(Ainayyah Nur Fauzih, S.Pd.)
Di tengah narasi diplomasi dan gencatan senjata, realitas di Palestina justru menunjukkan pembatasan kemanusiaan yang berlanjut dan ekspansi wilayah yang semakin sistematis.
Pembukaan perlintasan Rafah yang sempat disebut sebagai kemajuan ternyata masih jauh dari memadai. Kantor Media Gaza melaporkan bahwa realisasi pembukaan Rafah baru mencapai sekitar 29 persen dari target yang dijadwalkan, menunjukkan bahwa akses keluar-masuk dan distribusi bantuan masih sangat terbatas (Gaza Media, 17 Februari 2026). Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa untuk benar-benar mengakhiri bencana kemanusiaan di Jalur Gaza diperlukan pembukaan tanpa batasan di seluruh penyeberangan agar bantuan dapat mengalir tanpa hambatan (Antara, 17 Februari 2026).
Namun lebih dari sekadar angka capaian, sejumlah analisis menilai pembukaan Rafah tidak sepenuhnya mencerminkan perubahan kebijakan yang mendasar. Sebuah laporan di Minanews menyebut bahwa pembukaan gerbang tersebut dikemas dengan narasi kemanusiaan, tetapi tetap berada dalam skema kontrol yang menguntungkan pihak pendudukan, sehingga akses yang diberikan tetap bersifat terbatas dan bersyarat (Minanews.net, Desember 2025). Dengan demikian, pembukaan itu belum sepenuhnya berarti kebebasan akses bagi warga Gaza.
Kondisi tersebut diperkuat oleh pernyataan juru bicara UNRWA, Jonathan Fowler, yang menyebut pasokan bantuan kemanusiaan masih tertahan di Mesir dan Yordania, sementara akses masuk telah diblokir sejak Maret 2025 (Antara, 16 Februari 2026). Artinya, krisis kemanusiaan di Gaza bukan hanya akibat konflik bersenjata, tetapi juga akibat kebijakan pembatasan yang terus berlangsung.
Namun pembatasan bantuan hanyalah satu sisi dari persoalan. Sejak gencatan senjata diberlakukan, otoritas Palestina mencatat sedikitnya 1.700 pelanggaran oleh Israel, termasuk pembatasan bantuan, penolakan evakuasi medis, serta serangan harian yang menyebabkan 614 warga Palestina tewas dan 1.643 lainnya luka-luka (Anadolu, 16 Februari 2026). Dengan angka sebesar itu, klaim stabilitas pascagencatan senjata menjadi sulit dipertahankan.
Lebih jauh lagi, laporan yang dikutip oleh Al Jazeera menyebut bahwa United Nations Human Rights Office memperingatkan adanya tindakan yang memicu kekhawatiran pembersihan etnis di Gaza dan Tepi Barat, menyusul penghancuran sistematis wilayah serta pemindahan paksa penduduk yang berpotensi mengubah komposisi demografis secara permanen (Al Jazeera, 19 Februari 2026).
Sementara itu, di Tepi Barat proses yang berbeda sedang berlangsung—yakni konsolidasi wilayah. Pada 15 Februari, otoritas Israel melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat sebagai “tanah negara”, kebijakan yang memicu kecaman dari Liga Arab dan berbagai pihak internasional (Antara, 17 Februari 2026; Metro TV News, 18 Februari 2026).
Akar persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kerangka sistem global kapitalis-sekuler yang mendominasi tata hubungan internasional saat ini. Dalam sistem ini, kepentingan ekonomi, geopolitik, dan akumulasi kekuasaan menjadi orientasi utama, sementara nilai moral dan keadilan universal diposisikan sebagai variabel yang dapat dinegosiasikan.
Cara pandang kolonial yang menempatkan kekuatan militer dan politik sebagai legitimasi kepemilikan tanah tumbuh subur dalam struktur global semacam ini. Selama logika “siapa yang kuat dia yang menentukan” menjadi prinsip tak tertulis, maka setiap kesepakatan cenderung menguntungkan pihak yang memiliki dukungan politik dan militer lebih besar. Ketika forum seperti “Board of Peace” dibentuk tanpa melibatkan Palestina sebagai pihak yang terjajah, hal itu menunjukkan bagaimana mekanisme global sering kali bekerja bukan untuk menghadirkan keadilan substantif, melainkan untuk menata ulang kepentingan para aktor kuat.
