Oleh: Hartatik
(Pemerhati Sosial)
Sebanyak 6.859 masjid di seluruh Indonesia disiapkan sebagai tempat singgah gratis bagi para pemudik, berlaku sejak H-7 hingga H+7 Idulfitri. Tidak hanya masjid, sejumlah rumah ibadah lain juga dilibatkan di beberapa daerah, termasuk gereja. Pendekatan ini dipandang sebagai wujud menjadikan rumah ibadah sebagai ruang kemanusiaan yang terbuka bagi siapa pun. (https://kaltim.kemenag.go.id/23/02/26)
Fakta lain menunjukkan bahwa di tengah suasana khusyuk bulan suci Ramadan, semangat toleransi dan kebersamaan juga tampak di Kota Samarinda. Hal ini tergambar dalam perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang diselenggarakan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin). Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur pun menegaskan komitmennya dalam menjaga harmoni kehidupan beragama, sehingga wilayah tersebut tetap damai, rukun, dan menjadi teladan dalam implementasi moderasi beragama. (www.kitamudamedia.com, 24/02/26)
Sekilas, fenomena ini menunjukkan nilai kemanusiaan yang tinggi. Masjid dijadikan rest area bagi pemudik, bahkan gereja pun difungsikan dalam semangat kebermanfaatan bersama. Namun, bagi umat Islam, persoalan ini tidak cukup dilihat dari sisi sosial semata. Ada dimensi akidah yang harus tetap dijaga.
Dalam perspektif Islam, masjid memang memiliki fungsi sosial, termasuk sebagai tempat singgah bagi musafir. Hal ini telah dicontohkan sejak masa Rasulullah SAW. Namun, ketika berbicara tentang keterlibatan tempat ibadah agama lain, ada batasan syariat yang tidak boleh diabaikan.
Jika menelaah literatur fikih klasik, para ulama berbeda pendapat tentang hukum seorang Muslim memasuki tempat ibadah non-Muslim seperti gereja, wihara, atau sinagoge. Dalam mazhab Hanafi, misalnya, disebutkan bahwa hukum memasuki tempat ibadah non-Muslim adalah makruh, bahkan cenderung makruh tahrimi (mendekati haram):
يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ الدُّخُولُ فِي الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ، وَالظَّاهِرُ أَنَّهَا تَحْرِيمِيَّةٌ
“Bagi seorang Muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh, dan tampaknya makruh tahrimi (mendekati haram).” (Ibnu Nujaim, Al-Bahrur Ra’iq, juz 8, hlm. 374)
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan hal sepele. Terlebih jika masuknya seorang Muslim ke tempat ibadah agama lain tidak sekadar untuk kebutuhan darurat, tetapi berpotensi menyeret pada sikap kompromi dalam akidah.
Di sinilah letak titik kritis dari konsep toleransi dan moderasi beragama yang sering digaungkan. Toleransi yang kebablasan dapat berujung pada pengaburan batas antara kebenaran akidah Islam dan keyakinan lain. Ketika toleransi dimaknai sebagai mencampuradukkan ajaran, menghadiri, atau bahkan merayakan ritual agama lain, maka hal itu berpotensi merusak kemurnian akidah umat Islam.
Padahal, Islam telah memberikan pedoman yang jelas dalam menyikapi perbedaan agama. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan…” (QS. Al-An’am: 108)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam melarang sikap merendahkan agama lain, sebagai bentuk penghormatan dalam interaksi sosial. Namun, pada saat yang sama, Islam juga menegaskan batas akidah, firman Allah SWT pada surah Al - Kafirun mengatakan:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)
Artinya: Katakanlah: "Hai orang-orang kafir (1), Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah (2), Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah (3), Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah (4), Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah (5), Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku (6)." (QS. Al-Kafirun: 1-6)
Ayat ini bukan hanya seruan toleransi, tetapi juga penegasan identitas. Bahwa dalam urusan keyakinan dan ibadah, tidak ada kompromi.
Sejarah Islam memberikan gambaran nyata bagaimana toleransi dijalankan secara proporsional. Pada masa Rasulullah SAW, masyarakat hidup dalam keberagaman agama. Terdapat komunitas Yahudi dan Nasrani yang hidup berdampingan dengan umat Islam. Rasulullah tidak pernah memaksa mereka masuk Islam, dan memberikan kebebasan dalam menjalankan ibadahnya.
Namun, Rasulullah SAW juga tidak pernah mengikuti atau merayakan tradisi keagamaan mereka. Ketika beliau hijrah ke Madinah dan mendapati adanya perayaan Nairuz dan Mahrajan, beliau tidak mengadopsinya. Sebaliknya, beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari raya yang lebih baik, yaitu Idulfitri dan Iduladha.” (HR. Abu Dawud)
Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki identitas yang khas dan tidak mencampuradukkan dengan tradisi keagamaan lain. Lebih jauh, Rasulullah SAW juga mengingatkan:
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi peringatan agar umat Islam tidak larut dalam praktik keagamaan lain yang bertentangan dengan syariat.
Dalam konteks pelayanan terhadap musafir, Islam justru memiliki konsep yang sangat kuat. Pada masa Rasulullah dan para khalifah, negara menyediakan fasilitas bagi para musafir, seperti tempat singgah, makanan, dan jaminan keamanan. Ini menunjukkan bahwa pelayanan terhadap musafir adalah bagian dari tanggung jawab negara, bukan sekadar inisiatif sosial yang bersifat insidental.
Dengan demikian, menjadikan masjid sebagai rest area adalah hal yang selaras dengan ajaran Islam. Namun, pelibatan tempat ibadah agama lain dalam kerangka toleransi harus dikaji secara hati-hati agar tidak melampaui batas syariat.
Islam mengajarkan toleransi, tetapi bukan toleransi yang menggadaikan akidah. Islam menghormati perbedaan, tetapi tetap menjaga kemurnian keyakinan. Dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk, umat Islam dituntut untuk bersikap adil, santun, dan manusiawi, tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip dasar agamanya.
Dengan pemahaman inilah, harmoni sejati dapat terwujud, bukan harmoni semu yang mencampuradukkan akidah, tetapi harmoni yang dibangun di atas kejelasan prinsip dan penghormatan terhadap batas-batas keyakinan.
Wallahu a'lam