(Oleh : Juliana Najma, Pegiat Literasi)
BoP adalah badan internasional yang digagas oleh Presiden AS Donald Trump untuk menangani konflik di Timur Tengah, termasuk Gaza. Indonesia resmi bergabung di dalamnya setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam BoP di sela-sela World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026. Dengan demikian Indonesia otomatis menjadi anggota selama 3 tahun tanpa biaya. Namun, iuran 1 miliar dolar disebut sebagai syarat untuk meningkatkan status menjadi anggota tetap (permanen).
Pemerintah (melalui Menlu Sugiono) menegaskan bahwa jika dana ini dibayarkan, peruntukannya adalah untuk rekonstruksi Gaza. Padahal membayar Rp17 triliun untuk masuk ke lembaga yang dikendalikan penuh oleh hak veto Trump berisiko menjebak diplomasi Indonesia. Mereka mungkin merasa bahwa jika mereka tidak ada di dalam "ruang rapat", Indonesia tidak akan punya kesempatan untuk melakukan intervensi atau melindungi kepentingan warga Palestina yang tersisa. Faktanya, batas antara "memengaruhi dari dalam" dengan "menjadi alat legitimasi" hampir tidak dapat dibedakan.
Kehadiran Indonesia, Arab Saudi, dan beberapa negara dengan penduduk mayoritas Muslim dunia di BoP seolah memang menjadi "stempel persetujuan" moral bagi AS untuk mengendalikan Gaza sepenuhnya. Menurut para pemimpin ini dengan masuk ke "lingkaran dalam" bentukan AS tersebut, Indonesia memiliki akses langsung untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza dan memastikan solusi dua negara (two-state solution) tetap diperjuangkan dari meja perundingan yang menurut mereka paling berpengaruh. Padahal jika BoP akhirnya benar-benar menggusur warga Gaza demi pembangunan fisik proyek AS-Israel, maka Indonesia telah terjebak dalam posisi mendukung penghapusan Gaza secara tidak langsung.
Board of Peace: "Lembaga Donatur" bagi Proyek AS-Israel
Bagi Indonesia saat "urusan perut" masih menjadi tugas besar yang belum atau bahkan tidak pernah bisa diselesaikan—selama sistem sekuler-kapitalisme masih bercokol di negeri ini, 17 triliun rupiah adalah dana yang besar yang menyimpan banyak harapan bagi hak-hak dasar masyarakat yang hidup dalam keadaan serba terhimpit. Ketika mekanisme pendanaan internasional digunakan sebagai "alat tawar" politik dan “urusan panggung global” justru lebih diutamakan, maka kekhawatiran mengenai prioritas anggaran dan bergesernya fokus penguasa dari kewajibannya mengurus urusan rakyat menjadi sangat relevan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengindikasikan bahwa jika iuran ini dibayar, anggarannya kemungkinan besar akan diambil dari pos Kementerian Pertahanan (yang di tahun 2026 ini berjumlah sekitar Rp187 triliun). Sebuah pertanyaan kritis yang tak bisa dihindarkan kemudian:mengapa kita menyetor modal ke lembaga internasional pada saat dana tersebut bisa langsung menyentuh rakyat miskin?
Ironis, Di saat pemerintah mampu mengalokasikan triliunan untuk "kursi" di lembaga perdamaian internasional, sistem perlindungan sosial di Indonesia justru gagal mencegah seorang anak mengakhiri hidupnya hanya karena urusan buku dan pulpen seharga beberapa ribu rupiah. Ketika angka-angka di buku besar diplomasi internasional terlihat lebih berkilau, sementara di sudut gang sempit, seorang anak menyerah pada hidup karena sebuah pulpen.
Alih-alih melindungi dan menjaga umat, penguasa justru sibuk mencari kursi untuk mendapat pengakuan dari panggung internasional yang bahkan terang-terangan melibatkan AS-Israel, sang pelaku kejahatan kemanusiaan paling tragis sepanjang sejarah kemanusiaan.
Diplomasi Ekonomi dan Pendanaan “Iming-iming”.
Banyak pengamat memberikan kritik terhadap struktur BoP karena: menempatkan Donald Trump sebagai figur sentral yang memiliki kendali besar atas arah kebijakan organisasi ini.
Kritik utama terhadap BoP adalah pendekatan Trump yang melihat konflik Gaza dari kacamata transaksional. Rencana pembangunan menara apartemen dan resor di sepanjang pantai Gaza (yang sering disebut sebagai "Riviera dari Timur") dianggap sebagai upaya mengganti identitas perjuangan Palestina dengan kemakmuran ekonomi dibawah kontrol Amerika Serikat dan Israel.
Absennya perwakilan otoritas Palestina dalam struktur pengambilan keputusan BoP adalah fakta yang sulit dibantah. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa BoP lebih mirip dewan direksi perusahaan properti demi proyek pembangunan ekonomi Amerika Serikat-Israel daripada organisasi perdamaian bagi Gaza.
