Pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Aceh Barat Daya menjadi sorotan setelah muncul dugaan lemahnya transparansi dalam perencanaan maupun realisasi penggunaan anggaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan Dinas Pendidikan Aceh sebagai instansi pembina.
Sorotan itu muncul karena di lingkungan sekolah tidak ditemukan papan informasi yang memuat realisasi penggunaan Dana BOS di lokasi yang mudah diakses oleh wali murid maupun masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi pengelolaan anggaran merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, sejumlah sumber menyebutkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) diduga tidak melibatkan unsur komite sekolah maupun perwakilan wali murid sebagaimana prinsip partisipatif yang diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
Seorang tokoh masyarakat sekaligus pemerhati pendidikan di Aceh Barat Daya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pengelolaan anggaran yang tidak terbuka berpotensi memunculkan berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari manipulasi data, penggelembungan harga (mark-up), hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
"Ketika pengelolaan anggaran dilakukan secara tertutup, ruang terjadinya penyimpangan menjadi semakin besar. Karena itu, transparansi harus menjadi kewajiban, bukan sekadar formalitas," ujarnya.
Kondisi tersebut juga memunculkan kritik terhadap Dinas Pendidikan Aceh yang dinilai belum menunjukkan langkah pengawasan maupun evaluasi yang memadai terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Padahal, SMA Negeri 1 Aceh Barat Daya berada di bawah pembinaan pemerintah provinsi.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya Tahun Anggaran 2025 dan 2026, guna memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka menilai apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Aceh Barat Daya, Herni Aftida, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa dirinya baru mulai menjabat pada 2 Januari 2026 sehingga tidak mengetahui pengelolaan Dana BOS tahun 2024 maupun 2025.
"Saya tidak tahu terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2024 dan 2025 karena saya mulai menjabat terhitung sejak 2 Januari 2026. Jika ada hal-hal yang tidak sesuai selama penggunaan Dana BOS pada tahun tersebut, itu di luar sepengetahuan saya," tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait dugaan minimnya transparansi pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Aceh Barat Daya maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.(Ak)