Kasus tragis di Lahat, Sumatera Selatan, pada April 2026, seorang pemuda tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri akibat kecanduan judi online, bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Namun sebuah potret buram kerusakan yang lebih dalam, adanya krisis nilai, rapuhnya benteng keimanan dan moral individu di tengah derasnya arus kehidupan modern, dan bukti kegagalan sistem yang mengatur kehidupan saat ini. Lebih menyedihkan lagi, kasus ini bukan yang pertama. Deretan peristiwa serupa menunjukkan bahwa kita sedang menghadapi masalah sistemik, bukan insidental.
Fenomena kecanduan judi online (judol) tidak bisa dilepaskan dari cara pandang hidup yang berkembang saat ini. Dalam sistem yang berlandaskan sekularisme, orientasi hidup manusia cenderung diarahkan pada pencapaian kepuasan materi semata. Ukuran benar dan salah sering kali bergeser menjadi sekadar “menguntungkan atau tidak.” Dalam kondisi seperti ini, segala cara dapat dianggap sah selama menghasilkan uang, bahkan jika harus mengorbankan nilai kemanusiaan. Di sistem yang menganut liberalisme keimanan dan nilai moral seseorang sangat dipertaruhkan. Terlebih kemudahan judi online untuk di akses, bahkan dimedia sosial tanpa dicari pun iklan-iklan judi online kerap bermunculan tanpa disadari.
Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme turut memperparah keadaan. Kesenjangan sosial yang kian melebar membuat sebagian masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Ketika tekanan ekonomi bertemu dengan godaan instan seperti judi online, sebagian orang tergelincir dalam ilusi keuntungan cepat. Sayangnya, yang datang justru kehancuran finansial, tekanan psikologis, dan dalam kasus ekstrem, tindakan kriminal yang mengerikan.
Peran negara dalam situasi ini patut dipertanyakan. Alih-alih menjadi pelindung (junnah) bagi rakyat, negara sering kali terlihat abai atau setengah hati dalam menangani persoalan judol. Upaya pemblokiran situs dilakukan, namun sifatnya parsial dan reaktif. Sementara itu, praktik perjudian terus bermetamorfosis dan menemukan celah baru. Lebih jauh, ada kesan bahwa aktivitas ini dibiarkan karena dianggap turut menggerakkan roda ekonomi digital. Regulasi yang ada belum menyentuh akar persoalan.
Penegakan hukum pun belum memberikan efek jera yang kuat. Sanksi terhadap pelaku kejahatan, baik terkait perjudian maupun tindak kekerasan, sering kali tidak cukup tegas untuk mencegah pengulangan. Akibatnya, kasus serupa terus bermunculan, seolah menjadi lingkaran yang tak terputus.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini diselesaikan secara sistemik. Islam, menempatkan akidah sebagai asas kehidupan dan menetapkan halal-haram sebagai standar perilaku. Dengan demikian, keimanan berfungsi sebagai benteng awal yang mengontrol tindakan individu, bahkan ketika tidak ada pengawasan eksternal.
Dari sisi ekonomi, Islam menawarkan mekanisme distribusi yang memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi. Negara bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya milik umum untuk kemaslahatan rakyat, sehingga kesenjangan ekstrem dapat dihindari. Dalam kondisi masyarakat yang sejahtera, dorongan untuk mencari jalan pintas melalui praktik seperti judi akan berkurang secara signifikan.
Lebih jauh, negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) yang aktif. Praktik perjudian tidak hanya dilarang secara normatif, tetapi juga diberantas hingga tuntas. Sehingga sulit bagi orang untuk terjerumus dalam perjudian karena fasilitas judi online telah ditutup rapat. Ketakwaan individu dapat terjaga dengan maksimal. Penegakan hukum dilakukan secara tegas melalui sanksi (‘uqubat) yang memiliki dua fungsi sekaligus: sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Dengan pendekatan ini, kejahatan tidak hanya dihukum, tetapi juga dicegah agar tidak berulang.
Tragedi di Lahat seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua. Bahwa persoalan kecanduan judi online tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan tambal sulam. Dibutuhkan evaluasi mendasar terhadap sistem nilai, kebijakan ekonomi, serta peran negara dalam melindungi masyarakat. Tanpa itu, bukan tidak mungkin tragedi serupa akan kembali terulang dengan korban yang terus bertambah.
Sudah saatnya kita tidak hanya berduka, tetapi juga berpikir lebih dalam: sistem seperti apa yang mampu benar-benar menjaga akal, harta, dan nyawa manusia? Dan sistem Islam yang pernah diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan selama berabad-abad telah mampu membuktikannya. Wallahu a’lam bissawab