Oleh : Delvia
Penerapan sistem rekomendasi baru BBM subsidi telah memicu krisis pasokan bahan bakar bagi kapal angkutan sungai di Samarinda. Dampaknya sangat serius terhadap operasional kapal rute Samarinda–Mahak Ulu (Mahulu) yang menjadi tulang punggung distribusi logistik dan mobilitas masyarakat di wilayah hulu sungai.
Sejak Sabtu, 24 Januari 2026, sebanyak 15 dari 28 kapal angkutan dilaporkan terpaksa menambatkan diri di dermaga Sungai Kunjang akibat ketiadaan BBM. Kondisi ini mengganggu distribusi barang kebutuhan pokok dan menyebabkan kenaikan harga di Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Situasi semakin memberatkan karena jalur sungai merupakan satu-satunya akses utama, sementara infrastruktur jalan darat rusak dan tidak memadai.
Meski pemerintah akhirnya menyepakati penyelesaian melalui mekanisme diskresi darurat, fakta ini justru menunjukkan bahwa kebijakan energi yang diterapkan tidak disiapkan untuk melindungi kebutuhan vital masyarakat sejak awal.
Krisis Sistemik, Bukan Sekadar Masalah Teknis
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Kalimantan Timur sekaligus Dosen Transportasi Pascasarjana Fakultas Teknik Universitas Mulawarman, Tiopan H. M. Gultom, menilai krisis ini seharusnya ditangani melalui kebijakan khusus. Menurutnya, BPH Migas memiliki kewenangan diskresi untuk memastikan pasokan BBM tetap berjalan bagi transportasi sungai yang bersifat vital dan strategis.
Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, mengingatkan bahwa krisis BBM subsidi berpotensi memicu efek domino, mulai dari melonjaknya biaya logistik, meningkatnya harga kebutuhan pokok, hingga tertekannya daya beli masyarakat di Kubar dan Mahulu. Ia menegaskan bahwa kebijakan energi seharusnya mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah, bukan menerapkan satu aturan seragam untuk kondisi yang berbeda.
Terlepas dari pendapat di atas, jika ditelaah lebih dalam, krisis BBM kapal sungai ini bukan sekadar kegagalan teknis atau lemahnya koordinasi kebijakan. Masalah ini merupakan krisis sistemik yang lahir dari paradigma sekuler-kapitalistik dalam tata kelola energi dan transportasi.
Penerapan sistem rekomendasi yang kaku menunjukkan bahwa negara gagal membaca realitas geografis wilayah hulu sungai. Ketika kebijakan dibuat tanpa mempertimbangkan ketergantungan penuh masyarakat pada transportasi sungai, maka yang terjadi adalah kezaliman struktural: rakyat kehilangan akses energi, distribusi logistik tersendat, dan harga kebutuhan pokok melonjak.
Lebih jauh, mekanisme “diskresi darurat” yang baru ditempuh setelah krisis memburuk menampakkan watak reaktif negara dalam sistem kapitalisme. Negara tidak hadir sebagai pengurus yang sigap menjamin kebutuhan rakyat, melainkan baru bertindak setelah dampak krisis meluas.
Ironisnya, Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia, namun masyarakatnya justru kesulitan mengakses BBM. Fakta ini menegaskan bahwa kekayaan Sumber Daya Alam Energi (SDAE) tidak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat.
Selama pengelolaannya tunduk pada mekanisme pasar dan regulasi berorientasi materi maka energi diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai hak dasar rakyat. Akibatnya, krisis BBM kapal sungai Mahakam bukanlah peristiwa insidental, melainkan pola berulang yang terus muncul akibat tata kelola yang salah arah.
Krisis ini kembali membuktikan kegagalan kapitalisme dalam menjamin keadilan distribusi. Regulasi demi regulasi diterbitkan, namun solusi yang lahir selalu bersifat tambal sulam. Aturan buatan manusia yang lemah dan berorientasi keuntungan tidak pernah benar-benar menyentuh kemaslahatan rakyat.
Solusi Islam Kaffah: Tata Kelola Energi Berbasis Amanah
Allah SWT berfirman:
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin.”(QS. Al-Ma’idah: 50)
Selama hukum Allah tidak dijadikan dasar pengaturan urusan publik, maka penderitaan rakyat akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Islam hadir sebagai sistem kehidupan yang sempurna (kaffah), mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk pengelolaan energi. Dalam Islam, minyak dan gas termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”(HR. Abu Dawud)
BBM sebagai bagian dari “api” tidak boleh dikuasai swasta atau dikelola dengan mekanisme yang menyulitkan rakyat. Negara Islam wajib memastikan distribusinya lancar hingga ke pelosok, tanpa diskriminasi wilayah pusat maupun pinggiran.
Dalam sistem Islam tidak ada kelangkaan BBM akibat regulasi berbelit. Distribusi energi disesuaikan dengan kondisi geografis daerah. Infrastruktur transportasi menjadi kewajiban negara, bukan proyek bisnis.
Dalam sistem Islam menempatkan pemimpin sebagai ra’in (pengurus rakyat), bukan pelayan kepentingan pasar.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Seorang Khalifah tidak akan membiarkan rakyatnya kesusahan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia akan memastikan kebutuhan energi, distribusi logistik, dan infrastruktur berjalan optimal karena semua itu adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Krisis BBM kapal sungai Samarinda hanyalah satu contoh kecil dari derita panjang umat akibat penerapan sistem sekuler-kapitalistik. Selama Islam hanya dijadikan agama ritual, sementara urusan kehidupan diatur dengan hukum selain Allah, maka kesusahan yang tidak berkesudahan akan terus menimpa rakyat.
Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa penerapan Islam kaffah adalah satu-satunya solusi hakiki untuk mengakhiri krisis sistemik. Dengan diterapkannya Islam dalam kehidupan akan menghadirkan kesejahteraan sejati bagi seluruh rakyat, termasuk masyarakat di pelosok sungai Mahakam.
Allah SWT berfirman:
“Dan barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
(QS. Al-Ma’idah: 45)
Wallahu a’lam