Oleh : Nur Hayati. S. Pd.I
Beberapa waktu belakangan ini Tenggarong Sebrang menjadi perbincangan publik dikarenakan kasus kekerasan seksual yang menimpa para santri disalah satu pondok pesantren. Di lansir dari media Prokal.co, Sejumlah instansi kini sepakat mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional lembaga pendidikan tersebut, setelah mencuatnya kasusu kekerasan yang menimpa para santri, perlindungan keamanan untuk para santri pun menjadi perhatian penting.
Kesepakatan itu lahir dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (18/6/2026) kemarin. Pertemuan tersebut melibatkan Kemenag Kukar, unsur pemerintah daerah, DPRD Kukar, aparat penegak hukum, serta lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini, mengatakan seluruh peserta rapat telah menandatangani komitmen bersama yang memuat sejumlah langkah penanganan kasus, termasuk dukungan terhadap pencabutan izin operasional pondok pesantren yang dipimpin terduga pelaku.
Rekomendasi tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa. Berbagai aspek telah dikaji sebelum kesimpulan itu ditetapkan, karena lembaga pendidikan yang bersangkutan dinilai belum mampu menjamin perlindungan bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Meski demikian, pemerintah memastikan hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas. Para santri yang saat ini masih aktif menempuh pendidikan akan mendapat pendampingan dan fasilitasi apabila harus berpindah ke lembaga pendidikan lain.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga akan memastikan lembaga tujuan memiliki standar perlindungan yang memadai bagi peserta didik. Selain itu, DPRD Kukar juga mendorong agar santri yang saat ini masih menempuh pendidikan di ponpes tersebut tetap dapat menyelesaikan proses belajar hingga tuntas. Tetapi tetap tidak boleh menerima siswa atau santri baru. Agar mekanisme tindak lanjut dapat berjalan sesuai hasil kesepakatan rapat.
Maraknya kasus kekerasan, kejahatan, penyimpangan, dan pelecehan seksual tidak semata karena individu gagal menjaga diri. Bukan pula apa yang dituduhkan kaum feminis akibat budaya patriarki atau ketimpangan gender, melainkan buah dari penerapan sistem sekuler liberal. Kasus guru ngaji atau tokoh pendidik dalam pesantren menjadi bukti nyata dekadensi moral terjadi akibat sekularisme.
Pelaku kekerasan seksual makin banyak dan muncul dengan berbagai latar pendidikan termasuk pesantren. Persoalan ini bukan lagi sekadar perilaku bejat individu atau oknum tertentu, melainkan menunjukkan kerusakan sistem, terutama sistem pergaulan.
Sistem pergaulan yang digaungkan kapitalis sekuler pada saat ini memberikan peluang besar lahirnya para predator seksual yang baru, yang dimana banyak sekali hal-hal yang akan memicu terjadinya kekerasan seksual itu, bisa jadi lewat tontonan di layat TV, Medsos dan platfrom yang lain, yang mana semua yang di tampilan oleh seluruh media sosial itu adalah tontonan yang akan memicu kekerasan seksual.
Gaya hedon dengan pakaian yang bisa dibilang kekurangan kain, adegan-adegan mesra layaknya suami istri yang dipertontonkan dengan gaya pacaran anak jaman sekarang, itu juga menjadi pemicu kekerasan seksual.
Di sisi lain, lemahnya peran negara dalam mencegah kekerasan seksual di dunia pendidikan khususnya ponpes menunjukkan bahwa masalah ini bersifat menyeluruh. Penutupan pesantren yang tersandung kasus solusi parsial, perlu pembenahan menyeluruh dari akarnya.
Sistem kehidupan sekuler akar persoalannya, sistem pendidikan tidak hanya gagal membentuk ketakwaan komunal, tetapi juga gagal membentuk individu bertakwa.
Sementara itu, sistem sanksi tidak memberi efek jera. Sistem pergaulan dan sosial rapuh, akibatnya pelecehan seksual dan sejenisnya jadi alarm darurat. Padahal pendidikan sekolah itu sangat penting untuk masa depan anak-anak bangsa, dan lahirnya generasi yang bertakwa itu buah dari kerja sama negara dan sekolah yang solid, tapi bagai mana dengan dunia pendidikan kita saat ini, hanya berfokus mencetak generasi yang pintar akademik, tapi minim akhlak.
Beda halnya dalam sistem negara Islam, bagaimana negara menyediakan sekolah-sekolah yang bisa mencetak generasi peradaban yang mulia terdepan dalam segala aspek, ditambah lagi dengan sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh untuk mencegah sekaligus menindak berbagai bentuk kejahatan, termasuk pelecehan seksual dan sejenisnya.
Islam tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengatur interaksi sosial disetiap lapisan masyarakat. Negara berperan membentuk ketakwaan individu dan komunal melalui pendidikan berbasis akidah Islam, serta menutup celah terulangnya kasus dengan sistem sanksi yang tegas dan berefek jera.
Di dalam Kitab Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam yang ditulis Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan beberapa ketentuan penting dalam menjaga kehormatan dan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Hukum Asalnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram wajib dipisah dalam kehidupan umum maupun khusus, kecuali ada dalil syara' yang membolehkan mereka berkumpul. Interaksi yang dibolehkan, sebatas untuk urusan muamalah (seperti pendidikan, kesehatan, dan peradilan), tolong-menolong (seperti menyelamatkan korban kecelakaan), dan aktivitas publik lainnya. Baik laki-laki maupun perempuan wajib menjaga pandangan (ghaddhul bashar) dari aurat dan hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat.
Perempuan diwajibkan menutup seluruh tubuhnya (kecuali wajah dan telapak tangan) dengan pakaian khusus wanita (seperti khimar dan jilbab) saat berinteraksi di ranah publik. Diharamkan melakukan khalwat (berdua-duaan di tempat sepi) dan ikhtilat (campur baur tanpa batas), Interaksi hanya ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat seperti bekerja, menuntut ilmu, atau berdakwah, bukan untuk tujuan sosial yang bersifat romantis atau tanpa batasan.
Di tambah lagi penyelesaian kejahatan seksual tidak cukup hanya dengan kampanye atau hukuman administratif, tetapi membutuhkan sistem kehidupan yang menjaga masyarakat sejak level individu, keluarga, masyarakat hingga negara. Seluruh aspek yang dibutuhkan bagi solusi kekerasan seksual, hanya dapat dijalankan secara utuh jika ditopang dengan penerapan sistem politik Islam, yang menjadi raain dan junnah bagi masyarakat. Wallahu a'lam