Di Balik Lonjakan HIV: Bahaya Normalisasi LGBT


author photo

12 Jul 2026 - 11.49 WIB



Penulis : Rahmah Ummu Fatih

Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda telah menembus lebih dari 4.000 k hnasus hingga tahun 2026. Angka ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena menunjukkan bahwa penyebaran HIV masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.

Ketua Pansus IV Raperda Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan bahwa tingginya kasus HIV menjadi salah satu alasan utama percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan TB dan HIV/AIDS. Dari ribuan kasus yang tercatat, sebagian penderita telah menjalani pengobatan, sementara sisanya masih memerlukan perhatian dan pendampingan yang serius. (klikkaltim.com 26/6/2026) 

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan HIV/AIDS bukan sekadar masalah kesehatan individu, tetapi telah menjadi persoalan sosial yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

HIV AIDS tembus 4000 kasus dengan
penyumbang tertinggi kaum boti alias LGST. Hal ini berbahaya bagi generasi dan kehidupan masuarakat ke depan. Meningkatnya kasus HIV/AIDS harusnya menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap berbagai faktor yang mendorong penyebaran penyakit ini. Penularan HIV dapat terjadi melalui hubungan seksual berisiko, penggunaan jarum suntik secara bergantian, maupun faktor-faktor lainnya yang telah dikenal dalam dunia medis.

Sayangnya, dalam sistem kehidupan kapitalisme sekuler saat ini, ukuran benar dan salah sering kali didasarkan pada kebebasan individu. Selama suatu perilaku dianggap sebagai pilihan pribadi dan tidak melanggar hukum, maka perilaku tersebut cenderung diberikan ruang. Akibatnya, masyarakat memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam memaknai berbagai persoalan moral dan sosial. Dalam sistem sekuler, hukum dan norma publik umumnya tidak didosarkan pada ojaran agama tertentu, tetopi pada prinsip kebebasan individu. Selama seseorang dianggap tidak
merugikan orang lain secara langsung, pilihan identitas.
orientasi seksual, atau ekspresi gendernya dipandang sebagai urusan pribadi. Karena itu, perilaku yang sebelumnya ditolak atas dasar agama atau tradisi dapat memperoleh penerimaan sosial yang lebih luas.

Perbedaan pandangan tersebut menyebabkan masyarakat terpecah dalam menyikapi berbagai fenomena yang dianggap berpotensi merusak generasi. Sementara itu, laju penyebaran HIV/AIDS terus berlangsung dan membutuhkan solusi yang lebih mendasar.
Dorongan Raperda penanggulangan HIV AIDS, MUI, dan penolakan LG8T nyatanya tidak bergigi tanpa negara sebagai peran utama. Ada dua kubu penolakan dan dukungan menggambarkan masyarakat terpecah, 
kehidupan Kapitalisme Sekuler membuat beda dalam memaknai, menyikapi dan menyolusi.Atas nama HAM dan kebebasan mereka tetap diberi ruang, ditindak bukan karena perilaku tapi ketika ada aduan dan tindak kriminal
begitulah hukum buatan manusia.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah HIV/AIDS tidak cukup hanya dengan kampanye kesehatan atau regulasi teknis semata. Diperlukan solusi yang menyentuh akar persoalan, yaitu bagaimana membangun masyarakat yang memiliki standar perilaku yang jelas serta sistem yang mampu menjaga generasi dari berbagai bentuk penyimpangan dan perilaku berisiko.

Islam memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan masyarakat. Karena itu, pencegahan berbagai perilaku yang berpotensi merusak individu dan masyarakat merupakan bagian dari tugas negara.

Dalam Islam terdapat sistem pergaulan yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, serta sistem sanksi yang berfungsi sebagai pencegah terjadinya pelanggaran. Ketiga sistem tersebut saling mendukung untuk menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan moral dan sosial.

Selain itu, Islam membangun tiga pilar penjagaan masyarakat, yaitu: pertama, Ketakwaan individu yang mendorong setiap muslim untuk menaati perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Kedua, Kontrol masyarakat melalui budaya amar makruf nahi mungkar sehingga kemaksiatan tidak dianggap biasa. Ketiga, Aturan negara yang menerapkan hukum secara adil dan tegas untuk menjaga kemaslahatan masyarakat.

Dengan adanya ketiga pilar tersebut, generasi muda memiliki benteng yang kuat untuk terhindar dari perilaku yang dapat merusak masa depan mereka, termasuk berbagai perilaku berisiko yang dapat meningkatkan penyebaran HIV/AIDS.

Al-Qur'an mengisahkan kaum Nabi Luth AS sebagai kaum yang melakukan penyimpangan seksual dan menolak peringatan yang disampaikan oleh nabi mereka. Allah SWT berfirman:

"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81)

Kisah ini menjadi pelajaran bahwa Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai perilaku seksual yang menyimpang dari fitrah manusia. Islam mengajarkan agar manusia menjaga kehormatan diri, menyalurkan naluri seksual melalui pernikahan yang sah, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang diharamkan.

Meningkatnya kasus HIV/AIDS di Samarinda harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap upaya pencegahan yang selama ini dilakukan. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan kesehatan semata, tetapi juga memerlukan pembinaan moral, pendidikan yang benar, serta sistem kehidupan yang mampu menjaga generasi dari perilaku berisiko.

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh melalui pembentukan individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli terhadap kemaslahatan bersama, dan negara yang menjalankan fungsinya sebagai pelindung umat. Karena itu, sudah semestinya generasi muda semakin giat mengkaji Islam, mengamalkan ajarannya dalam kehidupan sehari-hari, serta turut menyebarkan pemahaman Islam agar lahir masyarakat yang sehat, bermoral, dan diridhai Allah SWT.
Bagikan:
KOMENTAR