‎ ‎
‎ ‎

PENGHINAAN! Bendera Puskesmas Cot Ie Jue Robek & Kusam, Kadis Kesehatan & APH Diminta Tidak Tutup Mata


author photo

24 Apr 2026 - 10.56 WIB



 
BIREUEN – Tindakan memalukan dan sangat mencoreng nama baik negara terjadi di Puskesmas Cot Ie Jue, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Fasilitas kesehatan milik negara ini diduga kuat melecehkan lambang negara dengan mengibarkan bendera Merah Putih yang kondisinya sudah sangat menyedihkan robek-robek, kusam, luntur, dan tidak layak sama sekali untuk dikibarkan. Jumat (24 April 2026).
 
Ironisnya, pelecehan terhadap simbol kedaulatan bangsa ini seolah dibiarkan begitu saja, terkesan luput dari perhatian dan pengawasan ketat pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
 
Kepala Puskesmas Bernada Tinggi: "Silahkan Dipublikasikan!"
 
Menanggapi kemarahan publik tersebut, Kepala Puskesmas Cot Ie Jue, Abdul Hadi, justru bersikap santai dan bernada tinggi saat dikonfirmasi.
 
Alih-alih meminta maaf atau segera memperbaiki kesalahan, pria ini dengan angkuh menyatakan:
 
"Silahkan dipublikasikan!"
 
Ucapan singkat namun bernada menantang ini semakin memicu kemarahan masyarakat. Bagaimana bisa seorang pejabat publik yang terbukti melanggar undang-undang justru bersikap seenaknya dan tidak merasa bersalah?
 
Melanggar Hukum Pidana, Ancaman 5 Tahun Penjara
 
Perlu ditegaskan, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, kusut, atau kusam adalah tindakan kriminal yang dilarang keras oleh undang-undang.
 
Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
 
- Pasal 24 huruf c secara tegas melarang mengibarkan bendera yang dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Pasal 68 menjerat pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- bagi siapa saja yang merendahkan kehormatan bendera negara.
 
Mendesak Tindakan Tegas
 
Masyarakat mendesak keras kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen untuk segera mengevaluasi kinerja dan mentalitas Kepala Puskesmas yang bersikap arogan tersebut.
 
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk tidak tutup mata. Hukum harus berlaku adil dan setara. Jika terbukti melanggar, maka proses hukum harus tetap berjalan, jangan biarkan simbol negara terus dilecehkan hanya karena oknum pejabat merasa berkuasa!(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR