Aceh Besar — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Sekretariat Daerah (Setdakab) mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk belanja makanan dan minuman pada Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut tersebar dalam berbagai pos, mulai dari konsumsi tamu, jamuan resmi, rapat-rapat, kegiatan fasilitasi, hingga kebutuhan rumah jabatan kepala daerah. Sabtu (20 Desember 2025).
Berdasarkan dokumen anggaran, pos Makanan dan Minuman Tamu Setdakab tercatat sebagai salah satu yang terbesar, dengan alokasi mencapai Rp 1,857 miliar, ditambah sejumlah item lain senilai Rp 92 juta dan Rp 18,7 juta.
Selain itu, anggaran Makanan dan Minuman Jamuan juga menyerap dana signifikan, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 26 juta hingga hampir Rp 200 juta dalam satu kegiatan. Sejumlah kegiatan jamuan bahkan dicatat berulang dalam pos Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu, yang nilainya rata-rata berada di kisaran Rp 30 juta hingga Rp 40 jutaan, dengan alokasi tertinggi mencapai Rp 94 juta dan Rp 81,95 juta.
Tak kalah besar, anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat juga tersebar luas. Nilainya bervariasi dari yang relatif kecil, seperti Rp 700 ribu hingga Rp 39,3 juta per kegiatan. Rapat-rapat tersebut mencakup evaluasi Anjab dan ABK, pembahasan perubahan Perbup SOTK, penyusunan SAKIP OPD, asistensi standar pelayanan publik, hingga sosialisasi SOP perangkat daerah.
Dalam dokumen yang sama, anggaran konsumsi juga dialokasikan untuk kegiatan fasilitasi kunjungan kerja pemerintah daerah, pelatihan, kegiatan UKS, serta pembinaan mental dan spiritual aparatur.
Tak hanya kegiatan kedinasan, belanja makan dan minum juga dialokasikan untuk rumah jabatan pimpinan daerah. Tercatat anggaran Makan Minum Rumah Jabatan Wakil Bupati sebesar Rp 37,99 juta, Rumah Jabatan Kepala Daerah (KDH) sebesar Rp 41,74 juta, serta Rumah Jabatan lainnya senilai Rp 37,95 juta.
Besarnya anggaran konsumsi ini menempatkan belanja makan dan minum sebagai salah satu komponen signifikan dalam struktur pengeluaran Setdakab Aceh Besar Tahun Anggaran 2025, sekaligus membuka ruang perhatian publik terhadap efektivitas, urgensi, dan pengawasan penggunaan anggaran daerah.
Saat dikonfirmasi dengan pihak terkait sampai berita ini dilayangkan belum ada respon atau pun tanggapan. (RB)