‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Disinyalir Boros Anggaran, Belanja Perjalanan Dinas Dinas Pertanian Aceh Selatan Tembus Rp317 Juta


author photo

19 Jul 2026 - 19.46 WIB




TAPAKTUAN – Alokasi belanja perjalanan dinas pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan menjadi sorotan setelah nilai anggarannya mencapai Rp317.345.478.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, efisiensi, serta manfaat yang dihasilkan bagi sektor pertanian dan kesejahteraan petani di daerah. Min (19 Jul 2026).

Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran yang dihimpun, belanja perjalanan dinas terdiri atas dua kelompok utama, yakni Belanja Perjalanan Dinas Biasa dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
Rp60.700.000
Rp27.000.000
Rp24.500.000
Rp4.200.000
Rp1.700.000
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
Rp50.000.000
Rp34.880.000
Rp31.862.000
Rp29.887.568
Rp15.300.000
Rp9.180.000
Rp8.500.000
Rp7.605.910
Rp5.440.000
Rp4.760.000
Rp680.000
Rp510.000

Total keseluruhan anggaran perjalanan dinas tersebut mencapai Rp317.345.478.
Besarnya nilai anggaran, yang tersebar dalam sejumlah pos dengan nominal berbeda, memunculkan perhatian publik terhadap pola pengalokasiannya. Sejumlah kalangan menilai perlu adanya penjelasan terbuka mengenai dasar penyusunan anggaran, tujuan perjalanan, hingga manfaat yang dihasilkan bagi pembangunan sektor pertanian di Aceh Selatan.

Beberapa pertanyaan yang mengemuka antara lain menyangkut tujuan setiap perjalanan dinas, pihak yang ditugaskan, serta capaian yang diperoleh dari kegiatan tersebut. Selain itu, besarnya alokasi perjalanan dinas dalam wilayah kabupaten juga dinilai perlu dijelaskan agar publik memperoleh gambaran mengenai dasar perhitungan biaya yang digunakan.

Sorotan juga muncul karena di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi petani, seperti keterbatasan sarana produksi, infrastruktur pertanian yang membutuhkan perhatian, serta berbagai kebutuhan program pemberdayaan, anggaran perjalanan dinas dinilai cukup signifikan.

Seorang pemerhati tata kelola pemerintahan di Aceh Selatan mengatakan perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan, namun penggunaannya harus memenuhi prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

"Setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui manfaat konkret dari setiap perjalanan dinas yang dibiayai menggunakan uang negara," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, sejumlah pihak mendorong Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan untuk membuka secara rinci informasi mengenai pelaksanaan perjalanan dinas, termasuk tujuan, peserta, hasil kegiatan, serta laporan pertanggungjawabannya. Selain itu, Inspektorat Daerah dan lembaga pengawas yang berwenang juga didorong melakukan evaluasi terhadap kewajaran penggunaan anggaran tersebut guna memastikan pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan terkait rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR