‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Pokir DPRK di Disbunnak Pidie Jaya Disinyalir Jadi Ladang Korupsi


author photo

26 Jun 2026 - 21.47 WIB


 
Publik Pertanyakan Kinerja Pengawasan, Terkesan BPK RI & APH Tutup Mata
 
Pidie Jaya – Anggaran yang bersumber dari usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) atau sering disebut Pokir di lingkungan Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disbunnak) Kabupaten Pidie Jaya tahun‑tahun terakhir menjadi sorotan serius. Berbagai laporan lapangan dan pantauan masyarakat mengindikasikan adanya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan. Anggaran yang seharusnya mendorong kemajuan petani dan peternak justru disinyalir menjadi “ladang pengisian kantong pribadi atau kelompok tertentu”. Yang lebih mengundang pertanyaan, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga muncul persepsi seolah‑olah pengawasan berjalan lambat atau bahkan “tutup mata”.
 
Dugaan Penyimpangan di Lapangan
 
Berdasarkan pemantauan di sejumlah kecamatan di wilayah Pidie Jaya, pola yang terlihat berulang dan mengarah pada ketidakberesan:
 
1. Program Tidak Sesuai Kebutuhan Warga
Banyak kegiatan yang masuk lewat usulan Pokir ternyata tidak berdasar pada analisis kebutuhan riil di desa. Ada bantuan bibit tanaman atau ternak yang jenisnya tidak cocok dengan kondisi tanah atau iklim setempat, sehingga mati atau tidak berkembang. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa usulan lebih mengutamakan kepentingan menyalurkan anggaran daripada manfaat jangka panjang.
 
2. Kualitas & Harga Barang Tidak Wajar
Masyarakat melaporkan kualitas bibit, pakan, obat hewan, maupun sarana pertanian yang disalurkan sering kali di bawah standar. Sementara harga yang tercatat di dokumen administrasi jauh melampaui harga pasar. Hal ini membuka celah kuat dugaan mark‑up harga dan pemilihan penyedia yang tidak transparan.
 
3. Penyaluran Tidak Tepat Sasaran
Daftar penerima bantuan sering kali tidak dipublikasikan secara terbuka. Ada keluhan bahwa bantuan justru jatuh ke kerabat dekat pejabat, kelompok pendukung politik, atau yang berhubungan dengan anggota DPRK pengusul, bukan kepada petani/peternak yang benar‑benar membutuhkan.
 
4. Proses Pengadaan Terkesan Diatur
Sebagian besar kegiatan bernilai menengah dilaksanakan lewat mekanisme yang membatasi persaingan terbuka. Nama penyedia jasa/barang cenderung berulang pada paket‑paket yang berbeda, menimbulkan dugaan adanya keterkaitan kepentingan antara pengusul, pejabat dinas, dan rekanan pelaksana.
 
Sorotan: Pengawasan Terkesan Lemah
 
Poin yang menjadi pertanyaan utama publik adalah kurangnya tindak lanjut nyata dari lembaga pengawas:
 
BPK RI Perwakilan Aceh – Meski hasil pemeriksaan rutin sering mencatat temuan soal ketidakhematan atau ketidaktepatan sasaran, rekomendasi perbaikan jarang sampai ke lapangan. Masyarakat belum melihat adanya klarifikasi terbuka atau penelusuran kerugian negara yang jelas.
 
Aparat Penegak Hukum (Kejari/Polda) – Hingga saat ini belum ada kasus besar yang diangkat ke penyidikan meski keluhan warga sudah masuk ke berbagai saluran. Hal ini melahirkan pandangan bahwa laporan yang masuk sering kali terhenti di meja administrasi, tidak disidik secara tuntas.
 
Inspektorat Daerah – Pengawasan internal dinilai kurang tajam, lebih banyak berupa pengecekan kelengkapan dokumen daripada verifikasi fisik dan manfaat kegiatan di lapangan.
 
Akibatnya, anggaran Pokir di Disbunnak Pidie Jaya seolah‑olah berjalan tanpa kendali yang kuat, menciptakan persepsi “aman‑aman saja” bagi praktik‑praktik yang merugikan negara.
 
Desakan Publik: Jangan Biarkan Pokir Jadi Sarana Korupsi
 
Elemen masyarakat, kelompok tani, dan pengawas independen mendesak langkah‑langkah tegas:
 
🔹 Kejaksaan Negeri Pidie Jaya & BPK RI segera buka audit dan penyelidikan mendalam terhadap aliran anggaran Pokir di Disbunnak setidaknya 3 tahun terakhir. Cek kesesuaian usulan, proses lelang, harga barang, hingga kondisi fisik bantuan yang disalurkan.
 
🔹 DPRK Pidie Jaya tidak hanya berperan mengusulkan anggaran, tapi wajib ikut mengawasi hasilnya. Jika ada penyimpangan pada usulan yang disampaikan, harus ada tanggung jawab politik dan etika.
 
🔹 Disbunnak Pidie Jaya wajib mempublikasikan seluruh data Pokir secara daring: nama pengusul, jenis kegiatan, nilai anggaran, nama penyedia, daftar penerima, dan laporan keberhasilan di lapangan.
 
🔹 Satgas Pemberantasan Korupsi Tingkat Daerah memperkuat pengawasan khusus pada sektor pertanian dan peternakan yang rawan praktik mark‑up dan penyalahgunaan sasaran.
 
Pokir sejatinya adalah saluran rakyat untuk menyampaikan aspirasi pembangunan, bukan alat untuk melanggengkan kepentingan pribadi atau kelompok. Di Pidie Jaya, tumpukan keluhan di lapangan bertolak belakang dengan ketenangan yang terjadi di meja pengawasan.
 
Publik berharap BPK dan APH tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi turun langsung mendengar petani dan peternak. Tutup mata terhadap penyimpangan sama saja membiarkan anggaran negara habis tanpa jejak manfaat. Sudah saatnya Disbunnak Pidie Jaya dibersihkan dari bayang‑bayang praktik korupsi yang berkedok aspirasi rakyat.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR