‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Polres Aceh Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pelajar, Pengacara Desak Segera Ditahan


author photo

17 Jul 2026 - 18.04 WIB



*IDI – Selasa, 17 Juli 2026 – Polres Aceh Timur akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur yang terjadi di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong pada 23 Juni 2026 lalu.

Pengacara korban, Irfan Hutagalung, S.H.MH, mendesak Kasat Reskrim Polres Aceh Timur untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. 

“Kami mendesak Kasat Reskrim untuk segera menahan dan menjebloskan ke penjara para pelaku, khususnya yang berinisial A.H. Ini agar masyarakat Aceh Timur melihat bahwa Polres bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu terhadap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” tegas Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2026).

Menurut informasi yang dihimpun media ini, Polres Aceh Timur akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya dengan status tersangka sebelum proses penahanan dilakukan.

Dari 3 tersangka yang ditetapkan, 2 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Untuk kedua anak tersebut, proses hukum selanjutnya masih menunggu pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dinas terkait terkait bentuk hukumannya sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini bermula saat korban berinisial IR, 15 tahun, diduga dianiaya dan dikeroyok sekelompok orang di Gampong Paya Awe, sekitar pukul 3 pagi. Dalam proses pemeriksaan, salah satu terlapor bahkan sempat pingsan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait jadwal penahanan para tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Aceh Timur karena melibatkan anak di bawah umur dan diharapkan dapat diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku.(tim)
Bagikan:
KOMENTAR