‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Tiada Daya dan Asa Berantas Korupsi dalam Demokrasi


author photo

3 Apr 2026 - 21.07 WIB




Oleh : Hasmiati, A.Md.
Pemerhati Sosial 

Tumpukan uang ratusan miliar rupiah, deretan barang mewah kelas dunia, hingga mobil mewah kini menjadi bagian dari babak baru pengungkapan dugaan korupsi tambang batubara PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di atas lahan berstatus HPL milik Kementerian Transmigrasi (kini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi/Kemendesa PDTT), area yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pertambangan.

Kasus tersebut juga melibatkan jejaring antara kekuasaan di lingkaran pejabat dan bisnis tambang di Bumi Etam. Penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni: HM, BH, dan ADR dari unsur penyelenggara negara, serta BT, DA, dan GT dari pihak PT JMB Group. Walau telah menetapkan enam tersangka, Kejati Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. 

Kasus demi kasus korupsi terus berulang sudah jadi berita lazim. Rakyat penuh amarah namun tak kuasa bertindak. Bagaimana tidak kekuasaan dan korupsi di sistem demokrasi bagai "saudara kembar" yang tak terpisahkan, rugikan negara trilyunan rupiah. 

Indikasinya ada jejaring rapi dan sistematis antara pejabat dan pengusaha di balik bisnis raksasa SDAE di bumi etam Kaltim yang kaya raya ini. Meski penangkapan kasus korupsi pada bidang SDAE terungkap, namun pada hakikatnya itu hanya ingin menunjukkan secara simbolis bahwa KPK sudah bekerja maksimal. 

Apabila dilakukan dengan jujur maka semua yang bergerak di bidang ini akan terkait dan terungkap. Tentu saja hukum akan jadi "Drakor" berepisode panjang yang ujungnya tak sesuai harapan rakyat.

Disinilah gambaran bahwa sistem Demokrasi Kapitalisme yang diadopsi telah membuka peluang pengusaha dalam memuluskan usahanya andil membantu calon pejabat. Di balik team sukses kampanye yang melenggang maju ke kursi pemerintahan. Latar belakangnya adalah biaya kampanye pemilu yang mahal. 

Alhasil kongkalikong antara para kapital dan penguasa pun terjadi, sama-sama menuai manfaat dan untung dari regulasi atau kebijakan yang bisa disetir sesuai keinginan mereka. Semua itu lazim dalam Kapitalisme Demokrasi. Selama SDAE dikelola dengan sistem kapitalisme maka pasti banyak melanggar aturan yang dibuat untuk dilanggar.

Kapitalis yang menyetir penguasa dari belakang layar sehingga korupsi oleh para pejabat sangat niscaya. Kolaborasi penguasa dan pengusaha kerap melahirkan kebijakan populis untuk menjarah hak dasar rakyat atas nama pembangunan atau investasi. 

Kata-kata indah tapi dampaknya mengorbankan hak dan kepentingan rakyat. Contoh perampasan tanah petani atas nama food estate, limbah industri dan logam berat yang mencemari lingkungan, kerusakan ekosistem dan biota laut di sekitar tambang nikel atas nama hilirisasi. Fenomena banjir bandang dan tanah longsor diberbagai daerah saat musim hujan. 

Semua itu adalah dampak tata kelola SDA semrawut yang diserahkan pada asing dan swasta. Masih banyak contoh kebijakan yang tak berpihak pada rakyat tapi karpet merah untuk pengusaha.

Pengelolaan SDA di Indonesia merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan pasal ini, negara lah memiliki peran strategis dalam pengelolaan SDA. Namun nyatanya, komitmen ini sulit terealisasi dalam sistem kapitalisme.

Berbeda dengan sistem 
Islam yang tegak atas komitmen negara untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat dan merealisasikan kesejahteraan secara utuh dan merata. Sistem Islam akan mencegah korupsi terjadi, karena pemilihan penguasa simpel dan tak berbiaya besar sehingga melahirkan pemimpin yang amanah, bertanggung jawab pada kepemimpinannya dunia dan akhirat.

Latar belakang pemimpin adalah keimanan dan ketaatan paripurna kepada Allah Swt dan Rasulullah Saw yang dilandaskan pada Al Qur'an dan As Sunnah. Penguasa dalam Islam berposisi sebagai raa’in (pengurus rakyat). Ini sejalan dengan sabda Rasulullah Saw “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Sistem tata kelola dalam Islam pun akan melahirkan kesejahteraan adil dan merata. Pengelolaan dan distribusi SDA hanya untuk kemaslahatan rakyat tidak untuk komersialisasi. Hasil tambang adalagi milik umum dan dikembalikan seluruhnya untuk rakyat dalam bentuk pendidikan dan kesehatan gratis serta pembangunan infrastruktur yang merata di setiap daerah dan wilayah Daulah Islam.

Sistem sanksi dalam Islam sangat tegas dan sesuai syariat. Tidak ada pengampunan, remisi, HAM dan tanpa tebang pilih. Sanksi yang ketat bertujuan untuk memberi efek jera juga berfungsi untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Hukuman bagi para koruptor ini dapat berupa publikasi, stigma, peringatan, pengambilan aset, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati sesuai ijtihad kepala negara Daulah Islam yaitu Khalifah. 

Dengan ini jelas satu-satunya langkah efektif penanggulangan korupsi secara tuntas adalah dengan menerapkan aturan Islam secara Kaffah dalam institusi Daulah Islam. Dalam sistem Islam pemberantasan korupsi harus memiliki efek jera karena korupsi adalah tindak kejahatan tidak boleh meluas, apalagi sampai terjadi secara masif dan struktural di tengah masyarakat. Wallahualam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR