Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?


author photo

20 Mei 2026 - 07.44 WIB



Oleh : Nadila A., S.P., M.P.
(Aktivis Dakwah Kampus) 

Indonesia kembali diguncang fakta yang mencengangkan. Bagaimana tidak? Pada Sabtu (9/5), sebanyak 320 warga negara asing dan 1 WNI ditangkap oleh Polri di sebuah kantor yang menjadi lokasi operasional judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan ini merupakan wujud komitmen pemberantasan judi online di RI. Dia menyebut pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara.

"Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara." (detiknews, 11/5/26) 

*Judol : Kejahatan Terorganisir*
Melirik ke belakang, pada Kamis (5/3), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memamerkan tumpukan uang senilai Rp58.185.165.803 dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta. Uang puluhan miliar rupiah tersebut berasal dari hasil tindak pidana perjudian online (judol) yang kemudian disita negara melalui kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ditahun sebelumnya, Aktivis Anti Judi dari Aliansi Judi Pasti Rugi, Erwin Erlani pun mengungkapkan, bahwa dari 8,8 juta warga Indonesia yang terjerat judi online (judol), sebanyak 440.000 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Tingginya angka korban dengan perputaran uang mencapai Rp 900 triliun membuat Aliansi Judi Pasti Rugi prihatin. Mereka pun turun ke berbagai daerah untuk melakukan penyadaran bahaya judol. (Kompas, 24/7/26) 

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik judi online telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memanfaatkan teknologi digital, rekening perbankan, dompet elektronik, hingga jaringan internasional untuk menyamarkan aliran dana dengan melibatkan jaringan lintas negara dengan sistem yang terstruktur dan canggih.  

*Mengejar Untung Tanpa Batas*
Paradigma sekuler kapitalisme yang terterapkan hingga saat ini menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama. Kapitalisme telah menyeret banyak orang menggemari judi online (judol). Seolah menjadi solusi, judol justru hadir sebagai jalan pintas yang tampak menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Dengan tampilan menarik, akses yang mudah, serta promosi masif di media sosial, banyak orang tergiur mencoba, mulai dari anak muda hingga orang tua. Tidak sedikit yang awalnya hanya “coba-coba”, akhirnya kecanduan karena terus berharap mendapatkan keuntungan instan.

Tak hanya itu, paradigma sekuler juga berhasil menjauhkan agama dari kehidupan. Akibatnya, penentuan standar benar dan salah tidak lagi didasarkan pada hukum Allah, tetapi pada untung dan rugi secara materi. Selama dianggap menghasilkan uang, banyak orang justru mengabaikan dampak kerusakan yang timbulkan. 

*Judol Merusak Semua Kalangan*
Judi online (judol) kini bukan lagi sekadar perilaku menyimpang, tetapi telah berkembang menjadi budaya rusak yang menjangkiti berbagai kalangan. Anak muda, orang tua, masyarakat miskin maupun kaya, bahkan yang berpendidikan tinggi pun banyak yang terjerat. 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun menjadikan alarm serius bagi masa depan generasi muda. (Antara, 14/5/26) 

Bukan tanpa sebab, kemudahan akses melalui ponsel, promosi masif di media sosial, serta iming-iming keuntungan instan justru membuat judol semakin dianggap lumrah di tengah masyarakat. Tentu dampaknya sangat merusak. Anak muda kehilangan masa depan karena kecanduan judi, banyak keluarga mengalami konflik ekonomi hingga terlilit utang akibat judol, menunjukkan bahwa masyarakat sedang dihadapkan pada normalisasi kemaksiatan, ketika sesuatu yang jelas haram perlahan dianggap biasa karena terus dipromosikan dan dibiarkan berkembang.
 
Di Indonesia sendiri, aparat beberapa kali telah mengungkap keterlibatan warga negara asing dalam operasional judi online, mulai dari pengelolaan server, pemasaran digital, hingga pencucian uang hasil kejahatan. Perputaran uangnya pun mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Sangat disayangkan, dengan segala upaya yang dilakukan oleh aparat atau negara hari ini nyatanya belum mampu menyolusi dengan sistem kapitalismenya. Tentu ini tidak bisa dibiarkan! 

*IsIam Memberantas Judul Hingga Keakar*
Pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs atau penangkapan pelaku, tetapi harus dimulai dari penguatan ketakwaan dan pemahaman agama masyarakat terkait haramnya judi dalam Islam. Allah Swt. berfirman: 

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” 
(QS. Al-Ma’idah: 90). 

Ketika akidah dan kesadaran terhadap halal haram tertanam kuat, maka individu akan memiliki benteng diri untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judol yang kini dikemas seolah hiburan biasa. Karena itu, pendidikan Islam dan pembinaan ketakwaan menjadi hal mendasar dalam menjaga masyarakat dari rusaknya moral akibat judi online.

Di sisi lain, pemberantasan judol juga membutuhkan peran negara yang kuat sebagai ra’in dan junnah (pengurus dan pelindung rakyat) karena pemimpinlah yang akan melakukan pengontrolan penuh kepada masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, 

“Imam (pemimpin) adalah ra’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Karena itu, negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun terhadap sindikat judol, melainkan harus menindak tegas para pelaku demi melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh, termasuk dalam sistem sanksi, pembukaan lapangan pekerjaan, pengawasan teknologi digital, menjadi langkah penting agar negara mampu menjaga masyarakat dari bahaya jaringan judi online lintas negara yang semakin canggih dan terorganisasi.

Wallahu a'lam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR