Tawarkan Diskon Pajak, Investasi Makin Mendominasi


author photo

15 Des 2025 - 09.33 WIB



Oleh: Ita Wahyuni, S.Pd.I.
(Aktivis Dakwah Islam Kaffah)

Fasilitas fiskal potongan pajak super atau super tax deduction ditawarkan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bagi pelaku usaha yang memberikan sumbangan ataupun membangun fasilitas sosial dan umum di ibu kota baru. Potongan pajak super itu bisa mencapai 200%. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN (Detikfinance.com, 02/12/2025).

Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan pengurangan pajak signifikan sekaligus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam percepatan pembangunan Nusantara. Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa fasilitas super tax deduction merupakan bentuk fasilitas dari pemerintah yang memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang melakukan investasi di IKN. Selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan branding. Fasilitas umum yang dibangun, seperti halte, ruang terbuka hijau, maupun destinasi wisata, dapat mencantumkan identitas perusahaan tanpa perlu bayaran.

Memanjakan Kapitalis

Pembangunan IKN sangat mengandalkan investasi asing sebagai pendorong utama. Tak heran, berbagai kebijakan pemerintah selalu ramah terhadap investasi asing untuk memastikan proyek ambisius ini dapat terus berjalan sesuai rencana. Seperti adanya diskon pajak 200% yang dirancang untuk memberikan pengurangan pajak signifikan sekaligus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam percepatan pembangunan Nusantara.

Tentu saja hal tersebut menjadi peluang emas bagi Investor asing. Sebelum adanya diskon Pajak 200%, berbagai jaminan kemudahan bagi investor sudah diberikan, terutama melalui penyederhanaan regulasi dan perizinan non-fiskal. Pemerintah pun menghilangkan segala hambatan agar investor merasa nyaman dan aman berinvestasi di Indonesia. Juga menjamin adanya potensi keuntungan yang besar dengan menyediakan berbagai kebutuhan investasi, seperti lahan yang luas, SDM yang murah, bahkan pemutihan pajak. Walhasil, dengan semua aturan sebagai "pemanis" bagi para investor asing, membuat mereka merasa yakin untuk terlibat dalam proyek percepatan IKN.

Padahal patut disadari, fakta tersebut lebih dapat dibaca sebagai eksploitasi ekonomi di bandingkan peluang ekonomi bagi masyarakat. Kenyataan inipun semakin menegaskan bahwa dalam pembangunan IKN jelas berpihak kepada pemilik modal. Di mana segala upaya dilakukan dalam rangka untuk memikat investor termasuk memberikan potongan 200% untuk percepatan pembangunan IKN. Sementara itu, masyarakat justru dibebani pajak di semua sektor. Jelas, ini merupakan ketidakadilan yang terang benderang.

Inilah watak asli kapitalisme. Kebijakan perpajakan yang lahir dari sistem tersebut selalu berpihak pada para kapitalis dan tidak pernah berpihak pada rakyat jelata. Begitupun perlibatan investasi asing dalam IKN sejatinya merupakan "jalan pintas" bagi mereka untuk mengeksploitasi dan mendominasi kawasan IKN demi mendapatkan keuntungan dalam waktu yang sangat lama. Sudahlah pasti, tindakan pemerintah memanjakan investor asing akan berdampak buruk dan memberikan mudarat bagi rakyat dan negara.

Pembangunan Demi Kemaslahatan

Dalam sistem Islam, tujuan pembangunan infrastruktur adalah untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi penguasa dan pengusaha kroninya. Hal ini karena tugas negara adalah melakukan pengurusan urusan rakyat (riayah syu’unil ummah). Dengan demikian, pembangunan apa pun yang dilakukan adalah demi rakyat.

Adapun pembiayaan pembangunan infrastruktur berasal dari baitulmal, berupa hasil pengelolaan tambang dan SDA, harta ganimah, fai, kharaj, jizyah, usyur, dan sebagainya. Bukan mengandalkan investasi asing. Dengan demikian, independensi negara tetap terjaga. Negara tidak didikte oleh para investor pemilik modal.

Pada hakikatnya, investasi asing akan menjadi jalan bagi kapitalis mendominasi dan menjajah suatu negeri. Maka dari itu, Islam melarang negara membiayai pembangunan fasilitas dan layanan publik dengan utang dan investasi asing, sebagaimana firman Allah SWT. yang artinya, “Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. Al-Nisâ’: 141)

Dalam bingkai sejarah Islam telah mengonfirmasibbahwa Ibu Kota Negara Khilafah serta kota-kota besar pada era peradaban Islam sungguh luar biasa. Kesejahteraan melingkupi setiap sudut kota dan seluruh penjuru negeri. Nilai-nilai kehidupan yang terwujud di tengah masyarakat, semuanya bersumber dari Islam. Begitupun kemajuan teknologi dan infrastruktur menjadi sorotan dunia. 

Kondisi tersebut merupakan cerminan kecemerlangan Islam sebagai ideologi sahih yang memancarkan berbagai paradigma. Untuk itu, membangun ibu kota yang bebas dari intervensi dan kepentingan asing hanya bisa terwujud jika menerapkan aturan Islam secara kaffah. Hanya syariat Islamlah yang akan mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Wallahua'lam bishshawab
Bagikan:
KOMENTAR