Pengadaan Seragam Sekolah Rp2,41 Miliar di Aceh Singkil Disorot, Kajari Didesak Telusuri Proses Pengadaan


author photo

9 Jul 2026 - 22.22 WIB




SINGKIL – Pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp2.414.970.820 mendapat sorotan dari kalangan pemerhati pendidikan. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan guna memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kamis (9 Jul 2026).

Desakan tersebut disampaikan seorang tokoh masyarakat yang juga pemerhati pendidikan di Aceh Singkil. Ia menilai pengadaan bernilai miliaran rupiah itu perlu diawasi secara ketat karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila proses perencanaan, pengadaan, hingga penetapan harga tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran pengadaan seragam sekolah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2.414.970.820 dengan rincian:

- Pengadaan Seragam Sekolah SD/MI (BTT): Rp1.307.950.000
- Pengadaan Seragam Sekolah SMP/MTs (BTT): Rp397.200.000
- Pengadaan Seragam Sekolah SD (DAU-SG): Rp248.850.000
- Pengadaan Seragam Sekolah TK/PAUD (BTT): Rp65.100.000
- Pengadaan Seragam Sekolah SMP (DAU-SG): Rp197.870.820
- Pengadaan Seragam Sekolah SD (DAU-SG): Rp198.000.000

Menurut narasumber, besarnya nilai anggaran tersebut perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi kepada publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan keuangan negara. Ia juga menilai informasi mengenai spesifikasi barang, jumlah penerima manfaat, mekanisme pengadaan, hingga harga satuan seharusnya dapat diakses sesuai prinsip transparansi.

"Pengelolaan anggaran pendidikan harus terbuka. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat melakukan pengawasan sehingga potensi penyimpangan, termasuk dugaan mark-up maupun ketidaksesuaian spesifikasi, dapat dicegah sejak awal," ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan tersebut merupakan bagian dari semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Atas dasar itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan pendalaman terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan, penetapan kebutuhan, spesifikasi teknis, mekanisme pengadaan, hingga kewajaran harga satuan. Menurutnya, apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran hukum atau indikasi kerugian keuangan negara, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media melalui pesan singkat belum memperoleh jawaban.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR