Banda Aceh — Aroma pemborosan anggaran kembali menyeruak dari tubuh Pemerintah Aceh. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) terkait perencanaan belanja tahun 2025 yang dinilai gemuk, tidak sensitif terhadap kebutuhan publik, dan berpotensi sarat praktik mark-up. Sabtu (25 April 2026).
Data perencanaan anggaran mengungkap angka-angka mencengangkan pada pos belanja yang dinilai jauh dari prioritas. Belanja makanan dan minuman rapat mencapai Rp3,69 miliar, disusul jamuan tamu Rp927 juta, serta aktivitas lapangan Rp59 juta.
Yang lebih mencolok, anggaran perjalanan dinas membengkak hingga Rp7,04 miliar, sementara belanja lembur menembus Rp6,05 miliar. Di saat yang sama, dana untuk sewa gedung pertemuan dan hotel mencapai Rp2,04 miliar, ditambah sewa kantor Rp250 juta.
Tak berhenti di situ, pemeliharaan kendaraan dinas juga menguras anggaran dalam jumlah besar: lebih dari Rp2,27 miliar untuk kendaraan roda empat dan Rp210 juta untuk roda dua.
Komposisi anggaran tersebut memicu pertanyaan serius soal orientasi belanja pemerintah daerah. Alih-alih berfokus pada kebutuhan publik, porsi besar justru tersedot ke pengeluaran rutin yang minim dampak langsung bagi masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai kondisi ini bukan sekadar pemborosan, tetapi membuka ruang lebar bagi praktik manipulasi anggaran dan mark-up harga.
“Anggaran perjalanan dinas, konsumsi, hingga lembur yang mencapai puluhan miliar rupiah jelas tidak wajar. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi indikasi kuat potensi penyimpangan,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lemahnya pengawasan internal turut memperparah situasi. Pemerintah Aceh dinilai gagal menunjukkan kontrol yang ketat terhadap penggunaan anggaran di lingkup lembaga sendiri.
Desakan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh dinilai mendesak guna membongkar dugaan pemborosan dan praktik mark-up yang merugikan keuangan daerah.
“Jika ada indikasi pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa kompromi. Transparansi hasil audit juga wajib dibuka ke publik agar kepercayaan masyarakat tidak terus terkikis,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKA Aceh belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi.
Kasus ini kembali menjadi cermin buram tata kelola keuangan daerah. Di tengah tuntutan efisiensi dan akuntabilitas, publik justru disuguhi angka-angka fantastis yang sulit dibenarkan—dan semakin menjauh dari kepentingan rakyat.(Ak)