Kebijakan otoritas Israel atas tanah di Tepi Barat tidak dapat dipahami sekadar sebagai proses administrasi pertanahan. Ketika tanah yang selama ini dihuni dan dikelola oleh warga Palestina dinyatakan sebagai “tanah negara” lalu dialihkan untuk kepentingan pemukiman, maka dampaknya adalah pengurangan wilayah yang dapat diakses oleh penduduk asli. Secara substansi, langkah ini merupakan praktik aneksasi de facto, yaitu penguasaan wilayah tanpa deklarasi resmi, tetapi menghasilkan kontrol yang nyata di lapangan.
Dengan demikian, pembatasan Rafah dan ekspansi di Tepi Barat bukanlah dua peristiwa terpisah. Keduanya berjalan paralel: di satu sisi bantuan dibatasi atas nama stabilitas, di sisi lain wilayah diperluas atas nama administrasi. Narasi perdamaian dipertahankan di ruang diplomasi, sementara perubahan demografis dan teritorial berlangsung di lapangan. Jika perluasan wilayah terus berlangsung sementara wilayah Palestina semakin terfragmentasi, maka gagasan solusi dua negara akan semakin sulit diwujudkan.
Dalam ajaran Islam, perlindungan terhadap jiwa dan harta merupakan prinsip mendasar. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa darah, harta, dan kehormatan seorang Muslim adalah sesuatu yang suci dan tidak boleh dilanggar. Karena itu, segala bentuk perampasan, termasuk pengambilan tanah secara zalim, dilarang keras. Bahkan Nabi ﷺ memperingatkan bahwa siapa pun yang mengambil sejengkal tanah tanpa hak akan memikul beban berat di hari kiamat. Ancaman ini menunjukkan betapa seriusnya Islam menjaga hak kepemilikan dan melindungi manusia dari kezaliman.
Al-Qur’an pun tidak membenarkan sikap diam terhadap penindasan. Dalam Surah An-Nisa ayat 75, Allah menyeru kaum beriman agar bangkit membela orang-orang yang tertindas. Seruan ini menegaskan bahwa membiarkan kezaliman berlangsung bukanlah bagian dari ajaran Islam. Keadilan bukan hanya nilai moral, tetapi kewajiban yang harus diperjuangkan.
Karena itu, persoalan Palestina tidak dapat dipersempit menjadi sengketa batas wilayah semata. Ia berkaitan dengan absennya institusi politik Islam yang mampu menyatukan umat dan menerapkan hukum Allah secara menyeluruh. Selama kaum Muslimin terkotak-kotak dalam sistem negara bangsa dan berada di bawah tatanan internasional yang sekuler, maka penjajahan akan terus menemukan bentuk-bentuk barunya.
Kesadaran inilah yang membawa pada satu pertanyaan mendasar: jika akar persoalannya adalah asas dan sistem yang keliru, maka perubahan seperti apa yang benar-benar dibutuhkan?
Solusi mendasar bukan sekadar memperluas pembukaan Rafah atau memperbanyak bantuan kemanusiaan, tetapi mengubah fondasi aturan global yang ada. Islam menawarkan sistem yang menjadikan akidah sebagai dasar politik dan pemerintahan. Dalam kerangka ini, penjajahan dipandang sebagai kemungkaran yang wajib dihentikan, bukan dinegosiasikan demi kompromi kepentingan.
Persatuan umat di bawah satu kepemimpinan yang menerapkan hukum Islam akan mengubah posisi tawar dunia Islam secara signifikan. Politik luar negeri tidak lagi dibangun atas kepentingan pragmatis sesaat, tetapi atas amanah untuk melindungi jiwa dan tanah kaum Muslimin serta menghadirkan keadilan bagi seluruh manusia sebagai wujud rahmatan lil ‘alamin.
Rafah hari ini bukan hanya pintu perbatasan, tetapi simbol lemahnya sistem dunia dalam melindungi kaum tertindas. Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah gerbang itu akan dibuka atau ditutup, melainkan kapan umat ini sadar dan bangkit menuntut solusi Islam yang menyentuh akar persoalan, menegakkan keadilan secara hakiki, dan menghentikan kezaliman secara tuntas—bukan sekadar meredakan penderitaan untuk sementara waktu.
والله أعلمُ بالـصـواب