunjukkan tren jumlah kasus KDRT di Indonesia pada periode Januari hingga September 2025 cendrung mengalami peningkatan. Jumlah kasus KDRT tercatat sebanyak 1.146 perkara pada Januari dan terus mengalami peningkatan bertahap hingga mencapai 1.316 perkara pada bulan Mei. Goodstats.id/article
Kasus penemuan jasad wanita yang hangus terbakar di wilayah Sumbermajing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang, akhirnya terungkap, polisi memastikan pelaku pmbunuhan adalah FA (54) suami siri korban bernama Ponimah (42). Menurut KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, korban dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 8 Oktober 2025. Saat itu korban terakhir terlihat bersama pelaku di rumah.beritasatu.com/jatim. 16 Oktober 2025.
Berita yang lain, seorang pelajar SMP di Grobogan meninggal akibat dikroyok teman sekolah. Pihak sekolah mengaku tidak tahu pengeroyokan karena terjadi pada saat jam istirahat. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 11 Oktober 2025 lalu. Adapun orang tuanya masih diperantauan di Cianjur Jawa Barat, langsung pulang , namun sepulangnya mereka anaknya sudah terbujur kaku. Beritasatu.com/jatim.15 Oktober 2025.
Meningkatnya kasus ini penyebab utamanya adalah sekularisme yang memisahkan peran agama dengan kehidupan, membuat keluarga jadi kehilangan landasan takwa dan kurangnya tanggung jawab moral. Ditambah arah pendidikan di negeri ini yang menyuburkan sekuler liberal melahirkan kebebasan tanpa batas serta sikap individualisme yang merusak keharmonisan rumah tangga dan perilaku remaja. Negara yang juga abai, mengeluarkan UU PKDRT terbukti tidak menyentuh akar masalah, karena hanya menindak secara hukum bukan mengubah sistem yang rusak sehingga tidak menghilangkan kasus yang ada bahkan malah terus bertambah.
Di dalam Islam pendidikan akan membentuk keperibadian yang bertakwa, berakhlak mulia, bukan sekedar pada oreintasi duniawi. Di lingkungan keluarga maupun negara. Negara berperan sangat penting dalam membangun keluarga dengan membangun keimanan yang kokoh dan memberikan edukasi pada hak dan kewajiban suami istri agar dapat mencegah KDRT sejak awal.
Karena di dalam Islam negara memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab memastikan kesejahteraannya. Rasulullah bersabda “ Imam (penguasa) adalah mengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” (HR Muslim). Karena di dalam Islam pemimpin itu sebagai rain dan junnah yaitu pemimpin sebagai rain berfungsi sebagai penanggung jawab kesejahteraan, ekonomi dan pemeliharaan rakyatnya, sementara junnah pemimpin menjadi pelindung rakyat dari kezaliman.
Mengenai sanksi, negara akan memberi sanksi tegas apabila ada yang melakukan kejahatan atau tindak kriminal. Hukumannya dari yang paling ringan sampai berat Seperti nasehat, teguran sampai hukuman mati, berat dan ringannya hukuman akan disesuaikan dengan kadar kejahatannya, uqubat bersifat jawabir (menebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah agar masyarakat tidak akan melakukan hal yang sama)
Demikianlah apabila Islam diterapkan dalam kehidupan akan menghasilkan kesejahteraan karena hajat hidup orang banyak terpenuhi, aman karena negara telah memberikan jaminan, baik segi ekonomi, pekerjaan, keamanan dan kenyamanan. Wallahu a’lam.