‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Bahaya Lemahnya Generasi Akibat Konten Merusak di Ruang Digital


author photo

1 Des 2025 - 22.21 WIB



(Ainayyah Nur Fauzih, S.Pd.)
Di era digital sekarang, generasi muda, termasuk generasi Muslim, semakin didominasi oleh ruang maya. Sayangnya, ruang digital penuh dengan konten yang merusak moral, identitas, dan akidah. Jika dibiarkan, anak-anak dan remaja Muslim dapat tumbuh menjadi generasi yang rapuh, memiliki kepribadian “split”, serta terpapar pola pikir sekuler yang menjauhkan mereka dari nilai-nilai Islam.
Penelitian yang dipublikasikan dalam E-Journal HSNP Publisher menunjukkan bahwa media sosial memiliki pengaruh langsung terhadap pembentukan akhlak remaja—baik secara positif maupun negatif—terutama ketika tidak diimbangi dengan kontrol lingkungan dan literasi digital. Temuan serupa juga disampaikan dalam laporan Kumparan yang menunjukkan bahwa paparan konten bebas nilai di media sosial kian membentuk pola pikir remaja tanpa filter kritis, sehingga nilai moral dan agama mudah tergeser oleh tren digital yang instan. 
Di platform seperti TikTok, konten negatif, mulai dari kekerasan, bahasa kasar, pornografi terselubung, hingga gaya hidup konsumtif, masih sangat mudah diakses oleh remaja. Kajian Universitas Wira Buana serta pengamatan akademisi di UNISMUH Makassar menegaskan bahwa algoritma TikTok cenderung mendorong pengguna muda kepada konten viral tanpa mempertimbangkan nilai moral, sehingga melahirkan generasi dengan kepribadian terbelah: muslim secara identitas, tetapi sekuler dalam pola pikir dan perilaku.
Melihat fakta-fakta tersebut, jelas bahwa persoalan ini tidak berhenti pada maraknya konten merusak saja. Ada sebab-sebab yang lebih mendasar yang membuat generasi muda begitu mudah terpapar dan akhirnya mengalami kerusakan cara berpikir, bersikap, hingga beragama. Di sinilah penting untuk memahami apa yang membuat kondisi ini terus berulang dan semakin mengkhawatirkan.
Kemajuan teknologi memang tidak bisa dihindari. Ia membawa kemudahan—akses informasi, pembelajaran digital, dan konektivitas luas. Namun pada saat yang sama, teknologi juga menjadi sumber bencana laten bagi generasi muda. Paparan pornografi, judi online, pinjol, cyberbullying, trafficking, serta propaganda moderasi agama terus mengintai tanpa filter yang memadai. Semua ini menciptakan ruang digital yang rentan merusak akhlak, mentalitas, bahkan spiritualitas generasi Muslim.
Di sisi lain, budaya kebebasan ala kapitalisme digital semakin memperkuat kerentanan tersebut. Platform-platform raksasa lebih mengutamakan engagement dan profit ketimbang keselamatan moral pengguna. Algoritma dirancang untuk membuat remaja betah berlama-lama, meskipun itu berarti mereka terus disuguhi konten yang banal, provokatif, dan merusak. Akibatnya, generasi muda tidak hanya menjadi konsumen pasif, tetapi juga terbentuk menjadi pribadi yang mengukur kebenaran dari tren, validasi sosial, dan popularitas—bukan lagi dari standar syariat. Inilah yang membuat kerusakan di ruang digital berlangsung masif dan cepat karena ditopang oleh sistem yang secara struktural condong pada eksploitasi, bukan perlindungan.
Lebih jauh, absennya peran negara semakin memperparah keadaan. Negara sekuler gagal berperan sebagai pelindung generasi; ia tidak mampu menghadirkan ekosistem digital yang aman, bersih, dan berpihak pada moralitas. Regulasi longgar, pengawasan lemah, dan kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan industri teknologi membuat keluarga dan masyarakat harus berjuang sendiri menghadapi derasnya arus konten merusak, tanpa dukungan sistemik dari negara. 
Dari sudut pandang Islam, semua persoalan ini tentu tidak bisa dibiarkan berlarut. Umat membutuhkan arah yang jelas agar generasi muda tidak terus tenggelam dalam arus kerusakan yang mengitari mereka. Di sinilah pentingnya kembali melihat bagaimana Islam membangun benteng yang kokoh bagi akal, akhlak, dan keimanan generasi. 
Dalam perspektif Islam, menjaga generasi adalah amanah besar yang tidak bisa dilepaskan dari peran negara. Karena itu, sistem pemerintahan yang benar-benar berfungsi melindungi rakyat diperlukan agar kerusakan di ruang digital tidak terus berulang.
Pertama, negara dalam sistem Khilafah berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Negara memiliki visi yang jelas dalam menyelamatkan generasi, sehingga setiap kebijakannya diarahkan untuk memastikan keamanan masyarakat, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Kedua, Khilafah akan menerapkan penyaringan ketat terhadap seluruh konten yang merusak. Dengan teknologi yang canggih, negara memastikan konten negatif, seperti pornografi, judi online, penipuan, maupun propaganda pemikiran yang menyesatkan, tidak dapat beredar bebas. Sebaliknya, ruang digital diarahkan menjadi sarana pendidikan, pembinaan karakter, dan penguat dakwah Islam.
Ketiga, tegaknya syariat Islam secara menyeluruh akan menutup pintu berkembangnya berbagai perilaku buruk di ruang digital. Mekanisme sanksi, pendidikan, serta pengaturan informasi semuanya berjalan di bawah satu kerangka nilai yang menjaga kehormatan, akhlak, dan akidah masyarakat. Karena itu, upaya mewujudkan masyarakat yang bersih dari konten merusak tidak bisa dilepaskan dari ikhtiar untuk menegakkan syariat secara total.
والله أعلم بالصواب
Bagikan:
KOMENTAR