Elemen Masyarakat: BPK RI dan APH Diminta Jangan Tutup Mata
Banda Aceh – Lembaga Baitul Mal Aceh selaku pengelola utama dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf di wilayah ini kembali mendapat sorotan tajam. Berdasarkan pemantauan dan laporan yang berkembang di masyarakat, pengelolaan dana umat tersebut disinyalir berjalan kurang transparan, minim rincian yang dapat diakses publik, serta mengandung celah luas untuk praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Elemen pengawas dan masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Indikasi Kurang Terbuka dan Rawan Penyimpangan
Beberapa hal yang menjadi dasar keraguan publik terhadap tata kelola dana di Baitul Mal Aceh antara lain:
1. Belum Ada Laporan Rinci yang Mudah Diakses
Meskipun Baitul Mal memiliki kewajiban melaporkan penerimaan dan penyaluran dana, rincian lengkap—mulai dari jumlah terkumpul, jenis pengeluaran, nama penerima, hingga harga satuan kegiatan—sering kali tidak dipublikasikan secara terbuka dan mudah ditemukan. Hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola lembaga zakat yang baik serta semangat Undang‑Undang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Besarnya Anggaran Operasional vs Penyaluran Langsung
Seperti yang terungkap sebelumnya, belanja operasional seperti sewa gedung pertemuan dan akomodasi kegiatan pada tahun 2025 saja menembus lebih dari Rp 621 juta. Hal ini memicu pertanyaan: apakah proporsi biaya operasional masih dalam batas wajar dibandingkan jumlah dana yang benar‑benar disalurkan langsung kepada fakir miskin, yatim piatu, dan program sosial‑keagamaan? Tanpa perbandingan yang jelas, muncul dugaan biaya operasional dimanfaatkan sebagai sarana mark‑up harga atau kepentingan kelompok tertentu.
3. Kurangnya Pengawasan Eksternal yang Terbuka
Banyak masyarakat merasa belum melihat hasil audit independen yang dipublikasikan secara rutin dan lengkap. Jika pengawasan hanya berjalan di lingkaran internal, risiko penyatuan kepentingan atau perlindungan terhadap penyimpangan menjadi lebih besar.
4. Dampak Program Tidak Terlacak Jelas
Publik sering mendengar pelaksanaan kegiatan, namun jarang mendapatkan laporan hasil, jumlah penerima manfaat yang spesifik, serta evaluasi pasca‑penyaluran. Hal ini membuat sulit membuktikan apakah dana tersebut sampai ke tangan yang berhak atau berhenti di jalur administrasi.
Desakan: Jangan Tutup Mata Terhadap Amanah Umat
Merespons berbagai kegelisahan tersebut, elemen masyarakat dan pengawas menyampaikan tuntutan tegas:
BPK RI Perwakilan Aceh segera melakukan pemeriksaan kepatuhan dan kewajaran terhadap seluruh aliran dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf di Baitul Mal Aceh. Bandingkan standar biaya operasional nasional dan daerah, serta telusuri kesesuaian dokumen dengan bukti fisik kegiatan.
Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh membuka ruang pengaduan aman dan perlindungan saksi. Jika ditemukan unsur kerugian negara/umat, manipulasi data, atau pemerasan dalam pengadaan barang/jasa, segera diproses tanpa pandang kedudukan.
Pimpinan Baitul Mal Aceh memperbarui sistem pelaporan agar lebih terbuka. Laporan penerimaan, penyaluran, audit, dan evaluasi harus dimuat secara lengkap di situs resmi dan media sosial yang mudah dijangkau masyarakat.
Masyarakat didorong untuk lebih aktif menanyakan dan memeriksa laporan lembaga pengelola dana umat sebagai bentuk pengawasan bersama.
Zakat dan infak bukan sekadar kewajiban agama, melainkan amanah sosial yang memerlukan kepercayaan penuh. Baitul Mal Aceh didirikan untuk menjadi penjamin pengelolaan yang bersih, tepat sasaran, dan bermanfaat luas.
Ketidakjelasan pengelolaan dana sama saja meruntuhkan kepercayaan umat. Oleh karena itu, BPK RI dan APH tidak boleh menutup mata terhadap tanda‑tanda kurang transparan. Hanya dengan pengawasan yang tegas dan terbuka, Baitul Mal dapat terus berdiri sebagai lembaga yang melindungi hak‑hak yang lemah.(Ak)