(Oleh: Juliana Najma, Pegiat Literasi)
Runtuhnya institusi Khilafah pada awal abad ke-20 menandai babak baru dalam sejarah peradaban manusia, di mana sejak saat itu umat Islam kehilangan sebuah kepemimpinan politik tunggal yang menyatukan mereka di bawah naungan syariat. Sayangnya, di tengah ketiadaan kepemimpinan global ini, masih banyak kalangan umat Islam yang belum memahami—atau bahkan keliru menafsirkan—makna dari fardhu kifayah dalam upaya menegakkan kembali institusi politik kaum muslimin, Daulah khilafah Islamiyyah.
Akibat dari kesalahpahaman tersebut, perjuangan untuk mengembalikan kepemimpinan Islam sering kali dianggap sebagai agenda pinggiran atau wacana utopis belaka. Kekeliruan ini juga sering kali membuat kewajiban kolektif tersebut dianggap gugur begitu saja karena sebagian orang dirasa sudah menyuarakannya. Akibatnya sebagian besar dari kaum muslimin abai terhadap kewajibannya dalam memperjuangkan tegaknya kembali institusi politik Islam tersebut.
Meluruskan Konsep Fardhu Kifayah
Ada sebuah kesalahpahaman umum di mana orang mengira jika suatu urusan sudah "disuarakan" atau "dikerjakan" oleh satu kelompok, maka urusan seluruh umat langsung selesai dan semua orang bebas dari tanggung jawab. Padahal, esensi dari Fardhu Kifayah tidak sesederhana itu.
Secara hukum fardhu kifayah merupakan sebuah kewajiban kolektif dalam Islam yang maknanya dibebankan kepada seluruh umat secara komunal, di mana syarat mutlak gugurnya dosa dari pundak setiap individu adalah ketika kewajiban tersebut telah terealisasi secara sempurna dalam kehidupan umat.
Dalam konteks memperjuangkan tegaknya kembali daulah khilafah Islamiyyah selama institusi ini belum benar-benar terwujud, maka kewajiban tersebut sebenarnya belum gugur dari pundak seluruh kaum muslimin. Dengan demikian seluruh kaum muslimin yang mengetahui dan berkemampuan akan menanggung dosa.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa fardhu kifayah menuntut penyelesaian aktivitas (wujudul fi'li), bukan sekadar pelaksanaannya oleh sebagian orang jika tujuannya belum tercapai.
Jika usaha yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saat ini belum berhasil mencapai target, sementara sebagian umat lainnya memilih untuk abai atau diam saja tanpa memberikan dukungan (baik dengan tenaga, pemikiran, maupun harta sesuai kemampuan), maka beban dosa karena belum tegaknya kewajiban tersebut tetap menempel pada mereka yang abai.
Analogi sederhananya jika ada jenazah di sebuah desa yang belum dimandikan dan disalatkan, kewajiban itu dibebankan kepada seluruh warga desa. Jika ada dua orang yang mencoba mengurusnya tetapi kesulitan karena keterbatasan tenaga, warga desa yang lain tidak bisa berkata, "Ah, yang penting sudah ada yang mengurus," lalu pergi begitu saja. Selama jenazah itu belum selesai diurus, seluruh desa tetap memikul tanggung jawabnya.
Mengapa sebagian Besar Kaum Muslimin Banyak yang Abai?
Selain karena salah paham terhadap konsep Fardhu Kifayah di atas, sikap abai ini biasanya dipicu oleh beberapa faktor lain, seperti;
Sifat "mewakilkan" kewajiban, dimana terdapat kecenderungan psikologis untuk merasa aman ketika melihat ada kelompok yang vokal. Akibatnya, muncul sikap pasif karena menganggap perjuangan itu adalah "tugas kelompok tersebut", bukan tugas dirinya sebagai bagian dari umat Islam.
Pragmatisme dan ketakutan. Perjuangan yang sifatnya besar dan sistemik sering kali membutuhkan pengorbanan waktu, pikiran, bahkan menghadapi risiko politik atau sosial. Hal ini membuat sebagian orang memilih menarik diri dan fokus pada ibadah yang sifatnya individual (Fardhu 'Ain) saja.
Hilangnya kesadaran politik Islam (Wa'yu Siyasi). Banyak yang memandang Islam sebatas ritual ibadah mahdhah (seperti salat dan puasa) atau akhlak personal, sehingga menganggap urusan struktur kepemimpinan global (penerapan Islam yang diemban oleh institusi negara) sebagai hal yang sekunder atau bahkan tidak wajib.
Ketika kewajiban yang begitu besar dianggap sudah "terwakili" hanya oleh spanduk, orasi, atau tulisan sebagian kecil orang, di situlah kemandekan perjuangan sering kali terjadi. Padahal setiap individu muslim sebenarnya tetap dituntut untuk mengambil peran dalam kapasitasnya masing-masing selama target menegakkan kembali daulah khilafah Islamiyyah ini belum tercapai.
Memutus Rantai Dosa Kolektif
Imam al-Qurthubi, Imam al-Mawardi, dan ulama kontemporer lainnya mengungkapkan bahwa Khilafah Islamiyyah adalah Taj al-Furudh (Mahkota Kewajiban). Mengapa disebut sebagai "Mahkota"? Karena dalam struktur hukum Islam, Khilafah menempati posisi puncak yang menentukan tegak atau runtuhnya kewajiban-kewajiban lainnya.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan, "Selama suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib."
Mengingat ketiadaan urusan pemerintahan Islam ini membuat ratusan hukum syariat lainnya—mulai dari sistem ekonomi bebas riba, sistem peradilan (hudud dan ta'zir), sistem pendidikan Islam, hingga perlindungan darah dan kehormatan umat—menjadi terbengkalai maka menegakkan Khilafah menjadi kewajiban yang paling utama bagi setiap muslim.
Secara hukum syara', ketika sebuah fardhu kifayah belum terwujud secara nyata—dalam hal ini tegaknya kembali Khilafah Islamiyyah sebagai Taj al-Furudh (mahkota kewajiban)—maka status dosa kolektif itu terus berjalan dan melekat pada setiap muslim yang mukalaf.
Satu-satunya jalan bagi kita untuk gugur dari dosa tersebut, bahkan sebelum Khilafah itu benar-benar tegak, adalah dengan mengambil andil dan masuk ke dalam barisan orang-orang yang memperjuangkannya. Mengikuti peta jalan perjuangan Rasulullah SAW dan para sahabatnya untuk menunaikan fardhu kifayah yang paling agung yakni mengembalikan kehidupan Islam melalui penegakkan kembali institusi Khilafah. Untuk menuntaskan tujuan ini harus dilakukan melalui dakwah kelompok (dakwah jama'iy) yang terorganisir.
Rasulullah SAW telah mencontohkan dua pilar strategi dakwah perubahan untuk memperjuangkan tegaknya khilafah. Pilar pertama adalah tatsqif (pembinaan dan pemikiran) untuk mengubah pemahaman dan membangun kepribadian Islam (shakhsiyah Islamiyah) pada diri umat. Pilar kedua adalah tafa'ul ma'al ummah (berinteraksi dengan umat) untuk meraih opini umum yang lahir dari kesadaran umum (wa'yu al-'am), sekaligus melakukan tholabu nushroh (mencari dukungan dari pemilik kekuatan/kekuasaan) sehingga perubahan terjadi atas dasar kesadaran, bukan pemaksaan.
Agar Kita Tidak Menyesal di Hari Akhir
Mengapa keterlibatan aktif kita menjadi syarat mutlak pembebasan dosa? Setidaknya ada tiga alasan;
Pertama, konsep uzur syar'i (gugurnya dosa karena ikhtiar maksimal). Dalam pandangan Islam, Allah Swt. menilai proses dan kesungguhan hamba-Nya. Ketika kita telah mengerahkan seluruh potensi yang kita miliki (pikiran, tenaga, harta, atau lisan) dengan bergabung dalam jamaah dakwah yang melangkah di atas metode (manhaj) yang benar, maka kita telah memiliki hujah di hadapan Allah bahwa kita bukan bagian dari orang-orang yang abai. Kita dihargai atas ikhtiar kita, sebagaimana kaidah:
"Kewajiban itu bergantung pada kemampuan, namun dosa maksiat gugur dengan adanya usaha maksimal untuk mengubahnya."
Kedua, Belajar dari Kisah Ashabul Sabt (penduduk hari Sabtu). Dalam Al-Qur'an (QS. Al-A'raf: 164-165), ketika suatu kaum melanggar hukum Allah, masyarakat terbelah menjadi tiga kelompok: yang melanggar, yang diam saja, dan yang aktif menasihati (berdakwah). Ketika azab Allah turun, yang diselamatkan hanyalah kelompok yang aktif berdakwah/mengambil andil, sementara kelompok yang diam (meski tidak ikut melanggar) tetap terkena imbas atau dicela karena kebisuan mereka.
Ketiga, menghindari "Mati Jahiliyah". Dengan mengambil andil dalam aktivitas dakwah menuju penegakan Khilafah, kita sedang mengikatkan diri pada poros perjuangan mengangkat seorang Khalifah. Ini adalah bentuk komitmen atas konsekuensi dari keimanan agar kita tidak termasuk ke dalam ancaman hadits Rasulullah ﷺ tentang seseorang yang mati tanpa memiliki keterikatan baiat di lehernya.
"Siapa saja yang mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada Khalifah), maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah." (HR. Muslim)
Perjuangan ini tidak membutuhkan kita untuk memastikan kemenangan, karena kemenangan adalah hak prerogatif Allah SWT. Perjuangan ini membutuhkan nama kita tercatat di dalam barisan para pejuangnya, agar saat Allah bertanya di yaumul-hisab kelak, "Di mana posisimu saat syariat-Ku dicampakkan?", kita memiliki jawaban yang menyelamatkan kita dari kemurkaan Allah SWT.
Panggilan Agung Fardhu Kifayah: Menjemput Kewajiban, Menegakkan Khilafah
Kewajiban dalam Islam bukanlah pilihan yang bisa ditawar, dan dalam hal ini, fardhu kifayah memiliki kedudukan yang sama agungnya dengan fardhu 'ain. Imam Az-Zarkasyi dalam kitab Al-Bahrul Muhith fi Ushulil Fiqh menegaskan bahwa dari segi jenis, keduanya mutlak harus ditunaikan; buktinya, seluruh umat akan memikul dosa yang sama beratnya jika kewajiban ini diabaikan. Sifatnya yang mengikat secara kolektif menuntut kemampuan maksimal dan kesegeraan tanpa menunda.
Untuk mewujudkan perubahan besar ini, strategi dakwah harus bersandar pada dua pilar kokoh. Pertama, fokus pada muhasabah lil hukkam: melakukan koreksi dan kontrol kritis terhadap para penguasa secara terbuka dan bermartabat. Kedua, fokus menyiapkan umat: membentuk kesadaran kolektif agar umat hanya rida diatur oleh syariat Islam, paham konstelasi politik Islam, dan memiliki keberanian berbasis iman untuk menuntut perubahan hakiki.
Di sinilah letak agenda besar dan peran strategis para mubalighah serta aktivis dakwah kunci untuk mencerdaskan umat dengan tsaqafah politik Islam, sekaligus menjadi motor penggerak yang mendorong penguasa agar kembali menegakkan hukum-hukum Allah di muka bumi. Ini bukan sekadar aktivitas lisan, melainkan sebuah pertanggungjawaban atas keimanan kita di hadapan Allah SWT.
Sungguh, bagaimana mungkin kita bisa tidur dengan tenang sementara syariat Allah terasing di buminya sendiri dan umat kehilangan pelindung hakikinya? Menegakkan kembali Khilafah Islamiyah adalah hutang syar'i yang teramat besar, sebuah fardhu kifayah yang dosanya terus mengalir pada tiap embusan napas kita selama institusi mulia ini belum tegak berdiri.
Wahai kaum muslimin mari kita tinggalkan sikap abai, satukan tekad, dan leburkan diri kita dalam saf perjuangan ini; mari didik umat dengan politik Islam, ketuk kesadaran para penguasa, dan jemput kembali janji Allah dengan seluruh jiwa raga kita demi tegaknya kembali kemuliaan Islam yang akan memayungi dunia dengan keadilan dan rahmat-Nya.
Allahumma ahyinawaamitna bil Islam.*