Judol Kian Merajalela


author photo

19 Mei 2026 - 19.02 WIB



Oleh : Ummu Ghafi

Fenomena judol Kian merajalela di negeri ini. Tepat tanggal 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menahan 321 pelaku sindikat judi online (judol) di gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dititipkan ke Ditjen Imigari. Tak hanya itu, di bulan Maret 2026 Direktorat Tindak Pidana Siber ( Dittipidsiber ) Bareskrim Polri menyelesaikan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang dari aktivitas judol. Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang yang disita pun fantastis mencapai Rp.58,1 milliar. Padahal pemerintah telah berupaya memblokir ribuan platform ilegal setiap bulan, namun korban terus berjatuhan. Kebiasaan judi pun tak hanya diminati orang-orang dewasa, remaja hari ini turut andil terjebak dalam aktivitas haram ini. Bahkan masyarakat seakan turut serta dalam judol bukan lagi karena kebutuhan mendesak. Melainkan trend dan gaya hidup yang latah karena ikut-ikutan. Alhasil, bukan mendatangkan manfaat tapi malah kerugian.

Inilah akibat ketika paham sekuler kapitalisme dijadikan asas dalam kehidupan, standar halal haram tidak lagi dijadikan acuan dalam melakukan perbuatan. Merebaknya kemaksiatan diakibatkan karena jauhnya manusia dari aturan Ilahi. Lihat saja bagaimana miras justru dilegalkan di negeri ini. Miras yang jelas-jelas haram saja malah dilegalkan dengan alasan mampu menciptakan lapangan kerja dan memajukan ekonomi bangsa. Dan bukan mustahil judi online yang jelas-jelas haram bisa dilegalkan dengan alasan yang sama. Bahkan judi online modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber prime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital hingga sistem operasionalnya lintas negara tanpa batas.

Dalam sistem Islam, judi akan diberantas tuntas oleh penguasa (Khilafah) secara berdaulat. Mulai dari pelaku, agen hingga bandar, untuk membentengi generasi. Peran keluarga, masyarakat dan negara dioptimalkan dalam menjaga anak-anak dari kemaksiatan. Dalam keluarga, anak-anak harus mendapat pendidikan akidah pertama, yang akan membuat anak-anak terbiasa dan sadar harus terikat dengan syariat Islam sehingga menjadi benteng individu untuk tidak melakukan maksiat.

Sedangkan masyarakat dalam Islam adalah masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar, bukan masyarakat yang individualis seperti dalam sistem kapitalis saat ini. Jadi masyarakat dengan kesadarannya, tidak akan segan-segan untuk memberi peringatan dan melaporkan para pelaku kepada pihak berwajib. Dan pihak yang berwajib akan sigap dan tanggap terhadap laporan masyarakat.

Lalu negara akan menutup setiap akses judi online bagi seluruh masyarakat. Melarang konten-konten yang memuat keharaman atau yang tidak mengedukasi masyarakat dalam ketaatan. Tidak ada ruang bagi kemaksiatan dalam sistem Islam. Selain itu, negara menerapkan hukum sanksi (uqubat) kepada para pelaku jika masih ada yang melakukan judi, sebagai bentuk penjagaan terhadap masyarakat agar terhindar dari perbuatan maksiat. Uqubat ini memiliki efek khas, yaitu sebagai zawajir (pencegah) manusia dari tindak kejahatan. Juga sebagai jawabir (penebus) sanksi bagi pelaku di akhirat kelak. Dan ini hanya akan bisa dicegah dan diatasi hingga akarnya melalui penerapan aturan Islam kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah.
Bagikan:
KOMENTAR