Prostitusi Online Kian Marak, Buah Dari Sistem Rusak


author photo

5 Des 2025 - 15.40 WIB




Oleh :Hartatik
Pemerhati Sosial

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser menangkap seorang pria berinisial A (34) di Kecamatan Tanah Grogot atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). A ditangkap di sebuah warung yang tak jauh dari salah satu guest house di Jalan Untung Suropati, Desa Jone. Kasat Reskrim, Polres Paser AKP, Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, mengatakan setelah mendapatkan informasi, timnya segera melakukan penyelidikan.

Dalam praktiknya, A menggunakan aplikasi di media sosial (medsos) untuk menjajakan pasangannya yang dinikahi secara siri untuk melayani pria hidung belang. Pelaku memasang tarif sebesar Rp300.000 per pelanggan, dengan keuntungan Rp 50.000 untuk dirinya.(www.prokal.co, 24/09/2025) 

Fenomena prostitusi online semakin marak terjadi, sejalan dengan kemajuan teknologi. Faktor penyebab dari kegiatan prostitusi ini diantaranya, faktor ekonomi, gaya hidup, lingkungan dan termasuk frustasi atau tekanan psikologis dari orang terdekat termasuk suami. Oleh karenanya, pelaku prostitusi bisa berasal dari berbagai latar belakang, baik pelajar di bawah umur, pria-wanita lajang maupun pria-wanita sedang dalam ikatan pernikahan. 

Prostitusi merupakan perilaku zina sehingga haram hukum perbuatannya, selain itu juga tentu memiliki dampak negatif yang sangat signifikan yaitu penularan penyakit menular seksual, ekploitasi dan juga kerusakan moral. 

Prostitusi yang merajalela membuktikan bahwa kerusakan sudah terjadi di mana-mana, termasuk daerah Paser. Seorang istri yang dijual oleh suaminya dengan motif ekonomi keluarga yang tidak stabil, memperlihatkan betapa lemahnya iman dan ikatan suami istri. Suami tidak lagi bertanggung jawab terhadap istrinya, justru menjadi penyebab terjerumusnya istri kepada kemaksiatan. Hal ini pun menjadi bukti ada masyarakat yang juga yang melakukan kemaksiatan karena menjadi pasar pengguna jasa seks sang istri tersebut. 

Berkaca dari faktor penyebab adanya kegiatan prostitusi, maka akar masalahnya adalah sistem sekuler kapitalisme liberal yang diterapkan saat ini. Sistem ini menihilkan peran agama dalam mengatur kehidupan sehingga masyarakat berlaku bebas tanpa batas dan menjadikan materi sebagai tolak ukur segala sesuatu. Akibat sistem ini, ikatan hubungan suami istri sangat rapuh, kehidupan suami istri dipandang hanya sebagai kemitraan untuk menghasilkan ekonomi keluarga. Dan demi mewujudkan nafsu dunianya, sang suami tega menjual istrinya.

Maraknya prostitusi online ini pun menunjukkan bahwa negara gagal memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Sistem sanksi yang lemah dan kebijakan-kebijakan yang dibuat tak kunjung menjadi solusi namun semakin menyuburkan bisnis prostitusi yang jelas merusak tatanan kehidupan. 

Tak seperti sistem sekuler kapitalisme yang bebas berbuat atas dasar HAM, Islam justru memiliki peraturan yang lengkap untuk menjaga manusia dari kerusakan. Islam mengatur sistem pergaulan suami istri, tentang hak dan kewajiban masing-masing. Hubungan keduanya sebagai persahabatan dan perjanjian yang kuat kepada Allah (mitsaqan ghalijan), sebagaimana disebutkan dalam QS. An Nisa ayat 21.

Selain itu, negara dengan sistem Islam akan menjamin kesejahteraan rakyatnya, sehingga menutup celah melakukan kemaksiatan atas dasar himpitan ekonomi. Negara akan menyediakan lapangan kerja halal yang luas, menstabilkan harga kebutuhan pokok dan menjamin nafkah perempuan melalui suami atau wali mereka bahkan negara. 

Support sistem dalam Islam dengan tiga pilar kehidupan yang sejalan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), tentu mampu menghentikan kegiatan prostitusi yang jelas haram. Sistem pendidikan Islam akan mengajarkan aqidah, akhlak dan syariat, sehingga setiap individu muslim khususnya menjadi takwa dan menjalani kehidupan sesuai dengan fitrahnya. Lingkungan masyarakat pun saling menjaga dengan amar makruf nahi mungkar sehingga generasi dapat terhindar dari perbuatan zina. 

Tak kalah penting peran negara dalam membuat aturan-aturan komunal yang sesuai dengan syariat dan menerapkan sistem sanksi Islam yang bersifat jawaban dan jawazir. Dengan demikian perilaku zina dan berbagai kemaksiatan lainnya dalam bisnis prostitusi akan mudah diberantas. 
Wallahu a'lam bishshowab
Bagikan:
KOMENTAR