Narkoba Menyasar Remaja, Bukti Sekularisme Merusak Generasi


author photo

5 Des 2025 - 15.44 WIB


Penulis : Samsinah, Amd.keb (Muslimah Peduli Umat)

Remaja adalah generasi penerus dan harapan bagi negara dan orang tua di masa depan. Akan tetapi saat ini remaja terjebak dalam pusaran pergaulan yang tidak baik dari seks bebas hingga narkoba. Bahkan sebuah kampung diberi julukan “kampung narkoba” karena aktivitas harian di kampung tersebut tidak jauh-jauh dari narkoba. Dari kota besar hingga kedesa-desa.

Contohnya di Surabaya, Kecamatan Semampir, Jalan Kunti dikenal sebagai "kampung narkoba". Hal ini setelah aparat beberapa kali melakukan penggerebekan dan menemukan kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut. Bahkan, pada tanggal 20 November 2024 tahun lalu, polisi pernah menemukan bunker di salah satu rumah saat menggerebek kampung narkoba itu. 

Di Jalan Kunti, yang selama ini dijuluki sebagai Kampung Narkoba di Surabaya, berjajar bedeng-bedeng kecil yang terbuat dari kayu beratapkan terpal. Tempat itu diduga kerap digunakan orang untuk transaksi narkoba hingga pesta sabu. (CNNIndonesia.com, Jum'at 14 November 2025)

Peristiwa diatas memperlihatkan kenyataan pahit bahwa narkoba tidak lagi menjadi ancaman yang tersembunyi, melainkan malapetaka yang tumbuh di jantung pemukiman, dekat dengan sekolah, dekat dengan rumah keluarga biasa, bahkan dekat dengan anak-anak usia belasan tahun.

Ini adalah sebuah alarm keras yang mengingatkan kita bahwa generasi muda kita saat ini berada di jalur yang sangat rapuh. Ada sesuatu yang salah, bukan hanya pada anak-anak itu, tetapi pada lingkungan, sistem, dan cara negara menjaga mereka.

Di era sistem Sekular-Kapitalisme saat ini sangat nampak bahwa remaja kehilangan nilai keimanan dan kebahagiaan hakiki sehingga mudah terjebak narkoba. Gempuran informasi media yang seringkali mempertontonkan hal-hal yang tidak berfaedah dan gaya hidup serba bebas menarik para remaja menuju dunia kelam yang akan menghancurkan masa depannya. Tanpa benteng keimanan, remaja mudah mencari “pelarian” melalui narkoba.

Peredaran narkoba sangat sistemik dan merajalela. Hukum yang ada tidak menyentuh kepada akar masalahnya. Apalagi ada remisi untuk terpidana kasus narkoba, sungguh miris. Ini membuktikan negara telah abai dalam hal pengawasan. Individu masyarakat seakan dibiarkan berjuang sendiri untuk menghindari barang haram ini. 

Terlebih sekarang, pengguna narkoba dan peredarannya semakin sulit untuk dideteksi. Di mana teknologi digital yang canggih justru dimanfaatkan untuk melaksanakan validasi produk dan menyebarkan jaringan pengedar serta target pasar oleh pelaku kejahatan.

Hal ini diperparah dengan kondisi masyarakat yang individualis sehingga mengakibatkan kontrol masyarakat tersebut menjadi kendor dalam menjaga lingkungan sekitar. Jika kampung narkoba terus dibiarkan, maka akan menjadi malapetaka generasi muda. Remaja yang seharusnya menjadi penerus bangsa akan tumbuh tanpa harapan, tergerus potensi dan produktivitasnya. Kehancuran moral dan sosial menanti bila kita hanya menjadi penonton.

Islam memberi solusi 

Islam memandang perlindungan generasi muda sebagai tugas yang amat besar. Ada tiga konstruksi solusi yang perlu ditegakkan secara menyeluruh. 
Pertama, penguatan nilai keimanan dan kebahagiaan hakiki di keluarga dan Pendidikan. Rumah merupakan benteng pertama dan sekolah adalah benteng kedua. Keduanya harus menciptakan lingkungan yang membuat remaja merasa dicintai, merasa dihargai, memiliki tempat curhat, memiliki teladan moral, dan ditanamkan nilai bahwa kebahagiaan sejati bukan dari zat kimia, tetapi dari kedekatan dengan Allah.

