Lhokseumawe — Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Muara Satu, Kota Lhokseumawe, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp799.464.446, diduga kuat tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum administrasi negara hingga pidana. Sabtu (3 Januari 2026).
Proyek yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan tersebut tercatat memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2025. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, hingga berakhirnya masa kontrak, pekerjaan fisik belum juga rampung.
Kondisi ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain keterlambatan pekerjaan, sorotan tajam juga mengarah pada hilangnya papan informasi proyek di awal pelaksanaan. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana negara, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik dan pengawasan masyarakat.
Hilangnya papan proyek tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta memunculkan dugaan adanya upaya menghambat kontrol publik atas penggunaan anggaran negara.
Persoalan semakin serius setelah muncul pengakuan terkait pemindahtanganan aset sekolah. Kepala SD Negeri 2 Muara Satu, Dewi Agustina, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa material bangunan lama berupa seng ada yang hilang dan sebagian dijual.
“Material lama seperti seng ada yang hilang dan ada juga yang dijual,” ujar Dewi Agustina dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan pada wartawan media ini.
Lebih lanjut, Dewi mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan seng tersebut hingga kini belum disetorkan, dengan alasan bendahara sekolah belum memiliki rekening.
“Uangnya belum ditransfer oleh bendahara sekolah, katanya belum ada rekening,” katanya.
Pernyataan tersebut justru membuka indikasi pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan aset negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, seluruh aset sekolah negeri merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat dijual, dipindahtangankan, atau dimanfaatkan tanpa persetujuan pejabat berwenang, mekanisme penilaian, pencatatan, serta proses administrasi resmi.
Penjualan aset negara tanpa prosedur sah dan tanpa penyetoran ke kas negara berpotensi melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penerimaan negara wajib disetorkan ke kas negara.
Bahkan, jika terbukti menimbulkan kerugian negara atau dilakukan dengan unsur kesengajaan, perbuatan tersebut dapat berpotensi dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia pembangunan, bendahara sekolah, pihak Dinas Pendidikan, maupun instansi teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan proyek, raibnya papan proyek, serta dugaan penjualan aset sekolah tersebut.
Tidak adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak berwenang semakin memperkuat kekhawatiran publik akan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam proyek ini.
Kasus Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Muara Satu dinilai bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, melainkan mencerminkan potensi pelanggaran tata kelola keuangan negara dan aset publik.
Aparat pengawas internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum didesak untuk turun tangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran dan kerugian negara dalam proyek pendidikan tersebut.(A1)