BANDA ACEH — Pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh menuai sorotan tajam. Praktik perencanaan dan penggunaan anggaran dinilai tidak transparan dan berpotensi membuka ruang penyimpangan, memicu kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan di tingkat tertinggi pemerintahan daerah. Sabtu (25 April 2026).
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa rencana penggunaan anggaran tahun 2026 belum dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Padahal, keterbukaan informasi tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketiadaan publikasi ini bukan sekadar kelalaian administratif. Minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dinilai sebagai pintu masuk berbagai potensi pelanggaran, mulai dari manipulasi data, penggelembungan harga (mark-up), hingga praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Situasi ini memunculkan persepsi publik bahwa pengawasan dari pucuk pimpinan daerah tidak berjalan optimal.
Ketertutupan informasi anggaran dianggap sebagai indikator lemahnya komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Desakan pun menguat agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat di Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh. Publik menilai, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam mengabaikan kewajiban transparansi, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin dan efek jera.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh, Diwarsyah, memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa data sebenarnya telah tersedia, namun terdapat sejumlah kegiatan yang belum ditayangkan di SIRUP akibat perubahan penjabaran anggaran.
Menurutnya, perubahan tersebut dipicu oleh penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada revisi Keputusan Gubernur serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian dokumen baru tersebut baru rampung beberapa hari lalu.
“Setelah DPA terbaru selesai, seluruh kegiatan ke depan akan kembali ditayangkan di SIRUP,” ujarnya melalui pesan singkat kepada awak media.
Meski demikian, alasan administratif tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Publik tetap menuntut konsistensi keterbukaan informasi sebagai fondasi utama dalam mencegah praktik penyalahgunaan anggaran.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak yang harus dijalankan tanpa kompromi dalam setiap pengelolaan uang negara.(Ak)