Ketika iman kuat, godaan lemah. Ketika hati terpenuhi, narkoba tidak menarik. Remaja harus dibimbing agar mengenal diri, mengenal Tuhannya, dan mengetahui bahwa hidup bukan sekadar sensasi, tetapi perjalanan berarti.
 Sekolah juga harus aktif memberikan literasi bahaya narkoba, bukan sekedar formalitas, tetapi dialog yang jujur tentang resiko fisik, mental, dan sosial.

Kedua, negara wajib melindungi remaja dari ancaman narkoba. Dalam Islam, negara bukan hanya pengelola administrasi, tetapi pelindung masyarakat dari bahaya. Peredaran narkoba adalah kejahatan publik yang harus diberantas dengan penegakan hukum yang tegas pada bandar, pemberantasan total kawasan rawan seperti Jalan Kunti, pengawasan lingkungan yang konsisten, penutupan permanen kampung narkoba, dan perlindungan khusus bagi sekolah dan area tempat tinggal remaja.

Islam menetapkan bahwa narkoba termasuk mukhaddir yang merusak akal, tubuh, dan tatanan masyarakat. Karena itu, negara wajib menjatuhkan hukuman ta’zir yang tegas, keras, dan menjerakan kepada para pengedar, produsen, dan bandar narkoba. Ta’zir merupakan sanksi yang ditetapkan oleh negara untuk mencegah kemudharatan besar ketika tidak ada ketentuan hukuman khusus dalam nash.

Para ulama sepakat bahwa narkoba berada dalam kategori kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman ta’zir yang sangat berat, bahkan bisa mencapai hukuman mati jika dampak kerusakannya meluas. Narkoba jelas menghancurkan kemaslahatan generasi, sehingga negara wajib bertindak keras.

Dalam sistem Islam, negara tidak membiarkan pengedar narkoba beroperasi, karena mereka merusak masa depan umat. Penindakan melalui ta’zir diberikan agar masyarakat mendapat perlindungan menyeluruh.

Di masa Khilafah, Khalifah Umar bin Khattab pernah menjatuhkan hukuman ta’zir sangat keras kepada pelaku kriminal yang membahayakan masyarakat, termasuk bentuk perusakan moral dan sosial. Ia menyatakan: “Tidak ada kebaikan bagi masyarakat yang tidak dilindungi dari para pelaku kejahatan.”

Dengan demikian, negara tidak cukup hanya melakukan razia atau rehabilitasi pengguna. Negara harus membasmi sumbernya, memutus jaringan, menghukum para pengedar dengan sanksi yang paling tegas agar menjadi efek jera bagi masyarakat.

Ketiga, kemungkaran tidak boleh dibiarkan. Islam menegaskan bahwa kemungkaran yang dibiarkan akan menular dan menjadi tradisi. Narkoba adalah bentuk kemungkaran yang menghancurkan lima aspek vital manusia yaitu akal, jiwa, harta, keturunan, dan moral. Karena itu, membiarkannya berarti membiarkan kehancuran peradaban.

Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR Muslim) 

Masyarakat juga wajib ikut serta, tidak menutup mata, tidak permisif, dan tidak takut melapor. Lingkungan yang sehat adalah hasil kerja bersama.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS Ali Imran ayat 104, yang artinya: “Hendaklah ada di antara kamu umat yang menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran”.

Demikianlah dalam Islam memiliki sistem yang teratur dan rinci mengenai permasalahan terhadap narkoba. Sehingga narkoba harus diberantas dan diberangus mulai dari menghilangkan paradigma sekuler kapitalis yang menjadi inti penyebabnya. Maka penerapan Islam secara menyeluruh membuat narkoba bukan hanya musnah namun segala bisnis haram juga akan lenyap. Wallahualam bisawab.
Bagikan:
KOMENTAR