‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Mandiri Tanpa Investor: Konsep Pembangunan Ibu Kota Dalam Islam


author photo

3 Apr 2026 - 15.09 WIB




Oleh Ana Chandayani

Jakarta: Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berupaya mempercepat pembangunan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan memperkuat kebijakan investasi. Untuk memperkuat kepastian investasi, pemerintah akan menghadirkan aturan lahan dan insentif fiskal lebih transparan dan kompetitif.

"Kebijakan percepatan pembangunan IKN dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," ujar Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha Ototita IKN, Ferdinand Kana Lo ketika ditanya mengenai investasi IKN di Penajam Paser Utara, Kaltim, dilansir dari Antara, Minggu, 1 Maret 2026.

Aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan tingkat kemungkinan (prediktabilitas) bagi investor merencanakan, serta merealisasikan investasi di IKN yang disusun berdasarkan pendekatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), serta menggabungkan landasan teori dengan dinamika dan kebutuhan nyata atau riil di lapangan.

Dia menjelaskan kebijakan dikeluarkan sebagai upaya memajukan atau mempercepat pembangunan IKN, dan Otorita IKN sudah mengeluarkan 65 perjanjian kerja sama (PKS) dengan total investasi kisaran Rp70 triliun. Regulasi atau peraturan mencakup formula perhitungan, faktor koreksi dan skema pembayaran, serta ketentuan khusus bagi pelaku usaha pelopor.

Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 18 Tahun 2025, serta optimalisasi insentif fiskal dan kepabeanan bagi pelaku usaha di lingkungan IKN, memperkuat fondasi kepastian berusaha dan daya saing investasi ibu kota negara baru Indonesia. "Yang diharapkan menciptakan tata kelola pemanfaatan lahan yang tertib, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mempercepat realisasi investasi di IKN," kata Ferdinand Kana Lo.

Saat ini pembangunan sangat bertumpu pada investasi, muncul potensi ketimpangan antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi. Pemberian berbagai insentif fiskal, kemudahan lahan, dan fasilitas khusus bagi pelaku usaha pelopor berpotensi membuat negara lebih banyak memberikan kemudahan kepada investor dibandingkan memastikan manfaat langsung bagi masyarakat. Padahal, pembangunan ibukota seharusnya berorientasi pada pelayanan publik bukan sekedar menjadi proyek investasi atau kawasan bisnis baru.

Wilayah pembangunan IKN berada di kawasan yang kaya sumber daya alam di Kalimantan Timur. Jika tata kelola lahan terlalu longgar demi menarik investasi, maka ada resiko terjadinya komersialisasi lahan secara besar-besaran yang berpotensi menggeser kepentingan masyarakat lokal dan merusak keseimbangan lingkungan. Selain itu, ketergantungan pada investor juga dapat menimbulkan masalah jika minat investasi menurun atau terjadi krisis ekonomi.

Dalam tata kelola pembangunan yang ideal, negara seharusnya menjadi pihak yang kuat dalam mengatur dan mengelola sumber daya serta pembangunan wilayah. Investasi memang penting, tetapi tidak boleh menjadi faktor dominan yang menentukan arah pembangunan. Pembangunan ibukota baru seharusnya bertumpu pada kepentingan rakyat, keberlanjutan lingkungan, serta pemerataan pembangunan nasional.

Percepatan investasi di Ibu Kota Nusantara menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan proyek strategis nasional ini berjalan cepat melalui dukungan modal swasta. Namun, ketergantungan besar pada investor menyisakan pertanyaan mengenai arah pembangunan. Apakah benar-benar berorientasi pada kepentingan publik atau lebih condong pada kepentingan ekonomi dan korporasi. Karena itu, transparansi kebijakan, perlindungan masyarakat lokal, dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama agar pembangunan ibukota baru tidak sekedar menjadi proyek investasi, tetapi benar-benar menjadi pusat pemerintahan yang adil dan berkelanjutan.

Dalam perspektif Islam, pembangunan wilayah termasuk pembangunan kota atau ibukota tidak boleh didasarkan semata pada logika investasi dan keuntungan ekonomi.
Pembangunan harus berorientasi pada kemaslahatan umat dan amanah pengelolaan harta milik publik. Dalam sistem Islam, negara tidak menyerahkan penguasaan sumber daya strategis kepada korporasi atau investor besar. Sumber daya alam seperti hutan, tambang, dan kekayaan alam yang melimpah merupakan kepemilikan umum (millkiyah`ammah) yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, Padang rumput, dan api."
(HR.Abu Dawud dan Ahmad)

Prinsip ini menunjukkan bahwa sumber daya vital tidak boleh dimonopoli atau di komersialisasi oleh segelintir pihak. Fungsi utama negara adalah ri'ayah syu'un al-ummah(mengurus urusan rakyat). Karena itu, pembangunan kota, termasuk ibu kota, harus dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti: keamanan, transportasi yang layak, fasilitas umum, pusat pendidikan, dan kesehatan, askes ekonomi yang adil. Artinya, pembangunan tidak boleh sekedar menjadi proyek bisnis atau kawasan investasi. 

Tata kelola amanah dan anti korupsi Islam menekankan kepemimpinan yang amanah dan sederhana sebagaimana dicontohkan oleh Umar bin Khattab. Pada masa kepemimpinannya, pengelolaan harta negara dilakukan dengan transparan dan penuh tanggung jawab. Pemimpin dalam Islam menyadari bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Karena itu, kebijakan pembangunan tidak boleh menguntungkan kelompok tertentu atau membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Islam memiliki sistem keuangan negara yang kuat melalui institusi Baitul Mal, yang bersumber dari berbagai pos seperti:
pengelolaan sumber daya alam, kharaj( pajak tanah)jizyah, ghanimah dan fa'i zakat dengan pengelolaan sumber daya yang benar, negara tidak perlu terlalu bergantung pada investor atau utang untuk membangun wilayah.

Islam juga menekankan prinsip tidak merusak bumi (la tufsidu fil ardh). Setiap pembangunan harus memperhatikan kelestarian alam karena manusia adalah khalifah di bumi yang bertugas menjaga keseimbangan lingkungan. Dalam pandangan Islam, solusi pembangunan wilayah bukan sekedar mempercepat investasi ,tetapi membangun sistem tata kelola yang adil, amanah, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Negara harus menjadi pengelola utama sumber daya, memastikan distribusi kekayaan yang adil, serta menjadikan pembangunan sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat, bukan sekedar proyek ekonomi. Wallahu a'lam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR