Tahun ajaran baru semestinya menjadi momen yang membahagiakan bagi setiap keluarga. Anak-anak bersiap memasuki jenjang pendidikan yang baru dengan penuh semangat, sementara orang tua berharap masa depan yang lebih baik bagi putra-putrinya. Namun, realitas yang terjadi justru sebaliknya. Datangnya tahun ajaran baru malah menjadi musim keresahan bagi banyak orang tua.
Di berbagai daerah di Indonesia, orang tua mengeluhkan sulitnya memperoleh sekolah yang berkualitas sekaligus terjangkau. Persoalan sistem zonasi masih menyisakan banyak masalah, mulai dari terbatasnya pilihan sekolah hingga belum meratanya kualitas pendidikan antardaerah. Di sisi lain, biaya pendidikan terus membengkak. Meski pemerintah sering menyampaikan bahwa sekolah negeri tidak memungut biaya pendidikan, kenyataannya orang tua tetap harus menyiapkan dana yang tidak sedikit untuk seragam, atribut sekolah, buku, hingga berbagai kebutuhan lainnya. Tidak sedikit pula sekolah yang mengarahkan pembelian seragam melalui pihak tertentu dengan harga yang lebih mahal, sementara praktik semacam ini belum ditindak secara tegas.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan pendidikan, melainkan buah dari sistem yang diterapkan. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor yang memiliki nilai ekonomi. Akibatnya, pendidikan bergeser dari hak dasar rakyat menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan. Negara tidak lagi menjalankan peran sebagai *raa'in* (pengurus rakyat), melainkan hanya berfungsi sebagai regulator yang mengatur mekanisme, sementara beban pembiayaan perlahan dialihkan kepada masyarakat.
Inilah yang menyebabkan berbagai persoalan pendidikan terus berulang setiap tahun. Ketika negara tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, berbagai pungutan dan biaya tambahan menjadi sesuatu yang dianggap lumrah. Bahkan, praktik penjualan seragam atau perlengkapan sekolah oleh pihak tertentu dapat terus berlangsung tanpa penyelesaian yang tuntas. Negara hanya mengatur, tetapi tidak benar-benar memastikan seluruh rakyat memperoleh pendidikan yang mudah diakses dan bebas dari beban biaya.
Masalah zonasi pun menunjukkan kegagalan sistem kapitalisme dalam mewujudkan pemerataan pendidikan. Jika seluruh sekolah memiliki kualitas yang sama, tentu masyarakat tidak akan berbondong-bondong mencari sekolah tertentu. Kenyataannya, masih terdapat kesenjangan besar antara sekolah di pusat kota dan di daerah, baik dari sisi fasilitas, tenaga pendidik, maupun kualitas pembelajaran. Akibatnya, sistem zonasi justru memunculkan berbagai keluhan karena kualitas pendidikan memang belum merata.
Lebih jauh lagi, negara kapitalistik juga gagal menyediakan pembiayaan pendidikan secara optimal. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah. Sayangnya, dalam sistem kapitalisme, pengelolaan berbagai sumber daya strategis justru banyak diserahkan kepada korporasi swasta maupun pihak asing. Keuntungan yang semestinya menjadi milik rakyat dan dapat digunakan untuk membiayai layanan publik, termasuk pendidikan, justru mengalir kepada segelintir pihak. Tidak mengherankan jika negara kemudian berdalih memiliki keterbatasan anggaran untuk menghadirkan pendidikan gratis yang benar-benar berkualitas.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Pendidikan merupakan hak setiap individu yang wajib dijamin oleh negara. Penguasa dalam Islam adalah *raa'in* sekaligus *junnah*, yakni pengurus dan pelindung rakyat. Karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat ataupun mekanisme pasar. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang berkualitas, mudah diakses, dan merata di seluruh wilayah tanpa membedakan status ekonomi masyarakat.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara akan memastikan setiap daerah memiliki sarana pendidikan yang memadai, tenaga pendidik yang kompeten, serta kurikulum yang membentuk kepribadian Islam sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak akan ada kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah karena seluruh rakyat memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan terbaik.
Adapun pembiayaan pendidikan dalam Khilafah berasal dari Baitul Mal, khususnya pos kepemilikan umum. Syariat Islam menetapkan bahwa kekayaan yang termasuk kepemilikan umum-seperti hasil pengelolaan minyak, gas, tambang dalam jumlah besar, hutan, laut, dan berbagai sumber daya strategis lainnya-harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau asing. Dari sumber inilah negara memiliki kemampuan finansial yang kuat untuk membiayai layanan publik, termasuk pendidikan, sehingga rakyat dapat menikmati pendidikan gratis dan berkualitas tanpa terbebani berbagai pungutan.
Dengan demikian, persoalan yang terus muncul setiap tahun ajaran baru bukanlah sekadar masalah seragam, zonasi, ataupun mahalnya biaya sekolah. Semua itu merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme yang gagal menjadikan pendidikan sebagai hak dasar rakyat. Selama pendidikan masih dipandang sebagai komoditas dan negara tidak menjalankan fungsi pengurus secara penuh, maka persoalan serupa akan terus berulang.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah. Dengan pengelolaan sumber daya alam sesuai syariat, pembiayaan yang kuat melalui Baitul Mal, serta negara yang benar-benar bertanggung jawab mengurus rakyat, pendidikan tidak lagi menjadi beban tahunan bagi orang tua, melainkan hak yang dijamin dan diberikan secara optimal kepada seluruh rakyat. Wallahu a'lam bi as-shawab
Syeima Putri ( Muslimah Aceh Tengah )