BIREUEN – Keberadaan gerai Alfamart di Kota Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, kembali menuai sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen didesak segera mengevaluasi bahkan mencabut izin operasional gerai tersebut karena dinilai berdampak terhadap keberlangsungan usaha mikro milik masyarakat.
Desakan itu disampaikan Anggota DPR Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan Bireuen, Rusyidi Mukhtar, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir dirinya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha kecil yang mengaku omzet mereka terus menurun sejak minimarket modern beroperasi di kawasan tersebut.
"Keberadaan Alfamart di pusat kecamatan maupun gampong dinilai telah menekan ruang hidup toko kelontong dan kios milik masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bireuen harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang telah diberikan," ujar Rusyidi.
Politisi yang akrab disapa Ceulangiek itu menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.
Ia bahkan meminta Pemkab Bireuen mempertimbangkan pencabutan sebagian izin usaha Alfamart apabila keberadaannya terbukti berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat.
Selain menyoroti aspek persaingan usaha, Rusyidi juga mengkritik pelayanan di salah satu gerai Alfamart di Kota Matang Glumpang Dua. Ia mengaku menerima laporan mengenai dugaan sikap sejumlah karyawan yang dinilai kurang beretika saat berinteraksi dengan masyarakat, termasuk perselisihan dengan pengguna jalan yang memarkir kendaraan di depan gerai.
"Sering terjadi adu mulut dengan masyarakat yang memarkir kendaraan di depan toko. Padahal lokasi yang disewa hanya sebatas ruko, bukan badan jalan. Pelayanan seperti ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," katanya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Rusyidi mendesak Pemkab Bireuen tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret melalui evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan gerai minimarket modern di wilayah Peusangan.
"Jangan sampai usaha masyarakat lokal benar-benar mati baru pemerintah bertindak. Evaluasi dan pencabutan izin harus menjadi opsi apabila terbukti merugikan pelaku usaha kecil," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bireuen maupun pihak manajemen Alfamart terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan anggota DPRA tersebut.(MN)