*ACEH TIMUR* – Tekanan terhadap Polres Aceh Timur kian menguat. Pengacara korban, Irfan Hutagalung SH., MH., mendesak Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak berinisial IR, 15 tahun, warga Idi Tunong, dalam tempo 1x24 jam.
Irfan menegaskan, jika dalam waktu tersebut tidak ada tindakan penahanan, maka pihaknya akan menempuh jalur pengaduan ke Divisi Propam Polri.
"Apabila Bapak Kapolres tidak segera menangkap pelaku penganiaya terhadap korban, maka kami advokat dari korban akan segera mempropamkan Kasat Reskrim Aceh Timur," ujar Irfan Hutagalung SH., MH., Selasa 7 Juli 2026.
*Masyarakat Curiga dan Marah*
Lambatnya penangkapan pelaku membuat masyarakat curiga terhadap Polres dan Polsek yang menangani kasus ini. Hingga kini belum ada kejelasan status para pelaku yang videonya sudah beredar luas.
"Masyarakat Aceh sudah menjerit dan sangat marah atas kejadian ini, tapi Kapolres dan Kasat belum menahan pelaku. Ada apa ini?" tegas Irfan.
Menurutnya, kasus ini bukan kasus biasa karena korbannya adalah anak di bawah umur. Seharusnya penyidik segera menerapkan *UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak* dan melakukan penahanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
*Tuntutan Tegas*
Pihak kuasa hukum bersama aliansi masyarakat menuntut:
1. *Penangkapan dan penahanan pelaku* maksimal 1x24 jam
2. *Transparansi proses hukum* kepada publik
3. *Usut dugaan intervensi* terhadap keluarga korban
Irfan menyebut, langkah melaporkan ke Propam adalah bentuk mengawal agar proses hukum tidak diintervensi dan berjalan sesuai aturan.
"Ini demi keadilan untuk anak. Jangan sampai karena korban anak, hukum jadi tumpul," pungkasnya.
*Konfirmasi*:
Upaya konfirmasi ke Kapolres Aceh Timur dan Kasat Reskrim masih dilakukan. Pihak kepolisian berhak memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus ini.(A1)