Oleh : Evi Fitriani, S. Pd (Pemerhati Generasi)
Para aktivis LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) saat ini semakin banyak, dan ini bukanlah persoalan biasa. Bahkan kasus HIV (Human Immunodeficiency Virus) semakin meningkat. Di Kota Samarinda sampai menembus lebih dari 4.000 kasus hingga 2026. Kondisi itu mendorong DPRD Samarinda mendesak Pemerintah Kota mengambil Langkah yang lebih tegas untuk menekan laju penyebaran penyakit ini.
Penyakit HIV ini bukan penyakit biasa, namun ini penyakit yang dapat menularkan bahkan dampak utama HIV/AIDS meliputi penurunan drastis sistem kekebalan tubuh yang membuat pengidap sangat rentan terhadap infeksi oportunistik (seperti tuberkulosis dan pneumonia), kerusakan berbagai organ, dan gangguan kesehatan mental akibat stigma sosial.
Ketua Pansus IV Raperda Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan tingginya kasus HIV menjadi salah satu pertimbangan utama dalam percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan TB dan HIV/AIDS. Menurut dia, berdasarkan data yang diterima DPRD, dari lebih 4.000 kasus HIV yang tercatat di Samarinda, sekitar 2.000 penderita telah menjadi pengobatan.
Sementara saat ini kasus semakin tinggi dan kaum boti ini juga menjadi penyumbang tertinggi kasus HIV AIDS tembus 4.000 kasus. Maka hal ini jelas membahayakan kehidupan masyarakat, bahkan meresahkan generasi muda saat ini. Masyarakat tidak boleh mendiamkan apalagi sampai menormalisasi kemungkaran ini.
Dorongan Raperda terhadap penanggulangan HIV/AIDS, MUI, dan penolakan LGBT nyatanya tidak bergigi tanpa adanya peran negara. Ada dua kubu penolakan dan dukungan masyarakat yang bahkan terpecah. Yaitu pihak pelaku dan penentang yang ada ditengah-tengah masyarakat. Bahkan pelakunya tidak jarang adalah anak-anak remaja. Kehidupan Kapitalisme Sekuler membuat beda dalam memaknai, menyikapi, dan menyolusikan atas kejadian ini. Atas nama HAM dan kebebasan mereka tetap diberi tuang.
Sistem Kapitalisme membuat pelakunya justru terfasilitasi karena perbuatannya. Paham kebebasan atau liberalisme yang menjadikan masyarakat bahkan generasi saat ini menjadi mudah melakukan apa saja, bahkan tidak memikirkan dampak atas perbuatan mereka, apalagi ini adalah perbuatan yang jelas Allah haramkan.
Banyak faktor yang menjadikan mengapa banyak sekali remaja saat ini, yang terkena virus kaum boti ini, dari pergaulannya yang bebas tanpa aturan, sosial media, bahkan tontonan film yang mereka lihat adalah film-film yang mengarah kepada kaum boti ini. Tanpa disadari mereka mudah terpropaganda oleh kaum boti ini.
Akhirnya kasus ini tidak mudah selesai, dan memang membutuhkan penanganan sistemik untuk menghentikan HIV/AIDS. Butuh sistem yang memiliki pandangan jelas dalam melihat problem penyimpangan seksual ini, dan bahkan memiliki perlindungan berlapis dan mendapatkan sanksi tegas dari negara.
Dalam Islam Negara mempunyai fungsi untuk mencegah dan memberikan Solusi yang komprehensif dalam kasus HIV/AIDS pada generasi dan masyarakat secara umum. Dari segi media sosial atau tontonan-tontonan saat ini yang beredar, akan diawasi negara. Tidak mudah untuk mendapatkan akses film yang bermuatan LGBT. Negara akan menutup pintu-pintu situs-situs ini dengan tegas sehingga tidak mudah untuk di akses oleh masyarakat.
Islam juga sangat mengatur bagaimana sistem pergaulan, bahkan Islam mengatur bagaimana batasan antara laki-laki dan perempuan, antara aurat sesama laki-laki dan sesama perempuan. Semua tidak dibebaskan melakukan interaksi semaunya, dan ada Islam juga mengatur batasan interaksinya.
Tidak hanya itu, negara juga akan memberikan sanksi hukum yang tegas untuk pelaku LBGT. Dalam firman Allah Surah Al-A’raf ayat 81 yaitu "Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat(mu) kepada mereka, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.
Serta tiga pilar yang harus dimiliki untuk menangani dan mencegah LGBT. Pertama, Individu yang bertakwa, masyarakat harus memahami bahwa tingkatan tertinggi dalam kehidupan adalah ketakwaan kepada Allah SWT. Menjadikan segala perbuatannya berdasarkan al-qur’an dan as-sunnah. Menjadi pribadi yang takut Ketika melanggar aturannya Allah, dan menjadikan Islam sebagai standar perbuatannya.
Kedua, Masyarakat yang peduli, yaitu masyarakat yang amar ma’ruf nahi mungkar. Yang Ketika melihat kemungkarang disekitarnya saling mengingatkan, bahkan menjadi pintu kedua untuk pencegakan fenomena LGBT ini.
Ketiga, Negara yang tegas dalam hal sanksi yaitu Seluruh aktivitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sebagai perbuatan maksiat, haram, dan jarimah (tindak pidana) yang wajib diberi sanksi tegas. Dalam sistem hukum Islam, pelaku sodomi dihukum mati, sedangkan pelaku lesbian dikenakan hukuman ta'zir, dengan cara dilemparkan dari Gedung yang tinggi. Hal ini dilakukan karena Islam sangat menjaga agar terhindar dari penyakit HIV/AIDS dan fenomena LGBT.
Dalam firman Allah Surah Hud Ayat 82 yaitu "Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar”. Sebagaimana dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 80. "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)?'.
Ini semua hanya bisa terwujud dalam sebuah Negara Islam yang menerapkan aturan Islam secara keseluruhan yang memiliki visi misi dakwah dan kebaikan untuk seluruh umat. Maka pentingnya generasi saat ini menkaji islam, mengamalkan, dan menyiarkan serta memperjuangkan Islam agar kebangkitan Islam segara tegak dalam naungan Khilafah. Wallahu a'lam bishawab.