Oleh Farida, ST (Pemerhati Sosial, SDAE dan Lingkungan)
Pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan sejak akhir Juni 2026 kembali menyisakan ironi yang sulit diterima akal sehat. Di tengah posisi Kalimantan sebagai salah satu lumbung energi nasional, masyarakat justru harus menghadapi padamnya aliran listrik yang mengganggu aktivitas rumah tangga, pelayanan publik, pendidikan, hingga roda perekonomian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa daerah yang kaya sumber energi justru mengalami krisis pasokan listrik?
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Mustari Sihombing, menyebut pemadaman bergilir tersebut sebagai cerminan rapuhnya tata kelola energi nasional. Bersama Koalisi Bersihkan Indonesia Kalimantan, mereka mendesak pemerintah melakukan audit independen terhadap sistem pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga tata kelola kelistrikan. Audit tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan listrik di Kalimantan.
Fakta ini semakin ironis jika melihat besarnya kekayaan sumber daya energi di Kalimantan Timur. Provinsi ini merupakan penghasil batu bara terbesar di Indonesia dengan produksi ratusan juta ton setiap tahun. Data Kementerian ESDM menunjukkan produksi batu bara Kalimantan Timur secara konsisten menyumbang sekitar 40 persen produksi nasional. Ribuan izin usaha pertambangan pernah diterbitkan dengan luas konsesi mencapai jutaan hektare yang tersebar di berbagai kabupaten, termasuk Berau, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Paser, dan wilayah lainnya.
Kabupaten Berau sendiri menjadi salah satu daerah penghasil batu bara utama di Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan berlangsung di berbagai kecamatan dengan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun devisa negara. Di sisi lain, Berau juga merupakan daerah yang memiliki potensi energi baru terbarukan melalui sungai-sungai besar, mikrohidro, hingga energi surya yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Namun, kekayaan tersebut belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Ketika listrik padam berjam-jam, pelaku UMKM harus menghentikan produksi, pedagang mengalami kerugian akibat bahan makanan yang rusak, layanan internet terganggu, aktivitas belajar mengajar terhambat, bahkan pelayanan kesehatan ikut terdampak. Bagi masyarakat kecil, listrik bukan lagi sekadar fasilitas, tetapi kebutuhan dasar yang menentukan keberlangsungan hidup.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan semata persoalan teknis pembangkit atau jaringan distribusi. Permasalahan tersebut merupakan konsekuensi dari tata kelola energi yang menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai hak dasar masyarakat yang wajib dijamin negara.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, sumber daya energi diposisikan sebagai aset bisnis yang bertumpu pada orientasi keuntungan. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator, sementara pengelolaan sumber daya strategis diserahkan kepada korporasi besar melalui berbagai skema kerja sama. Akibatnya, orientasi pelayanan kepada rakyat sering kali bergeser menjadi orientasi efisiensi dan keuntungan ekonomi.
Padahal listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat modern.
Hampir seluruh aktivitas kehidupan bergantung pada ketersediaan energi listrik. Karena itu, pelayanan kelistrikan semestinya tidak boleh tunduk pada logika bisnis semata, melainkan harus dipandang sebagai pelayanan publik yang wajib dijamin negara.
Lebih jauh lagi, lemahnya tata kelola energi membuka ruang terjadinya ketergantungan terhadap swasta, inefisiensi, bahkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan sektor strategis. Selama sumber daya alam terus diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, maka persoalan pelayanan listrik akan terus berulang meskipun berbagai evaluasi teknis dilakukan.
Islam memandang persoalan energi dari sudut pandang yang berbeda. Dalam syariat Islam, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan hidup orang banyak termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah). Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada individu maupun korporasi sehingga manfaatnya hanya dinikmati segelintir pihak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Para ulama menjelaskan bahwa istilah "api" dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk listrik pada masa sekarang. Karena itu, pengelolaannya wajib dilakukan negara demi kemaslahatan seluruh rakyat.
Dalam Islam, negara bertindak sebagai pengelola amanah umat, bukan sebagai pedagang sumber daya alam. Keuntungan dari pengelolaan energi dikembalikan sepenuhnya untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga menjamin ketersediaan energi yang mudah diakses seluruh masyarakat.
Prinsip ini selaras dengan sabda Rasulullah ﷺ:
"Imam adalah pemelihara rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin bertanggung jawab memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, termasuk pelayanan energi yang andal, merata, dan berkelanjutan.
Dalam tata kelola Islam, negara juga menguasai seluruh rantai pengelolaan energi, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, distribusi, hingga pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, negara memiliki kendali penuh terhadap ketahanan energi nasional sekaligus mampu mencegah praktik monopoli maupun eksploitasi oleh pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan.
Selain itu, Islam juga mendorong pemanfaatan seluruh potensi energi yang halal dan bermanfaat, termasuk energi fosil maupun energi terbarukan seperti tenaga surya, air, angin, dan sumber energi lainnya, selama memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Pemadaman listrik yang berulang di daerah kaya energi seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma pengelolaan sumber daya alam. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui audit teknis semata, tetapi membutuhkan perubahan cara pandang dalam menempatkan energi sebagai hak rakyat, bukan sekadar komoditas ekonomi.
Kalimantan Timur telah memberikan begitu banyak kekayaan alam bagi negeri ini. Sudah selayaknya masyarakat yang hidup di atas bumi yang kaya tersebut turut merasakan manfaatnya dalam bentuk pelayanan energi yang berkualitas, terjangkau, dan berkeadilan.
Sebab hakikat keberhasilan sebuah negara bukan diukur dari besarnya cadangan batu bara yang dimiliki, melainkan dari sejauh mana kekayaan itu benar-benar menghadirkan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.