Penulis: Virgandhi Youfridha Putri, S. Pd
Warga Bontang kembali harus bersiap menghadapi pemadaman listrik bergilir. PT PLN (Persero) mengumumkan penghentian sementara pasokan listrik selama tiga jam. Senin (29/6/2026) malam, akibat gangguan teknis pada komponen Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang mempengaruhi pasokan daya sistem.
Dalam pengumuman resminya, PLN menyebutkan pemadaman dijadwalkan berlangsung mulai pukul 21.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengaturan operasi sistem kelistrikan, guna menjaga keandalan dan stabilitas pasokan listrik.
PLN menyampaikan bahwa seluruh sumber daya terus dikerahkan untuk mempercepat proses pemulihan gangguan, sekaligus meminimalkan dampak yang dirasakan pelanggan.
Pemadaman listrik atau mati lampu mulai pukul 18.00 WITA juga akan terjadi sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, malam ini Selasa (7/7/2026).
PLN menegaskan seluruh sumber daya dikerahkan untuk mempercepat pemulihan gangguan. Rencana penghentian sementara ini dapat berubah jadwal, durasi, atau bahkan dibatalkan sesuai kondisi sistem kelistrikan dan ketersediaan neraca daya.
Neraca daya adalah perhitungan keseimbangan antara pasokan listrik yang tersedia dengan kebutuhan konsumsi pelanggan.
Fakta pemadaman listrik bergilir tidak hanya di Bontang tapi hampir seluruh wilayah Kaltim, Kalimantan bahkan Indonesia secara umum. Di tengah kekayaan SDAE khususnya batu bara sungguh ironi. Apa pun alasan pihak terkait seharusnya bisa diantisipasi sehingga pemadaman bergilir tiap hari tidak terjadi sampai detik ini.
Dampak listrik padam aktivitas sehari-hari terhenti saat listrik mati, pompa air berhenti bekerja. Warga akan kesulitan mendapat air bersih. Kerugian Ekonomi dan Bisnis. Pemadaman listrik mengganggu sektor usaha. Pertokoan, perkantoran, dan layanan publik terhambat.
Keluhan Masyarakat: Warga merasa dirugikan karena mereka selalu membayar tagihan atau membeli token listrik tepat waktu, tetapi pelayanan yang diterima tidak maksimal. Komplain dan kerugian warga harus dipertanggungjawabkan, jangan sampai dimaklumi karena menyangkut hajat hidup dan kewajiban negara. Tidak cukup minta maaf dan pemakluman, sebaliknya jika masyarakat didenda dan diputus aliran listrik jika telat bayar.
Persoalan klasik ini karena hajat hidup publik seperti batu bara energi listrik diliberalisasi, pelayanan negara bersifat komersial, bagaikan penjual dan pembeli. Sebaliknya bukan sebagai pelayan yang mengurus rakyatnya.
Akibat tata kelola SDAE diatur oleh sistem kehidupan kapitalis sekuler sehingga tidak terwujud kemandirian energi. Kekayaan SDAE tidak berkorelasi pada kesejahteraan rakyat. Butuh pengelolaan dengan sistem Khilafah.
Ketahanan energi hanya akan diraih dengan sistem Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." Api: Meliputi semua sumber energi (seperti minyak, gas, batu bara, atau listrik) (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad) yang menguasai hajat hidup orang banyak. Negara hadir untuk mengelola dan dikembalikan untuk dinikmati rakyatnya.
Khalifah adalah raa'in dan junnah bagi umat. Khalifah sebagai pemimpin tunggal kaum Muslim di seluruh dunia memiliki tanggung jawab yang begitu besar dalam mengurusi urusan umat. Rasulullah Saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab a
Dalam hadis tersebut jelas bahwa para Khalifah, sebagai para pemimpin yang diserahi wewenang untuk mengurus kemaslahatan rakyat, akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT kelak pada hari kiamat, apakah mereka telah mengurusnya dengan baik atau tidak.tas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).