Satuan tugas penanggulangan aktivitas illegal di Ibu Kota Nusantara menemukan sedikitnya 4.000 hektar tambang tanpa izin di Kawasan delinieasi di IKN yang mencakup Kabupaten Panajam Paser Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, Senin (27/10/2025).
Basuki menegaskan tambang illegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang besar. “Seluruh aktivitas illegal akan ditindak tegas, para pengusaha tambang juga diwajibkan melakukan reforestasi atau penanaman kembali dibekas area tambang” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Kementrian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Direktur penegakan Pidana, Ditjen Penegakan Hukum Kementrian ESDM Ma’mun, menghimbau masyarakat agar mengurus legalitas usaha pertambangan secara resmi. ”kekayaan alam harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat tapi dengan cara yang legal", katanya. https://share.google/YzMxGLG4MeNS7QDqL
Kasus tambang illegal seakan tak pernah usai, setiap tahun akan selalu ada ditemukan di seluruh wilayah Propinsi in, yaitu di Kalimantan Timur. Bumi Kalimantan secara umum memiliki kandungan sumber daya alam yang sangat melimpah, jenis SDA ini bermacam-macam mulai dari minyak bumi, batubara hingga uranium yang semuanya bernilai tinggi dan kandungannya sangat besar. Sumber energi ini semuanya dibutuhkan manusia untuk kehidupan mulai dari bahan bakar minyak untuk kendaraan sampai pembangkit tenaga listrik.
Sumber energi ini sangat bermanfaat untuk kehidupan manusia maka mempunyai nilai komoditi yang tinggi. Permintaan dunia akan energi sangatlah besar, dan menjadi urat nadi hidupnya perusahaan skala besar internasional termasuk semua elemen yang mendukungnya sekelas perusahaan pengadaan, distributor dan lain sebagainya. Inilah sebagai indikator pertumbuhan ekonomi yang selalu dijadikan standar suatu negara itu dikatakan maju atau tidak, kaya atau tidak.
Standar tersebut telah diadopsi oleh semua negara di seluruh dunia karena yang menguasai ekonomi dunia saat ini adalah sistem sekuler kapitalis. Sistem ekonomi kapitalis disepakati sebagai sistem yang mengatur kehidupan dunia hingga saat ini. Sistem ini sudah hampir satu abad lamanya menguasai dunia yang resmi diberlakukan sejak perang dunia berakhir.
Para negara Barat penjajah selain membagi batas wilayah suatu negara mereka juga bersepakat menetapkan sistem ini, dan negara yang pernah dijajah mengikuti aturan mereka, termasuk negeri ini. Hal ini bisa kita dapat secara historis aturan tambang telah ditetapkan oleh kerajaan Belanda saat itu. Sejarah ini terbukti dengan adanya Indonesische Mijnwet Staatsblad 1899 No.214 sebagai Undang-undang pertambangan pertama untuk negeri ini yang saat itu untuk menjaga kepentingan Belanda saja.
Izin tersebut diberikan hanya untuk warga negara Belanda dan perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang Belanda atau Hindia Belanda. Kemudian Tahun 1960 Undang -undang tersebut dicabut dan diganti dengan ndang-undang No.37 Prp, tahun 1960, kemudian dicabut kembali dan diganti dengan Undang-undang No.11 tahun 1967 tentang Undang-undang pokok pertambangan.
https://share.google/QK4cyH0szAc9DDdJ6
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mendasari aturan ekonomi negeri ini di pasal 33 berbunyi:
“Bumi dan Air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, yang bermakna luas dan umum. Kemudian dipertegas dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan lainnya bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas tanah tertinggi, yang mana makna penguasaan ini adalah sebagai pengelola bukan pemilik.
Definisi hak pengelolaan secara hukum berdasarkan Undang-undang No.2 tahun 2012, yaitu hak menguasai dari negara yang kewenangannya pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Di mana hak pengelolaan ini dapat diberikan kepada instansi pemerintah, badan usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan terbatas (PT), Badan Otorita, Badan Hukum lainnya yang ditunjuk pemerintah (Peraturan Menteri Agraria No.9 tahun 1999 tetang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak Pengelolaan).
Maka pengelolaan yang dimaksud adalah pengelolaan dalam memberikan hak dan membuat peraturan berupa perizinan dan sanksi saja. Bukan pengelolaan untuk melakukan aktivitas secara langsung untuk mengolah, memproduksi sampai mendistribusikan hasil produksi dan hanya terbatas badan atau instansi yang mempunyai badan hukum bukan perseorangan. Dimana faktanya pengelolaan seperti ini akan membuka peluang bagi hasil antara pemberi hak dengan penerima hak pengelolaan.
Undang-undang yang mengatur pertambangan tersebut didasarkan sistem sekuler kapitalis. Dikatakan sistem sekuler kapitalis karena berasal dari manusia yang membuat aturan kehidupan manusia mulai dari masalah sosial, ekonomi, politik hingga pertahanan keamanan suatu negara yang semuanya tersistem. Dikatakan sistem karena satu dengan lainnya saling terkait dari sumber yang sama yaitu hasil olah pikir manusia. Selanjutnya yang melandasi seluruh aturan kehidupan manusia di dunia saat ini adalah sistem kapitalis yang berasaskan manfaat.
Sangat berbeda dengan sistem Islam yang dasarnya berasal dari wahyu Ilahi, tidak berpihak dan pasti adil bagi manusia karena yang menciptakan aturan adalah pencipta manusia dan kehidupan ini. Allah mengetahui apa yang tidak diketahui manusia yaitu kehidupan sebelum dan yang akan datang. Sistem Islam sangat sempurna, dan sesuai dengan kondisi apapun, sesuai di setiap zaman dan tentu saja rahmatan lil alamin.
Sistem ini terbukti pernah diterapkan hingga 3,5 abad lamanya menguasai dunia dan pernah mencapai kegemilangan serta kejayaannya hingga mengalahkan negara adidaya. Sistem yang menjadi contoh negara-negara maju saat ini mulai dari pendidikan hingga ekonominya. Sistem ini dibawa oleh Rasullulah Shallallahu ‘alaihi wasallam di awal berdirinya negara Madinah, termasuk dalam mengelola perekonomian negara saat itu.
Pengaturan ekonomi dalam hal Sumber Daya Alam (SDA) terdapat dalam Kitab Nizhamul Iqtishady (sistem ekonomi), bab Milkiyatuummat, halaman 212, edisi Mu’tamadah). Bahwa Anas meriwayatkan dari Ibnu Abbas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda “Kaum Muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam 3 hal yaitu air, padang dan api”.
Ketiga unrsur ini adalah sebagai fasilitas umum yang jika tidak dapat terpenuhi untuk suatu jamaah atau komunitas maka akan menimbulkan persengketaan dalam rangka mendapatkannya, sehingga dikatagorikan untuk kepentingan umum atau fasilitas umum. Termasuk dalam hadist ini salah satunya adalah barang tambang atau Sumber Daya Alam sebagai sumber energi yang bermakna api.
Barang tambang terbagi menjadi dua yang terbatas dan tidak terbatas. Barang tambang yang jumlahnya terbatas sesuai ukuran individu boleh untuk dimiliki secara individu atau pribadi. Dengan ketentuan akan berlaku hukum rikaz yaitu ada 1/5 bagian zakat yang harus dikeluarkan. Sedangkan barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya maka tidak boleh dimiliki secara pribadi akan tetapi termasuk milik umum.
Imam Tarmizi meriwayatkan hadist dari Abyadh Bin Hammal:
“Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasullulah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya setelah dia pergi ada seorang dari majelis tersebut bertanya, “Wahai Rasullulah tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir. Kemudian Rasullulah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: kalau begitu, cabut kembali tambang tersebut darinya’ (HR. At Tarmizi).
Ketika Rasullulah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengetahui jumlahnya tidak terbatas maka Rasullulah melarang dan mencegahnya, sehingga hukum memberikan barang tambang tidak terbatas jumlahnya kepada siapapun menjadi haram hukumnya. Kemudian terhadap harta milik umum atau milik umat tidak seorangpun yang boleh memproteksinya terkecuali untuk kepentingan kaum muslimin. Berdasarkan hadist “Tidak ada proteksi kecuali Allah dan Rasul (HR.Abu Dawud dari Sha’b Bin Jutsamah).
Fasilitas umum ini sebagai milik umat yang manfaatnya sebesar besarnya untuk umat saja, sehingga pemanfaatannya sesuai kebutuhan. Ketika kemanfaatan untuk kebutuhan maka tidak akan terjadi eksploitasi besar-besaran yang masuk pada katagori mendapatkan keuntungan besar. Maka jika konsep ini diterapkan maka kesejahteraan akan tercukupi atau terpenuhi secara merata dan akan tercapai keseimbangan ekonomi dan sosial tanpa ada kerusakan lingkungan akibat dampak tambang legal maupun illegal seperti saat ini.
Maka sudah selayaknya menerapkan konsep Islam secara kaffah yang sempurna bukan mengambil sebagian saja, karena layaknya suatuc sistem akan berjalan efektif dan baik jika diterapkan keseluruhan. Mustahil menerapkan sistem sebagian dengan hasil yang baik karena pada dasarnya setiap sistem saling keterkaitan satu sama lain. Jika salah satu sub sistem tersebut tidak sesuai maka akan terjadi kerusakan dalam sistem itu sendiri.