MEULABOH — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Aceh Barat menuai sorotan tajam. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan praktik tidak transparan yang berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran hingga dugaan tindak pidana korupsi. Senin (5 Mei 2026).
Kritik tidak hanya ditujukan kepada pihak sekolah, tetapi juga kepada Dinas Pendidikan Aceh yang dinilai tidak menunjukkan langkah pengawasan yang memadai. Kondisi ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh.
Sejumlah orang tua siswa dan pemerhati pendidikan menyebut, pengelolaan Dana BOS di banyak sekolah berlangsung tertutup. Salah satu indikasi utama adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang diduga tidak melibatkan komite sekolah maupun perwakilan wali murid.
“RKAS seharusnya disusun secara partisipatif, tapi faktanya banyak sekolah menyusunnya sendiri tanpa transparansi,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, sekolah juga dinilai tidak menjalankan kewajiban publikasi anggaran. Tidak ditemukan papan informasi yang memuat rincian penggunaan Dana BOS, sehingga masyarakat tidak mengetahui alur penggunaan dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per sekolah.
Minimnya keterbukaan ini dinilai membuka ruang manipulasi anggaran, termasuk potensi mark up dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Aceh sebagai pihak pengawas dinilai belum mengambil langkah konkret. Berbagai laporan masyarakat disebut belum ditindaklanjuti secara serius, memunculkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Barat, T. Kamarisal, menyatakan bahwa penggunaan anggaran di sekolah telah mengacu pada petunjuk teknis. Ia juga menyebut penerapan sistem transaksi berbasis digital (IBC) diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan.
“Sekolah sudah kami ingatkan untuk menggunakan anggaran sesuai ketentuan,” ujarnya melalui pesan singkat.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama terkait transparansi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan dana.
Atas kondisi ini, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk segera melakukan audit komprehensif.
Pemeriksaan diminta mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan anggaran, proses pengadaan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat diminta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian.
Publik juga menuntut agar hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka guna memastikan akuntabilitas serta memulihkan kepercayaan terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Desakan ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan transparansi Dana BOS di Aceh Barat tidak lagi bisa diabaikan.(Ak)