Dalam beberapa tahun terakhir, Amerika Serikat sering menggunakan lembaga keuangan seperti IDFC (International Development Finance Corporation) untuk menawarkan investasi besar kepada negara-negara Muslim (termasuk Indonesia) sebagai insentif untuk membuka hubungan kerja sama dalam agenda tertentu yang melibatkan Israel (seperti Abraham Accords). Dana miliaran dolar (melalui IDFC) bukan sebagai bantuan cuma-cuma, melainkan sebagai insentif agar negara-negara Muslim mau menerima agenda keamanan dan ekonomi yang melibatkan Israel (lanjutan Abraham Accords ).
Ini mengapa Board of Peace yang sebenarnya merupakan instrumen diplomasi transaksional lebih terlihat sebagai"lembaga donatur" bagi proyek Amerika Serikat-Israel. Keterlibatan Indonesia di dalamnya justru menjadi langkah "halus" menuju normalisasi hubungan dengan Israel, dengan iming-iming investasi besar dari IDFC (International Development Finance Corporation). Akibatnya fokus negara tidak lagi pada "bagaimana menyejahterakan rakyat", tapi "bagaimana memenuhi syarat internasional" agar kucuran dana tersebut turun. Dalam situasi ini sejatinya Indonesia pun tak berdaya menghadapi kondisi geopolitik dibawah naungan sistem sekuler-kapitalisme yang terus membuatnya bergantung dan tidak memiliki kedaulatan untuk menentukan arah negaranya sendiri.
Mengembalikan Izzah Islam: Mengakhiri Pendudukan dengan Komando Jihad dan Institusi Khilafah
Persoalan Palestina bukan sekadar masalah ekonomi atau rekonstruksi fisik yang bisa diselesaikan dengan dana donor atau perundingan semata, melainkan persoalan akidah umat. Palestina tidak membutuhkan lembaga seperti Board of Peace (BoP) atau skema investasi AS melalui IDFC, sebab itu hanyalah sebuah cara untuk melanggengkan dominasi Amerika Serikat -Israel dan "menormalisasi" pendudukan atas tanah suci-Palestina. Dari kacamata ini, bantuan finansial lebih terlihat sebagai "obat bius" agar umat Islam tidak mengatasi akar masalahnya, yaitu pendudukan tanah Palestina.
Perdamaian tidak akan pernah terwujud selama entitas Zionis Israel masih berada di wilayah Palestina. Dalam hal ini, segala bentuk perundingan (seperti Abraham Accords atau piagam BoP) hanyalah langkah sia-sia karena tidak menyentuh aspek perlindungan tanah Palestina yang sejak lama dirampas oleh Israel.
Solusi bagi Palestina adalah melalui kekuatan militer yang diselenggarakan di bawah satu kepemimpinan politik tunggal dunia Islam. Dalam sejarah pemikiran politik Islam, Khilafah dianggap sebagai institusi yang akan menyatukan kekuatan militer negeri-negeri Muslim untuk melakukan "jihad akbar". Tanpa institusi ini, Palestina dan masalah umat lainnya tidak akan pernah selesai secara tuntas. Ini berarti penegakan khilafah menjadi “masalah hidup dan mati” (agenda utama bagi setiap Muslim).
Haram Bersekutu dengan Kafir Harbi Fi'lan
Harbi Fi'lan merupakan negara/entitas yang secara nyata dan terang-terangan sedang memerangi umat Islam, menduduki wilayah Muslim, atau menyerang kaum Muslimin.Dalam konteks ini, posisi AS (karena dukungan militer dan politiknya) serta entitas Zionis (karena pendudukan langsung) ditempatkan dalam kategori Harbi Fi'lan.
Mengambil pihak yang memusuhi Islam sebagai pemimpin atau sekutu militer/politik adalah hal yang dilarang oleh Allah SWT, sebagaimana firman-nya dalam Q.S Al-Ma'idah: 51 & 57. Jika suatu negara dikategorikan sebagai Harbi Fi'lan , maka hubungan yang berlaku bukanlah hubungan "diplomasi manis" atau "investasi" melainkan:pemutusan hubungan diplomatik, boikot total, serta kewajiban membela diri dan memerdekakan wilayah yang diduduki.
Saat ini, banyak negara Muslim terjebak dalam pragmatisme ekonomi . Mereka merasa tidak punya pilihan selain bersekutu karena ketergantungan utang, teknologi, atau keamanan. Padahal ini justru melemahkan posisi mulia umat dan membuat kebijakan dalam negeri mudah disetir. Kerja sama ekonomi atau diplomatik (seperti "iming-iming" dana IDFC atau BoP) dianggap sebagai bentuk pengakuan de facto atas pendudukan yang dilakukan Amerika Serikat-Israel atas tanah Palestina. Ironis bagaimana mungkin sebuah negara Muslim berjabat tangan dengan pihak yang pelurunya digunakan untuk menembaki saudara seakidahnya di Palestina?
Pada akhirnya, keadilan sosial yang merata dan kemerdekaan Palestina yang hakiki hanya bisa terwujud ketika sebuah bangsa memiliki keberanian untuk memutus rantai ketergantungan dan menempatkan kemuliaan umat di atas segala kepentingan diplomasi transaksional.
Allahumma ahyinawaamitna bil Islam.