Dalam Pangkuan Islam, Anak Menemukan Aman


author photo

8 Mar 2026 - 19.29 WIB



Oleh: Sitti Kamariah
(Aktivis Muslimah)

Sepanjang tahun 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Kutai Kartanegara (Kukar) menangani 204 pengaduan. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual terhadap anak tercatat sebagai kasus yang paling banyak dilaporkan. Meski angka pengaduan tergolong tinggi, UPTD P2TP2A menegaskan kondisi tersebut tidak serta-merta mencerminkan meningkatnya tingkat ketidakamanan di Kukar. Sebaliknya, lonjakan laporan dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan mencari perlindungan (www.mediakaltim.com, 03/02/2026).

Berita di atas secara tersirat mengungkap realitas yang mengkhawatirkan, yaitu ruang aman bagi anak semakin rapuh. Sebab, laporan yang tercatat hanyalah kasus yang berani muncul ke permukaan, sementara yang tersembunyi diperkirakan jauh lebih besar karena takut, stigma, atau relasi kuasa.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar persoalan perilaku individu, melainkan persoalan sistemik. Anak-anak hidup dalam lingkungan sosial yang belum sepenuhnya aman, bahkan di ruang yang seharusnya paling melindungi, yaitu keluarga dan sekolah. Ketika kekerasan dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja, maka masalahnya bukan lagi sekadar lemahnya pengawasan, tetapi kegagalan sistem kehidupan dalam menjamin perlindungan yang menyeluruh.

Dalam kerangka ideologi sekuler kapitalistik yang menjadi dasar tata kelola kehidupan modern saat ini, agama diposisikan sebagai urusan privat yang tidak boleh mengatur ruang publik. Akibatnya, standar moral dan sosial tidak lagi bertumpu pada aturan Sang Pencipta, melainkan pada kesepakatan hukum buatan manusia yang berubah-ubah. Kebebasan individu diagungkan sebagai nilai tertinggi, sementara batas-batas pergaulan mulai kabur. Industri hiburan dan media menormalisasi sensualitas dan eksploitasi tubuh; perempuan dan anak dipandang sebagai komoditas ekonomi. Dalam sistem ini, anak menjadi pihak paling rentan karena berada dalam posisi lemah secara fisik, psikologis, dan sosial.

Ketika negara sekuler melihat meningkatnya laporan sebagai sinyal positif kesadaran publik, perspektif ini sesungguhnya mencerminkan cara pandang yang dangkal karena mengukur keberhasilan perlindungan dari jumlah pelaporan, bukan dari menurunnya kejahatan. Padahal, tujuan perlindungan anak semestinya adalah pencegahan total terhadap kekerasan, bukan sekadar respons administratif setelah peristiwa terjadi. Solusi yang dibuat negara tampak lebih fokus pada mekanisme pengaduan, rehabilitasi, dan pendampingan pascakejadian, sementara akar penyebabnya tidak tersentuh secara mendasar untuk diselesaikan.

Hukum yang berlaku juga sering kali belum memberikan efek jera yang kuat. Proses peradilan panjang, pembuktian rumit, dan sanksi yang dianggap ringan dibanding dampak trauma korban, membuat keadilan terasa jauh. Di sisi lain, korban anak menghadapi beban ganda, berupa luka psikologis sekaligus stigma sosial. Dalam situasi ini, negara terlihat hadir sebagai pemadam kebakaran setelah api membesar, bukan penjaga yang mencegah percikan sejak awal.

Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Islam memiliki solusi mendasar karena berangkat dari ideologi yang menjadikan wahyu dari Sang Pencipta sebagai sumber hukum dan nilai. Dalam Islam, perlindungan terhadap anak bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan kewajiban negara dan masyarakat. Kekerasan seksual terhadap anak dipandang sebagai kejahatan berat yang merusak tiga aspek sekaligus, yaitu kehormatan, jiwa, dan keberlanjutan generasi.

