Oleh. Ririn Arinalhaq
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Artinya:
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan apa yang selalu mereka kerjakan
Ayat ini menjelaskan bahwa keberkahan suatu negeri tidak hanya ditentukan oleh kekayaan alam, teknologi, atau sistem ekonomi, tetapi ditentukan juga oleh keimanan dan ketakwaan masyarakatnya. Jika dua hal ini ada dalam masyarakat maka Allah menjanjikan pintu-pintu keberkahan akan dibuka.
Namun sebaliknya, jika penduduk-penduduk negeri ini kufur dan ingkar terhadap ayat-ayat Allah swt, maka Allah akan mencabut keberkahan itu dan menggantinya dengan berbagai macam kesempitan hidup, krisis ekonomi, kerusakan moral, bencana sosial sampai dengan kekacauan keamanan.
Seperti yang terjadi di wilayah Berau Kalimantan Timur, selama tahun 2026 ini Polres Berau telah menangani setidaknya 4 kasus pencabulan. Kanit PPA Polres Berau Iptu Siswanto mengatakan dari 4 kasus tersebut, rata-rata korban berusia di bawah 17 tahun.
Iptu Siswanto menjelaskan, korban kebanyakan tertipu rayuan dan iming-iming sesuatu dari pelaku. Pelaku pun kebanyakan merupakan orang usia lanjut, dengan usia 50 tahun ke atas.
Untuk mencegah adanya kasus pencabulan dengan iming-iming bujuk rayu, pihak PPA Polres Berau pun mengadakan sosialisasi ke sekolah tentang bahaya bermain gadget tanpa pengawasan. (BerauTerkini.co.id, 05/02/26)
Semua elemen masyarakat harus berani mengakui bahwa saat ini sedang terjadi kekacauan pergaulan dan meningkatnya kriminalitas. Karena kasus ini jumlahnya begitu banyak bahkan mengalami peningkatan sehingga kasus ini tidak bisa kita katakan hanya sebuah permasalahan yang lahir dari individu saja akan tetapi harus kita akui kasus ini lahir dari kesalahan sistem yang mengatur kehidupan.
Sistem kapitalis sekularisme adalah sistem yang saat ini sedang mewarnai semua lapisan kehidupan dari mulai lapisan keluarga sampai dengan lapisan negara. Sistem ini menghendaki berpisahnya agama dari pengaturan kehidupan, sehingga alih-alih terciptanya kedamaian, justru yang tercipta oleh sistem ini hanyalah kesengsaraan dan keterpurukan. Karena sistem sekularisme mampu memunculkan orang-orang yang menganggap hidup ini hanyalah untuk memuaskan nafsu belaka tanpa memperhatikan kerugian orang lain bahkan mereka juga tidak memperhatikan halal atau haram menurut agama, sehingga muncullah pelaku-pelaku yang berani menyakiti orang lain seperti pencabulan.
Tidak berhenti di situ saja, sistem ini juga membuat negara lalai menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat. Negara tidak menetapkan aturan pergaulan yang jelas yang berfungsi sebagai langkah pencegahan, negara juga lalai dalam pengaturan dan pengawasan media-media cetak ataupun elektronik, terbukti sampai saat ini masih banyak media yang menampilkan konten pornografi yang justru hal ini dapat memunculkan naluri nau atau sahwat masyarakat. Yang dilegalkan negara justru hanya sanksi setelah kejahatan terjadi, Itu pun sanksinya lemah, tidak memberi efek jera kepada pelaku dan tidak menimbulkan rasa takut bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan yang serupa.
Sosialisasi yang digencarkan oleh Polres pun sebenarnya menggambarkan kondisi pendidikan saat ini, melalui adanya sosialisasi ini terlihat bahwa tujuan pendidikan saat ini belumlah tercapai, sehingga menyebabkan polisi sebagai institusi pemelihara keamanan dalam negeri harus turun ke sekolah.
Berbeda dengan sistem Islam, pemimpin dalam sistem Islam akan sangat berperan dan bertanggung jawab dalam memelihara dan menjaga masyarakatnya. Selain memperhatikan kebutuhan pokok, melalui sistem pendidikan Islam mereka juga akan memperhatikan akidah, akhlaq bahkan pendidikan masyarakatnya. Hal ini karena mereka mengamalkan sabda Rasulullah SAW:
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Sesungguhnya imam (pemimpin) itu”
adalah junnah (perisai), orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Di dalam sistem pendidikan Islam, peserta didik akan dibina dengan menggunakan kurikulum yang berbasis akidah Islam, selain itu mereka juga akan diajarkan berbagai macam tsaqofah Islam yang harapannya bisa membentuk kepribadian Islam di mana pola pikir dan pola sikapnya diwarnai penuh dengan ajaran Islam. Peraturan ini sejalan dengan Firman Allah SWT:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya:
“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan di belakang mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (nasib) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”(QS. An-Nisā’ [4]: 9)
Ayat di atas menjadi dasar untuk orang tua dan negara agar tidak meninggalkan generasi dalam kemiskinan, kebodohan, dan kerusakan akidah.
Islam juga menetapkan aturan pergaulan yang jelas antara laki-laki dan perempuan. Perintah menundukkan pandangan, kewajiban menutup aurat, larangan khalwat (berdua-duaan tanpa mahram), serta pembatasan interaksi yang tidak diperlukan merupakan bentuk pencegahan dini. Aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk menutup celah yang bisa mengarah pada zina dan pencabulan.
Tak berhenti sampai di situ, negara dalam sistem Islam berperan aktif menjaga moral masyarakat. Negara tidak membiarkan media, industri hiburan, atau konten pornografi merusak pola pikir dan membangkitkan syahwat secara bebas. Pendidikan diselenggarakan berbasis akidah, dan lingkungan sosial dikondisikan agar mendukung terciptanya suasana yang aman dan terjaga kehormatannya. Dengan demikian, negara tidak hanya bertindak ketika kasus viral, tetapi mencegah sebab-sebabnya sejak awal.
Tidak kalah penting, Islam juga menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual. Zina memiliki hukuman hudud yang jelas, sedangkan pelecehan dan pencabulan dikenai sanksi ta’zir yang ditetapkan hakim sesuai tingkat kejahatan. Ketegasan ini berfungsi sebagai efek jera dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Selain itu, sanksi dalam Islam tidak semata-mata menghukum, tetapi juga menjaga kehormatan dan keamanan publik.
Dengan demikian, solusi Islam dalam menghentikan kasus pencabulan bersifat menyeluruh yaitu membina iman individu, mengatur pergaulan, menguatkan peran negara, dan menerapkan sanksi tegas. Pendekatan komprehensif inilah yang mampu menutup akar masalah dan menciptakan masyarakat yang bersih serta terjaga kehormatannya.
Untuk itu, yang mampu menjadi perisai generasi bukanlah sistem kapitalisme sekularisme akan tetapi sistem Islam yang datangnya dari sang pencipta manusia yaitu Allah SWT. Wallahualam bi ashawwab.