Oleh : Popiyanti, S.Pd
Fenomena konten digital berbahaya kini kembali memakan korban jiwa. Sebuah tren freestyle yang tengah ramai di media sosial diduga menyebabkan dua anak di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia akibat cedera leher setelah meniru aksi berbahaya tersebut.
Dua korban anak tersebut terdiri dari seorang siswa taman kanak-kanak (TK) berinisial F dan siswa kelas 1 SDN 3 Lenek, Lombok Timur bernama Hamad Izan Wadi (8). Keduanya meninggal dunia akibat cedera hingga patah tulang leher seusai melakukan aksi freestyle yang terinspirasi dari game online Garena Free Fire.
Tragedi ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur. Kepala Dinas Pendidikan Lombok Timur, M Nurul Wathoni, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah dan UPTD tentang pembatasan penggunaan telepon genggam bagi siswa. (radarsampit.jawapos.com, 07/05/2026)
Sebuah ruang digital yang saat ini hampir sepenuhnya menjadi dunia anak-anak, satu sisi menjadi lambang kemajuan anak yang mampu beradaptasi dengan teknologi, namun disisi lain terdapat bahaya yang mengintai kehidupan anak-anak.
Nalar anak yang belum sempurna memungkinkan mereka mengikuti begitu saja apa yang dianggap menarik, baik itu di game online maupun di sosial media. Hal ini dikarenakan bagian otak pada anak yang berfungsi mengendalikan impuls dan mempertimbangkan risiko belum berkembang sempurna hingga usia dewasa. Inilah yang menyulitkan anak membedakan fantasi, bahaya nyata, dan konten yang tidak layak.
Lain sisi, kurangnya pendampingan orang tua terhadap anak saat menggunakan gadget, membuat mereka dengan mudah mendapat akses informasi yang berpotensi merusak dan membahayakan. Belum lagi lemahnya kontrol lingkungan, seperti sekolah dan lingkungan bermain sehingga anak-anak lebih leluasa bermain sendiri tanpa pengawasan.
Pada ranah regulasi negara, bisa dikatakan masih sangat lemah penerapannya, sehingga mengakibatkan perlindungan anak sangat bergantung pada kontrol orang tua dan literasi digital. Meski beberapa regulasi telah diadakan dalam bentuk pembatasan akses terhadap konten online, namun belum dapat berjalan secara efektif. Hal ini juga setidaknya disebabkan oleh beberapa hal: (1) Adanya Model Bisnis Algoritma, yakni platform digital lebih mengutamakan retensi pengguna (membuat orang betah berlama-lama) daripada perlindungan anak. Algoritma akan tetap menyajikan konten berbahaya (seperti kekerasan atau pornografi) jika hal tersebut mendatangkan engagement tinggi, (2) Transparansi Minim, yaitu perusahaan teknologi tertutup mengenai bagaimana algoritma mereka bekerja, sehingga pemerintah kesulitan memaksa mereka memblokir konten secara proaktif.
Dua cara kerja platform digital diatas adalah lumrah dalam sistem kapitalisme yang memang pada dasarnya menyediakan platform online sebagai sebuah bisnis keuntungan materi, bukan hanya sekadar tempat mendapatkan informasi dan edukasi.
Islam memandang perkembangan teknologi dan interaksi yang berbasis dunia digital adalah hal yang diapresiasi sebab dapat memudahkan aktivitas manusia, namun muatannya harus selalu berada dalam pengawasan negara, agar tidak menimbulkan dampak negatif apalagi membahayakan masyarakat, terkhusus anak-anak.
Dalam Islam, anak-anak yg belum baligh tidak dikenai taklif hukum karena akalnya belum sempurna atau belum mampu membedakan baik-buruk suatu perbuatan serta berbahaya atau tidak berbahayanya suatu perbuatan tersebut. Sebab Rasulullah SAW bersabda : "Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang yang gila sampai ia berakal." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Sehingga perlu pendampingan dari orang dewasa untuk mengarahkan mereka kepada kebaikan.
Orang tua/wali mempunyai tanggung jawab mendidik dan mengasuh anak mereka serta melindungi dari segala bentuk bahaya.
Orang tua berkewajiban mendidik anak dengan ilmu agama, moral, dan pengetahuan umum, serta menjadi teladan pertama dalam pembentukan karakter mereka, agar mampu membedakan mana perbuatan yang baik dan perbuatan buruk, sebab anak adalah amanah dari Allah yang akan diminta pertanggungjawaban pengasuhannya. Untuk itu, peran orang tua sangat diperlukan dalam pendampingan anak agar tidak mudah terbawa arus di era zaman teknologi saat ini.
Dalam pembentukan karakter anak, pendidikan dalam Islam bertumpu pada 3 (tiga) pilar utama; Pertama, peran orang tua sebagai madrasah pertama (al-madrasah al-ula) yang bertugas menanamkan karakter dengan pondasi akidah Islam, akhlak, dan keteladanan sejak dini sesuai dengan fitrah anak. Kedua, peran lingkungan sekolah, sosial, dan pertemanan untuk memberikan ruang bagi anak mengaplikasikan nilai-nilai moral yang telah diajarkan di rumah. Ketiga, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menyediakan sistem pendidikan yang berkarakter sesuai dengan nilai Islam, terjangkau, serta memastikan lingkungan masyarakat aman, baik di dunia nyata maupun digital agar kondusif bagi tumbuh kembang generasi, yang artinya negara akan membatasi ketat informasi yang tidak bermanfaat atau berpotensi membahayakan generasi serta memperbanyak konten edukasi sehingga terwujud generasi yang berperadaban cemerlang.
Hanya saja, hal demikian hanya dapat terwujud apabila aturan Islam diterapkan dalam kehidupan bernegara. Dan kesemua hal tersebut, sungguh-sungguh dilaksanakan oleh penguasa di bawah aturan-aturan Islam, karena tanggung jawab itu sudah diamanatÄ·an langsung oleh Allah SWT: "Imam adalah Raa'in (pengurus rakyat) dan dia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya" (HR. Al-Bukhari).
Wallahu a’lam bisshowab