PIDIE JAYA – Di balik kemilau Aula Bappeda pada Selasa (5/5/2026), prosesi penyerahan 282 buku tabungan stimulan rumah rusak oleh Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, menyisakan tanya besar bagi publik. Di tengah klaim "kehadiran pemerintah", realitas di lapangan justru menunjukkan potret buram: data yang amburadul, definisi "terdampak" yang bias, hingga dugaan praktik lancung oknum aparat.
Akurasi Data atau Sekadar "Copy-Paste" Birokrasi?
Pemerintah mengklaim data 282 penerima ini telah melalui verifikasi ketat berdasarkan SK Bupati Nomor 129 Tahun 2026. Namun, klaim ini patut digugat. Bagaimana mungkin ribuan warga yang rumahnya terendam banjir bandang dan mengalami kerusakan nyata hingga kini masih "gigit jari", sementara bantuan hanya mengucur pada segelintir orang?
Masyarakat kini mempertanyakan: Apa sebenarnya definisi "terdampak banjir" versi pemerintah? Apakah kriteria "rusak sedang" hanya ditentukan di atas kertas meja birokrasi tanpa melihat fakta di lapangan? Narasi "tahap demi tahap" yang terus didengungkan Bupati terdengar seperti janji basi bagi warga yang rumahnya tak lagi layak huni namun tak kunjung terdata.
Polemik Gampong: Isu Tebang Pilih dan Pungli
Kritik paling tajam datang dari tingkat akar rumput. Di beberapa gampong, suasana memanas akibat tudingan terhadap oknum Keuchik (Kepala Desa) yang dianggap tebang pilih. Bantuan disinyalir hanya mengalir kepada "orang dekat" atau tim sukses, mengabaikan korban yang benar-benar membutuhkan.
Lebih parah lagi, berembus isu menyengat mengenai adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum aparatur gampong terhadap pencairan dana bantuan. Warga kerap dimintai "uang lelah" atau "biaya administrasi" ilegal dengan ancaman nama mereka akan dihapus dari daftar penerima tahap berikutnya jika tidak patuh.
Analisis Hukum: Potensi Pidana di Balik Penyaluran Bantuan
Dari perspektif hukum, sengkarut penyaluran bantuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi pelanggaran serius:
Tindak Pidana Korupsi (Pungli & Pemotongan Bantuan):
Aparatur gampong yang memotong atau meminta imbalan atas dana bantuan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Pungutan Liar/Pemerasan dalam jabatan) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
Penyalahgunaan Wewenang (Maladministrasi):
Tindakan "tebang pilih" dalam penentuan data penerima merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power). Jika data yang dilaporkan ke Pemerintah Pusat sengaja dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu, pejabat terkait dapat digugat secara hukum karena merugikan hak warga negara atas bantuan sosial.
Pelanggaran UU Penanggulangan Bencana:
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, setiap orang yang dengan sengaja menghambat akses masyarakat terhadap bantuan bencana atau menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan, dapat dipidana. Pemerintah daerah berkewajiban menjamin hak masyarakat terkena bencana secara adil dan setara.
Kesimpulan
Bantuan stimulan bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak rakyat yang dilindungi undang-undang. Jika Bupati Pidie Jaya benar-benar ingin "memulihkan harapan", maka transparansi data harus dibuka selebar-lebarnya. Tanpa pengawasan ketat, buku tabungan yang dibagikan secara simbolis tersebut hanyalah alat politik di atas penderitaan korban banjir yang sesungguhnya. (Gg)