Lhokseumawe – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A Haris, terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan gaji ke-13 menuai bantahan keras dari kalangan DPRK Lhokseumawe. Sabtu (4 Jul 2026).
Sebelumnya, A Haris menyebutkan bahwa kekurangan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah diusulkan dalam Perubahan APBK (P-APBK) Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, proses pembahasan P-APBK tersebut saat ini sudah berjalan bersama DPRK Lhokseumawe.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Ketua Fraksi Golkar DPRK Lhokseumawe, Masykurdin El-Ahmady, S.Pd.I, yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK.
Masykurdin menegaskan, hingga saat ini DPRK belum membahas Rancangan Perubahan APBK sebagaimana yang disampaikan Sekda. Menurutnya, DPRK baru menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK dan rapat paripurna untuk menindaklanjuti laporan tersebut baru dijadwalkan berlangsung sekitar 7 Juli.
"Bagaimana Pak Sekda bisa mengatakan bahwa proses pembahasan P-APBK 2026 sudah berjalan di DPRK Lhokseumawe, sementara kami baru saja menerima LHP BPK. Rapat paripurna baru direncanakan sekitar tanggal 7 Juli. Setelah tahapan itu selesai, barulah DPRK menerima Rancangan Perubahan APBK untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK)," tegas Masykurdin.
Politisi Partai Golkar yang juga membidangi perekonomian dan keuangan itu meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak menggiring opini seolah-olah keterlambatan pembayaran gaji PPPK disebabkan oleh lambatnya proses di DPRK.
"Baiknya Pak Sekda jangan seenaknya melempar bola panas ke Dewan," ujarnya.
Polemik ini mencuat di tengah keluhan para PPPK yang hingga kini belum menerima gaji maupun gaji ke-13. Perbedaan pernyataan antara pihak eksekutif dan legislatif berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana kesiapan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menjamin hak-hak aparatur yang seharusnya dibayarkan tepat waktu.(A1)