Islam menghadirkan sistem perlindungan yang bersifat preventif sekaligus kuratif melalui bangunan peradaban dengan tiga pilarnya yang sejalan menerapkan syariat. Pertama, Islam membangun ketakwaan individu sebagai benteng internal. Pendidikan akidah dan akhlak ditanamkan sejak dini dalam keluarga dan sistem pendidikan, sehingga setiap individu memahami batas pergaulan, menjaga pandangan, dan menghormati kehormatan orang lain. Konsep menutup aurat, larangan khalwat, serta batasan interaksi sejenis maupun lawan jenis akan menutup celah terjadinya penyimpangan seksual. Dalam masyarakat yang menjadikan ketakwaan sebagai standar kemuliaan, dorongan untuk melakukan kekerasan seksual akan ditekan.

Kedua, Islam membangun kontrol sosial melalui masyarakat yang beriman. Budaya amar makruf nahi mungkar menjadikan masyarakat tidak abai terhadap kemaksiatan. Pornografi, eksploitasi tubuh, dan pergaulan bebas tidak dinormalisasi, apalagi dikomoditaskan. Lingkungan sosial menjadi ruang yang secara kolektif menjaga kehormatan, sehingga potensi kejahatan dapat dicegah sebelum muncul. Kontrol sosial ini akan menjaga agar individu tidak jatuh dalam kerusakan moral yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Ketiga, negara dalam Islam menjalankan fungsi penjagaan melalui hukum yang tegas dan adil. Syariat menetapkan sanksi berat terhadap kejahatan seksual, termasuk zina, pelecehan, dan pemerkosaan, melalui hudud dan ta’zir yang memberikan efek jera nyata. Prinsipnya bukan balas dendam, melainkan pencegahan publik dan perlindungan masyarakat. Ketegasan hukum ini mengirim pesan kuat bahwa kehormatan manusia adalah nilai yang tidak boleh dilanggar. Di saat yang sama, negara memastikan sistem pendidikan, media, ekonomi, dan budaya berjalan selaras dengan nilai penjagaan moral sesuai syariat Islam. Negara tidak membiarkan industri yang merusak kesucian publik berkembang atas nama kebebasan pasar.

Landasan tanggung jawab negara dalam Islam ditegaskan langsung oleh Rasulullah ﷺ. Beliau bersabda, “Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus/pemelihara) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, “Sesungguhnya imam itu adalah junnah (perisai), orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Imam Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah perlindungan. Pemimpin adalah ra’in, yang mengurus dan memastikan keamanan rakyatnya. Ia juga junnah, perisai yang melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, termasuk kerusakan moral dan kejahatan seksual. Dengan demikian, negara dalam Islam tidak boleh bersikap abai terhadap kemaksiatan atau membiarkan sistem sosial yang membuka celah kerusakan. Negara wajib menutup seluruh pintu yang dapat membahayakan kehormatan dan keselamatan anak-anak.

Integrasi tiga pilar yang menerapkan Islam secara kaffah akan menciptakan lingkungan yang secara struktural aman bagi anak. Perlindungan tidak bergantung pada laporan korban, tetapi pada sistem yang menutup peluang kejahatan sejak awal. Dalam sejarah peradaban Islam, ruang publik dirancang dengan norma kesopanan yang kuat, relasi gender teratur, dan sanksi hukum yang jelas, sehingga keamanan moral masyarakat terjaga. Anak-anak hidup dalam lingkungan yang aman secara sosial maupun spiritual.

Pada akhirnya, keselamatan anak adalah cermin kualitas peradaban. Jika anak hidup dalam ketakutan, maka ada yang salah dalam fondasi masyarakatnya. Islam, sebagai ideologi yang mengatur kehidupan secara menyeluruh, menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif dengan menjaga akidah individu, memelihara moral masyarakat, dan menegakkan hukum negara. Dalam naungan sistem ini, anak tidak hanya dilindungi setelah menjadi korban, tetapi dijaga agar tidak pernah menjadi korban.
Wallahu a'lam bishshowab.
Bagikan:
KOMENTAR