Mungkinkah Terwujud Pendidikan Gratis Ala Kapitalis?


author photo

7 Feb 2026 - 15.41 WIB



oleh Fauziah 
Pemerhati Ibu dan Generasi
Janji manis bantuan pendidikan Gratispol kembali menuai sorotan. Ratusan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) dilaporkan gagal menerima UKT gratis, sementara tujuh mahasiswa S2 kelas eksekutif Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan mendadak dicoret dari daftar penerima beasiswa. 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bersuara Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menerima pengaduan dari 39 mahasiswa Kalimantan Timur terkait permasalahan program tersebut. Berdasarkan catatan LBH Samarinda, persoalan ini bukan kali pertama terjadi. Ia mengatakan banyak mahasiswa yang mengalami kendala terkait keterbatasan informasi, minimnya sosialisasi, hingga masalah teknis mengenai program beasiswa Gratispol.
Ada tiga hal yang disampaikan LBH terhadap Gubernur Kaltim, Rudy Masud terkait pelaksanaan beasiswa Gratispol yang kini banyak dikeluhkan mahasiswa. Pertama, pembatalan sepihak beasiswa Gratispol dinilai bertentangan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak bagi setiap orang. 
Kedua, pembatalan sepihak dengan dalih adanya larangan tertentu dalam Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 merupakan pelanggaran berat terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ketiga, masalah berulang dalam pelaksanaan beasiswa Gratispol menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tubuh Pemprov Kaltim dalam merancang dan melaksanakan program tersebut. (https://kaltim.tribunnews.com. 23/1/2026)
Yang perlu menjadi perhatian adalah adanya pemahaman yang berbeda antara Pemprov Kaltim dengan masyarakat tentang program ini. Pemahaman sejumlah masyarakat Kaltim, melalui program Gratispol, semua biaya kuliah (UKT) gratis. Padahal faktanya, Pemprov Kaltim hanya membayar UKT sesuai standar biaya yang sudah ditetapkan. Ketika ada kelebihan bayar, maka menjadi tanggung jawab mahasiswa. Dengan kata lain Gratispol tidak sepenuhnya pol.
Kebijakan pendidikan gratis belum disertai tata kelola yang matang, akhirnya terjadi disinformasi khususnya dalam aspek teknis dan transparansi pelaksanaan antara pihak kampus, mahasiswa dan pemerintah. Program Gratispol yang sejatinya ditujukan untuk meringankan beban mahasiswa justru memberikan PHP.
Memang sulit menerapkan pendidikan gratis dalam sistem pendidikan kapitalis. Andai gratis tapi ada syarat dan ketentuan berlaku. Padahal Indonesia dan Kaltim khususnya memiliki sumber kekayaan melimpah misalnya SDAE saja jika dikelola dengan benar akan membuat salah satunya pendidikan gratis.
Di dalam Islam pendidikan menjadi sebuah kebutuhan asasi seluruh rakyat. Karena pendidikan adalah hak setiap warga negara tanpa membedakan martabat, usia maupun jenis kelamin. Sehingga menjadi kewajiban negara untuk memenuhi pelayanan pendidikan secara menyeluruh untuk semua warganya.
Negara juga berkewajiban membangun sarana dan prasarana belajar seperti gedung sekolah, kampus, perpustakaan, laboratorium, asrama, ruang seminar, pusat kajian dan penelitian, pusat informasi dan publikasi, percetakan, berbagai buku, jurnal, majalah, surat kabar, radio, televisi, dan lain sebagainya. 
Dalam hal ini, negara Islam memberikannya secara gratis, sebagai bentuk pelayanan kepada umat. Sebagai upaya untuk meniscayakan lahirnya ulama mujtahid dan para ahli yang menghasilkan karya inovasi baik temuan (discovery) maupun ciptaan (invention).
Di dalam sistem Islam, pembiayaan diambil dari kas Baitul Mal dari pos Fai’ dan Kharaj serta pos Milkiyyah Ammah, jika semua terpenuhi maka negara tidak akan memungut uang pendidikan dari rakyat atau gratis. Jika tidak terpenuhi maka negara akan meminta sumbangan kepada seluruh umat Muslim. Itu pun hanya sementara, sampai keuangan negara kembali stabil.
Seorang pengajar akan sangat dihargai dalam sistem Islam, sebagaimana pada masa pemerintahan Umar bin Khatab r.a yang memberi gaji dengan nominal 15 dinar, yang jika dikonversi dengan harga emas sekarang, maka gaji guru akan mencapai hampir Rp.40 juta. Inilah gambaran biaya pendidikan dalam Islam, semua pembiayaan akan ditanggung oleh negara. Dan hanya negara yang menjalankan sistem pemerintahan Islam yang bisa mewujudkannya. 
Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Dan Kami telah menurunkan Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al-Maidah:48)
Bagikan:
KOMENTAR