Oleh: Fahira Mutya Mutmainna, S.Si (Aktivitis Muslimah)
Balikpapan memiliki peran strategis di Kalimantan Timur, bukan hanya sebagai pusat industri dan pintu gerbang IKN, tetapi juga dalam menjaga ketahanan pangan. Melalui Dinas Ketahanan Pertanian dan Perikanan (DKP3), Pemerintah Kota Balikpapan aktif memastikan kebutuhan masyarakat dalam momentum Idul Adha.
Ibu Sri Wahyuningsih selaku Kepala DKP3 Balikpapan, mengimbau masyarakat untuk selektif dalam membeli hewan kurban dan dapat memastikan hewan yang dibeli dalam kondisi sehat. Beliau menjelaskan DKP3 akan melakukan pemeriksaan secara bertahap hingga pemantauan langsung di lokasi penjualan hewan kurban. Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan kurban yang meliputi pemeriksaan penyakit mulut dan kuku (PMK), infeksi kulit maupun gangguan kesehatan lainnya. Beliau menambahkan hewan kurban juga perlu diperiksa dari sisi kelayakan umur sesuai ketentuan syariat. Sebagai penutup, perlu adanya pengaturan lokasi penjualan agar aktivitas jual beli hewan kurban tetap tertib dan tidak menimbulkan keluhan masyarakat. (kaltimkita.com, 08/05/2026).
Berdasarkan sidang Isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI, hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1447 H resmi jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026. berbagai persiapan telah dilakukan pemerintah untuk perayaan Idul Adha. Termasuk memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat dan sesuai dengan syariat. Apakah cukup sampai disitu?
Idul Adha adalah perayaan besar umat Islam di seluruh dunia. Setiap tahun, umat Islam merayakan Idul Adha dengan penuh ceria. Keceriaan ini pun bertambah dengan adanya daging kurban yang dibagi-bagikan. Adanya daging kurban turut menambah kegembiraan. Dalam penyembelihan daging kurban sebenarnya ada beberapa hal yang diperhatikan yaitu kesehatan hewan ternak, keamanan, jual beli, limbah dan tempat hewan kurban. Seharusnya, tanggung jawab dari pemerintah sebagai periayah rakyat yang di urusnya. Namun, faktanya pemerintah justru lepas tangan akan riayah ini dan bahkan lebih banyak menyerahkan kepada individu atau masyarakat. Benarkah demikian?
Secara gamblang, Pemerintah mengeklaim akan terus berupaya mengendalikan harga daging yang tinggi di pasaran. Salah satunya adalah dengan melonggarkan impor hewan ternak yang berasal dari negara-negara yang belum terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Saat ini, tercatat sebanyak 20,9 ribu ton sapi jantan hidup yang didatangkan ke Indonesia pada April 2026 yang berasal dari Australia untuk kebutuhan hari raya Idul Adha. (cnbcindonesia.com, 02/05/2026). Penyebaran wabah ini tentu berpotensi menularkan dan penularan ini sangat berisiko. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan ketika impor hewan kurban, khususnya ternak hidup untuk perayaan Idul Adha. Sebabnya jelas, yakni untuk memastikan bahwa hewan yang sakit tersebut tidak memenuhi syariat untuk menjadi hewan kurban dan tidak tayib jika dikonsumsi.
Diketahui bahwa wabah PMK yang menyerang hewan ternak ini diduga berawal dari kebijakan impor daging dari India dan Brasil yang belum bebas PMK. Padahal, selama ini ternak Indonesia sudah bebas PMK. Tragisnya, impor tersebut masih terus dilakukan meskipun peternak sudah mengimbau untuk menghentikan impor. Pelaksanaan kurban terus dibayang-bayangi kekhawatiran terhadap wabah PMK ini.
Selain itu, industri peternak hewan lokal khusunya sapi masih terbilang belum pesat. Padahal, konsumsi daging dan susu sapi selalu meningkat setiap tahunnya bahkan permintaan sapi domestik terbilang sangat besar. Belum lagi pemberitaan belakangan ini mengenai naiknya harga daging sapi di pasaran yang membuat banyak pedagang daging sapi mogok jualan.
Tidak dapat dielakkan, bahwa kendala peternak sapi lokal mengerucut pada persoalan modal dan teknologi pada sektor usaha peternakan. Sebabnya, sebagian besar pengusaha peternak adalah peternak tradisional dengan jumlah kepemilikan sapi yang masih sangat sedikit. Di samping itu, banyak pemilik sapi/hewan ternak hanya mengembangkan ternak seadanya saja. Cara perawatannya pun masih sangat tradisional sehingga menghambat pertumbuhan hewan ternak. Kondisi tersebut menyebabkan hasil peternakan tidak optimal bahkan keuntungan yang didapatkan juga minim. Padahal, daging sapi adalah komoditas pangan strategis. Seharusnya, kebijakan yang terbit perihal daging, didasarkan pada isu komprehensif yang selama ini mencakup sektor peternakan nasional.
Oleh karena itu, urgensi kebijakan perlu dilakukan untuk menurunkan volume impor hewan ternak dan sapi melalui peningkatan produksi hewan ternak lokal. Ironisnya, idealisme ini sering menerbitkan kebijakan yang selalu kalah oleh kepentingan kapitalistik. Lantas, bagaimana pandangan Islam atas persoalan ini?
Dalam perspektif Islam, pelaksanaan ibadah kurban perlu peran negara. Sebab, dalam hal penyediaan hewan ternak terutama sapi sebagai bahan pangan perlu adanya kebijakan strategis di bidang peternakan dan pelayanan publik untuk menjamin terselenggaranya ibadah kurban. salah satunya yaitu kebijakan yang mampu mencapai kebutuhan per individu. Selain itu, kandungan gizi pada daging dan manfaatnya dalam mencerdaskan generasi, negara akan memfasilitasi pengelolaannya dari hulu hingga ke hilir.
Wabah PMK yang merupakan faktor hulu peternakan akan ditangani secara intensif, baik dari sisi vaksinasi maupun aspek medis lainnya, demi kesehatan hewan ternak. Di sisi lain, modal usaha, kemampuan peternak, kualitas pakan ternak, kekondusifan pasar, hingga tingkat harga hewan ternak, tidak akan diabaikan.
Apalagi, Islam juga memiliki syariat tentang hewan sehat yang menjadi salah satu persyaratan hewan tersebut dapat di kurban, sehingga pasti menjadi perhatian penuh oleh negara agar hewan ternak tersebut layak menjadi hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat luas.
Sebab pada akhirnya, percuma merisaukan wabah PMK dan serbuan hewan ternak impor; kedaulatan peternakan domestik tidak akan runtuh oleh penyakit luar, melainkan mati perlahan jika kebijakan nasionalnya sendiri masih sarat dengan kapitalisme. Padahal, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Ya Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia, dan siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah ia.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Negara yang mampu menerapkan kebijakan tersebut yaitu Khilafah Islamiah. Sebab, hanya solusi ideologis yang sahih yang berlandaskan ideologi Islam yang mampu menghasilkan kebijakan yang paling tepat. Rasulullah SAW. bersabda yang artinya:
“Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Imam/Khalifah akan memerintah menggunakan sistem Islam yang akan mengamalkan hadist tersebut sehingga dirinya akan menyelenggarakan pengurusan urusan rakyat dengan sebaik-baiknya tanpa dengan dalil maslahat.
Kurban (qurban) juga disebut “udh-hiyyah”. Dalam fikih, “udh-hiyyah” artinya hewan ternak yang disembelih pada hari nahr dengan niat untuk mengerjakan amalan yang sunah. “Udhhiyyah” hukumnya sunah, sebagaimana nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
“Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan salah seorang di antara kalian ingin menyembelih, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya”. (HR. Muslim).
Makna kurban juga mengandung konotasi mendidik umat Islam untuk meninggalkan bermacam-macam tabiat dan kebiasaan buruk, mendekatkan persaudaraan dan kekeluargaan, menanamkan kasih sayang kepada fakir miskin, serta menyayangi sesama makhluk hidup yang selamanya ada dalam kekurangan. Allah SWT berfirman yang artinya:
“sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat kerena Tuhan-Mu dan berkurbanlah.” (TQS. Al-Kautsar: 1-2).
Oleh karena itu, setelah salat, Allah memerintahkan kita untuk berkurban sebagai bukti konkret ketundukan kita kepada-Nya.
Selain itu, ibadah kurban juga mengandung makna keikhlasan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman yang artinya:
“daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (TQS. Al-Hajj: 37).
Artinya, bukan hanya daging atau darahnya saja, tetapi ihtisab (selalu mengharap pahala dari-Nya) dan niat yang benar. Dan kalimat “ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya” semestinya menjadi motivasi ketika seseorang berkurban, yakni ikhlas. Ia tidak menjalankannya karena telah menjadi rutinitas tahunan. Bahkan, ria atau berbangga dengan harga yang dimiliki. Tetapi memandang sama saat menjalankan ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya tampak kulitnya saja tetapi tidak terlihat isinya atau tampak jasadnya tetapi tidak ada ruhnya (Tafsir Al-Karimir Rahman, hlm. 539).
Oleh karena itu, untuk mewujudkan kebijakan pelaksanaan kurban secara baik, sesuai syariat Islam, serta mendapatkan esensi dari ibadah Idul Adha maka, menjadi kewajiban untuk selalu menyuarakan urgensi kepemimpinan ideologis dalam penyelenggaraan suatu negara, yakni dengan ideologis Islam di bawah naungan Khilafah Islamiah niscaya akan membawa keberkahan bagi seluruh alam.
Wallahualam bissawab.