‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Penggunaan Dana BOS di Madrasah Aceh Besar Disorot, Kankemenag Dituding Abai Pengawasan


author photo

13 Mar 2026 - 19.44 WIB


Jantho — Transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah madrasah di Kabupaten Aceh Besar menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai pengawasan dari Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Besar belum maksimal, sehingga memunculkan dugaan ketidakterbukaan dalam perencanaan dan penggunaan anggaran pendidikan tersebut. Jumat (13/3/2026).

Seorang tokoh masyarakat Aceh Besar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, lemahnya pengawasan dari Kankemenag Aceh Besar berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran Dana BOS di madrasah.

Menurutnya, pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara seharusnya dilakukan secara transparan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. Jika tidak, kondisi tersebut dapat memicu praktik manipulasi data hingga mark up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia menilai indikasi ketidakterbukaan itu terlihat dari tidak dipublikasikannya rencana maupun realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2025 oleh sejumlah madrasah negeri di Aceh Besar. Madrasah yang disebut antara lain:
Madrasah Aliyah Negeri 1 Aceh Besar
Madrasah Aliyah Negeri 3 Aceh Besar
Madrasah Aliyah Negeri 4 Aceh Besar
Madrasah Aliyah Negeri 6 Aceh Besar
Keempat madrasah tersebut dinilai tidak mempublikasikan perencanaan dan realisasi penggunaan Dana BOS melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) maupun papan informasi publik di lingkungan madrasah.

Padahal, menurut sumber tersebut, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.

“Jika penggunaan anggaran tidak transparan, sangat mudah terjadi manipulasi data maupun mark up harga untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini tentu dapat merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap lembaga pengawas negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Aceh serta aparat penegak hukum dapat melakukan audit mendalam terhadap penggunaan Dana BOS di madrasah yang berada di bawah koordinasi Kankemenag Aceh Besar.

Selain itu, ia juga meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat Kankemenag Aceh Besar, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan anggaran pendidikan di madrasah.

“Jika ditemukan pejabat yang tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, harus ada tindakan tegas agar menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, Saifuddin, membantah tudingan tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Ia menyebutkan bahwa kewenangan pengelolaan Dana BOS tidak lagi berada di tingkat kabupaten. Menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir kantor Kankemenag kabupaten hanya berfungsi sebagai unit operasional.

“Dana BOS sejak tahun lalu sudah dipangkas oleh pemerintah. Kewenangannya juga bukan di kabupaten. Sudah lebih dari tiga tahun kantor hanya sebagai unit operasional untuk pembayaran gaji,” ujarnya.

Saifuddin menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan cenderung merupakan fitnah. Ia bahkan menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami juga akan mengajukan pencemaran nama baik karena itu bukan kewenangan kami,” katanya.(Ak)

Bagikan:
KOMENTAR