‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Hari Buruh dan Ilusi Kesejahteraan: Saatnya Melihat Akar Masalah


author photo

2 Mei 2026 - 10.51 WIB



Oleh: Nur Alfa Rahmah, S.S., M.Pd (dosen UIN Antasari Banjarmasin)

Setiap 1 Mei, kita kembali diingatkan pada Hari Buruh Internasional. Spanduk terbentang, demonstrasi digelar, tuntutan disuarakan. Namun di balik semua itu, satu pertanyaan mendasar tetap menggantung: mengapa problem perburuhan di negeri ini seperti tak pernah benar-benar selesai?

Data terbaru menunjukkan realitas yang tidak bisa disangkal. Jutaan orang masih menganggur, sementara mereka yang bekerja pun belum tentu hidup sejahtera. Upah rendah, PHK massal, tekanan mental akibat ketidakpastian kerja—semua ini seperti menjadi siklus tahunan yang terus berulang.

Kita seolah terbiasa melihatnya sebagai “masalah biasa”. Padahal, jika dicermati lebih dalam, ini bukan sekadar persoalan teknis ketenagakerjaan. Ini adalah problem sistemik. Salah satu kesalahan terbesar dalam memahami problem buruh hari ini adalah melihatnya hanya dari relasi antara pekerja dan perusahaan. Seakan-akan konflik upah, PHK, dan kesejahteraan hanya bisa diselesaikan melalui negosiasi dua pihak ini saja. Padahal, persoalan utamanya justru terletak pada bagaimana sistem mengatur kehidupan.

Dalam sistem ekonomi saat ini, negara cenderung hanya berperan sebagai regulator—bukan penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat. Akibatnya, seluruh beban hidup—pangan, pendidikan, kesehatan, bahkan energi—ditanggung oleh individu, termasuk buruh. Di titik inilah masalah mulai membesar. Buruh menuntut upah tinggi bukan semata karena ingin “lebih”, tetapi karena mereka dipaksa menjadikan upah sebagai satu-satunya sumber untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidup. Di sisi lain, perusahaan berusaha menekan biaya produksi agar tetap kompetitif. Konflik pun tak terelakkan. Relasi kerja akhirnya direduksi menjadi transaksi ekonomi semata—kering dari nilai keadilan.

Jika kita berani jujur, akar masalahnya ada pada paradigma yang digunakan. Sistem yang ada hari ini memandang buruh sebagai faktor produksi, bukan manusia yang harus dimuliakan. Selama paradigma ini tidak berubah, maka solusi yang ditawarkan hanya akan bersifat tambal sulam.

Berbeda dengan itu, Islam memandang hubungan kerja secara lebih proporsional. Dalam fikih, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja disebut sebagai akad ijarah—yakni kontrak atas manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Artinya, yang dihargai adalah jasa yang diberikan, bukan kehidupan buruh secara keseluruhan. Karena itu, kewajiban pemberi kerja adalah memberikan upah secara adil dan tepat waktu. Bahkan Rasulullah ﷺ menegaskan agar upah diberikan sebelum kering keringat pekerja.

Namun yang sering luput dipahami, Islam tidak membebankan seluruh tanggung jawab kesejahteraan buruh kepada perusahaan. Di sinilah peran negara menjadi sangat penting. Dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar regulator. Negara adalah ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Konsekuensinya jelas: negara wajib menjamin kebutuhan dasar setiap individu—baik mereka bekerja maupun tidak. Ini mencakup akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, tekanan terhadap buruh untuk “menggantungkan hidup sepenuhnya pada upah” akan berkurang. Konflik antara buruh dan perusahaan pun bisa diminimalkan.

Lebih dari itu, Islam juga menawarkan mekanisme konkret untuk membuka lapangan kerja. Misalnya, melalui pengelolaan lahan terlantar. Jutaan hektar tanah yang selama ini tidak produktif bisa dihidupkan dan diberikan kepada rakyat untuk dikelola. Negara juga berperan menyediakan sarana produksi—seperti irigasi, bibit, dan alat pertanian. Selain itu, negara berkewajiban mengelola sumber daya alam sebagai milik umum, bukan diserahkan kepada segelintir oligarki. Dari sinilah lapangan kerja luas bisa tercipta, sekaligus menjadi sumber pemasukan negara untuk menyejahterakan rakyat.

Di sektor keuangan, akses modal juga harus dibuka secara merata tanpa praktik riba, sehingga rakyat kecil memiliki peluang untuk mandiri secara ekonomi. Melihat semua ini, menjadi jelas bahwa problem perburuhan bukan sekadar soal upah atau PHK. Ini adalah soal bagaimana sistem mengatur kehidupan manusia. Selama negara tidak mengambil peran sebagai penanggung jawab kesejahteraan, selama kebutuhan dasar diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, maka konflik buruh akan terus berulang.

Hari Buruh seharusnya tidak hanya menjadi ajang seremonial atau demonstrasi tahunan. Ia harus menjadi momentum refleksi: apakah sistem yang kita jalankan hari ini benar-benar mampu menghadirkan keadilan? Atau justru terus melanggengkan ketimpangan? Pertanyaan ini penting, karena masa depan jutaan pekerja bergantung pada jawabannya. 

Jika kita ingin perubahan yang nyata, maka yang harus dibenahi bukan hanya kebijakan teknis, tetapi juga paradigma dasar yang selama ini kita anggap “normal”. Sebab tanpa itu, Hari Buruh tahun depan kemungkinan besar akan kembali diisi dengan cerita yang sama.
Bagikan:
KOMENTAR