*BIREUEN* – Sejumlah masyarakat Gampong Nase Barat, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, meminta *Inspektorat Kabupaten Bireuen* melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. Permintaan tersebut muncul setelah warga mempertanyakan sejumlah kegiatan pembangunan yang dinilai belum selesai serta pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG/BUMDes) sejak tahun 2017.
Kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat di antaranya *Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Tahun Anggaran 2022* dengan pagu anggaran *Rp126.500.000*. Menurut warga, hingga kini kondisi jalan usaha tani tersebut dinilai belum selesai sebagaimana yang diharapkan.
Pada *Tahun Anggaran 2024*, kembali dianggarkan kegiatan *Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani* senilai *Rp40.000.000*. Namun, masyarakat mengaku pekerjaan tersebut juga belum menunjukkan penyelesaian secara menyeluruh.
Selain itu, warga turut mempertanyakan kegiatan *Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2023* yang tercatat memiliki anggaran *Rp80.000.000*. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh masyarakat dari pelaksana pembangunan, biaya pembangunan rumah tersebut disebut sekitar *Rp65.000.000*. Perbedaan informasi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan penyertaan modal *BUMG/BUMDes* yang disebut mencapai sekitar *Rp230 juta*, terdiri dari *Rp30 juta* untuk program simpan pinjam dan sekitar *Rp200 juta* untuk penyertaan modal BUMG. Warga meminta pemerintah gampong menjelaskan perkembangan usaha, kondisi aset, serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana tersebut sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Bireuen melakukan audit administrasi maupun pemeriksaan fisik seluruh kegiatan yang bersumber dari APBG guna memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat meminta agar ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
Saat dikonfirmasi, *Kasi Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Kecamatan Pandrah* mengatakan pihak kecamatan telah menyurati pemerintah gampong terkait pekerjaan yang belum selesai.
Sudah saya surati agar pekerjaan yang belum selesai segera diselesaikan. Namun, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit. Audit merupakan kewenangan Inspektorat," ujarnya.
Sementara itu, *Keuchik Gampong Nase Barat* yang baru menjabat sekitar tiga bulan mengaku tidak mengetahui secara rinci kegiatan yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Maaf bang, saya baru saja dilantik sekitar tiga bulan. Kalau soal kegiatan tahun-tahun sebelumnya saya tidak tahu," katanya saat dikonfirmasi.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat segera menindaklanjuti berbagai pertanyaan yang berkembang dengan melakukan audit secara menyeluruh dan transparan. Warga menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai realisasi seluruh program yang dibiayai APBG sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan gampong.(MA)