‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Rest Area dan Toleransi dalam Sistem Islam


author photo

13 Mar 2026 - 14.18 WIB




Oleh : Purwanti Rahayu

Kementerian Agama (Kemenag) tak mau mudik 2026 dipenuhi kabar duka karena sopir kelelahan. Sebanyak 6.859 masjid di seluruh Indonesia disiapkan sebagai tempat singgah gratis bagi pemudik, berlaku sejak H-7 sampai H+7 Idul Fitri.

Rest area utama bagi pemudik di Tol Balikpapan-Samarinda adalah Rest Area Travoy KM 36A (arah Samarinda) dan KM 36B (arah Balikpapan), yang menyediakan fasilitas lengkap seperti SPBU, toilet, masjid, dan tempat makan. Posko mudik sering hadir di lokasi ini, termasuk layanan Serambi MyPertamina, untuk meningkatkan kenyamanan berkendara.

“Beristirahat sejenak bisa menyelamatkan nyawa, mencegah musibah, karena kalau sopirnya ngantuk, dan nanti nabrak, kecelakaan bisa terjadi,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat menerima audiensi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Program bertajuk Ekspedisi Masjid Indonesia 2026 ini digagas Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Masjid-masjid di jalur mudik akan difungsikan sebagai titik transit yang buka 24 jam.

Koordinasi internal pun dikebut, dari pusat hingga Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, untuk memastikan kesiapan fasilitas.

“Masjid diharapkan dapat menyiapkan fasilitas yang mencakup ruang istirahat, toilet bersih, air wudhu, ruang laktasi jika memadai, air minum, pengisian daya ponsel gratis, serta area parkir yang aman dan tanpa biaya,” kata dia.

Selain itu, masjid diharapkan menyediakan takjil bagi pemudik yang masih menjalankan puasa Ramadan. (kitamudamedia.com)

*Rest Area dan Toleransi*

Pemanfaatan masjid dan gereja sebagai rest area (tempat istirahat) bagi pemudik lebaran adalah bentuk nyata humanisme (kemanusiaan) yang tinggi, sekaligus simbol keharmonisan dan toleransi antar umat beragama di Indonesia. Hal ini mencerminkan fungsi rumah ibadah yang tidak hanya untuk ritual, tetapi juga sebagai ruang sosial-kemanusiaan yang melayani masyarakat luas.

Beberapa gereja juga membuka diri sebagai tempat istirahat atau mendukung pelaksanaan ibadah (seperti penyediaan tempat salat Idul Fitri bagi umat Muslim di halaman gereja), yang menunjukkan semangat persaudaraan dan gotong royong.

Inisiatif ini didasari atas dasar kemanusiaan untuk mengurangi kelelahan pengemudi dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas, tanpa memandang latar belakang agama.

Masjid dan gereja di sepanjang jalur mudik bertransformasi menjadi ruang terbuka yang aman dan nyaman, menguatkan fungsi sosial rumah ibadah dalam membantu sesama.

Kolaborasi ini menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan bersama dapat mempersatukan masyarakat melampaui perbedaan, menjadikan rumah ibadah sebagai pilar toleransi yang hidup.

Saat mudik, penggunaan fasilitas umum (bukan tempat ibadah) untuk istirahat oleh pemudik dari agama berbeda umumnya dianggap wajar sebagai bentuk toleransi sosial. Isu menjadi kontroversial ketika terjadi pencampuran aktivitas ibadah di rumah ibadah yang berbeda keyakinan.

Inilah bentuk toleransi yang dibolehkan. Berbeda dengan moderasi beragama yang digadang-gadang sebagai bentuk toleransi. Namun sejatinya, mencampuradukkan ajaran agama dengan pemikiran barat yang liberal. 

*Toleransi dalam Islam*

Dalam Islam terdapat perbedaan pandangan dan batasan yang tegas mengenai memasuki tempat ibadah agama lain, yang secara umum berbeda dengan kebiasaan di dalam masjid. Hal ini berkaitan dengan prinsip menjaga akidah dan menghindari keserupaan (tasyabbuh) dengan ritual ibadah agama lain.

Hukum memasuki tempat ibadah agama lain dalam Islam bervariasi antara makruh (dibenci), boleh, hingga haram berdasarkan tujuan kunjungan dan pendapat mazhab. Secara umum, diperbolehkan untuk kebutuhan mendesak atau studi (penelitian arsitektur/sosial), namun haram jika mengikuti ritual, ada gambar/berhala, atau merusak akidah.

Toleransi sejati dalam Islam adalah menghormati penganut agama lain dan berbuat adil dalam muamalah (sosial), namun tidak mencampuradukkan dalam masalah akidah dan ibadah (tidak mengikuti ibadah agama lain).

Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin menyikapi perbedaan akidah atau agama dengan prinsip toleransi (tasamuh), keadilan yang ketat, dialog yang baik, dan perlindungan hak asasi bagi non-Muslim yang hidup damai (zimmi). Mereka tidak memaksakan agama, melainkan menekankan prinsip "Lakum dinukum waliyadin" (Untukmu agamamu, dan untukku agamaku) dalam interaksi sosial.

Sejarah peradaban Islam mencatat toleransi yang luar biasa dalam melayani musafir (orang dalam perjalanan) tanpa memandang latar belakang agama, ras, atau sosial mereka. Hal ini didasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan Sunnah untuk memuliakan tamu dan membantu sesama manusia.

Di masa Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin, Ramadhan serta Idul Fitri (lebaran) adalah momen spiritual dan sosial yang agung, ditandai dengan peningkatan ibadah, kedermawanan, dan penguatan persaudaraan. Umat non-Islam pada masa tersebut, khususnya di Madinah, umumnya bersikap menghormati.

Penyikapan terhadap perayaan agama lain didasarkan pada prinsip toleransi dalam interaksi sosial (muamalah) dan jaminan kebebasan beragama, namun tetap tegas dalam menjaga akidah Islam.

Rasulullah menekankan agama yang paling dicintai Allah adalah Al-Hanifiyyah As-Samhah (lurus dan toleran).

Dalam Islam, rest area (tempat istirahat) dimaknai secara fisik sebagai tempat perhentian sementara bagi musafir untuk ibadah (salat, wudhu) dan memenuhi kebutuhan. Secara filosofis, dunia ibarat rest area dalam perjalanan panjang menuju akhirat, tempat manusia beristirahat sejenak, mengevaluasi diri, dan menambah bekal amal saleh.

Rest area juga bisa merujuk pada momen-momen tertentu yang memberikan ketenangan spiritual, seperti bulan Ramadan yang menjadi tempat "istirahat" bagi jiwa dari hiruk-pikuk keduniawian.
Wallahu'alam Bisshawab
Bagikan:
KOMENTAR