BIREUEN – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Bireuen mendesak Kapolres Bireuen yang baru untuk segera menuntaskan penanganan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang siswa kelas IV MIN 53 Bireuen berinisial FA yang dilaporkan terjadi pada 15 April 2026.
Desakan tersebut disampaikan Ketua PC IPNU Kabupaten Bireuen, Khairul Amri, S.H., kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan korban anak tidak boleh bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus di media sosial.
"Penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah kasus menjadi perhatian publik," tegas Khairul.
Ia menilai setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Karena itu, Polres Bireuen diminta memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Bireuen.
Khairul menegaskan sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi tempat terjadinya dugaan tindak kekerasan.
"Jika ada dugaan tindak pidana terhadap anak, seluruh pihak wajib bergerak cepat untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
PC IPNU juga menyoroti lambannya proses penanganan perkara tersebut. Menurut organisasi pelajar Nahdlatul Ulama itu, keterlambatan penanganan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk anggapan adanya perlakuan yang tidak setara dalam penegakan hukum.
Karena itu, IPNU meminta penyidik melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendesak kepolisian, IPNU mengajak Pemerintah Kabupaten Bireuen, pihak sekolah, orang tua, serta lembaga perlindungan anak untuk mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan.
"Anak adalah aset bangsa yang wajib dilindungi. Dugaan kekerasan terhadap anak tidak boleh diselesaikan tanpa proses hukum yang jelas. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi," kata Khairul.
IPNU juga mendorong seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bireuen memperkuat sistem pencegahan kekerasan melalui penguatan pendidikan karakter, peningkatan pengawasan terhadap tenaga pendidik, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh siswa maupun orang tua.
Menurut PC IPNU Kabupaten Bireuen, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, setiap dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan harus ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan guna menciptakan sekolah yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan.(**)