Video Pasien RS Bunda Lhokseumawe Picu Sorotan: Dugaan Pelanggan Kerahasiaan Medis dan Isu Etika Dokter Jadi Ujian Tata Kelola Rumah Sakit


author photo

14 Jul 2026 - 23.52 WIB




Lhokseumawe – Beredarnya video seorang pasien yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Lhokseumawe di media sosial memicu perhatian publik. Tayangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan kerahasiaan data dan kondisi pasien sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Selasa (14 Jul 2026).

Menanggapi polemik tersebut, Humas RS Bunda Lhokseumawe menyatakan bahwa publikasi video dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pasien maupun pihak keluarga.

"Kami sudah meminta izin kepada pasien maupun keluarganya untuk dipublikasikan. Mereka senang. Namun apabila memang tidak bisa, video tersebut akan kami hapus," ujar Humas RS Bunda Lhokseumawe kepada media ini melalui sambungan WhatsApp.

Meski demikian, persoalan tersebut tetap menjadi perhatian karena kerahasiaan informasi medis merupakan bagian dari hak pasien yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kode Etik Kedokteran Indonesia, serta berbagai ketentuan mengenai rekam medis dan perlindungan data pribadi. Persetujuan pasien memang menjadi salah satu dasar dalam penggunaan dokumentasi, namun pelaksanaannya tetap harus memenuhi prinsip etik, kehati-hatian, dan tidak merugikan hak pasien.

Selain polemik video pasien, RS Bunda Lhokseumawe juga menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan seorang dokter yang disebut tidur di ruang pasien, yang memunculkan perbincangan terkait disiplin dan etika profesi tenaga medis.

Menjawab pertanyaan media, pihak Humas menyampaikan bahwa rumah sakit telah melakukan langkah awal berupa klarifikasi dan investigasi internal.

"Terima kasih atas pertanyaannya. Rumah sakit telah menerima informasi terkait dugaan kejadian tersebut dan saat ini sedang melakukan klarifikasi serta investigasi internal," kata pihak Humas.

RS Bunda menegaskan berkomitmen menegakkan disiplin dan etika profesi sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu pelayanan kepada pasien.

"Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, rumah sakit akan mengambil langkah pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut pernyataan tersebut.

Pihak rumah sakit juga menyatakan belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menjaga kerahasiaan pihak-pihak yang terlibat, kami belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut. Kami akan memberikan perkembangan apabila proses telah selesai," demikian keterangan Humas RS Bunda Lhokseumawe.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua aspek penting dalam pelayanan kesehatan, yakni perlindungan hak pasien atas kerahasiaan informasi medis dan kepatuhan tenaga kesehatan terhadap standar etika profesi. Masyarakat kini menunggu hasil investigasi internal yang dilakukan rumah sakit guna memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar profesional.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR